Salin Artikel

Menpan RB: Rata-rata Per Bulan Ada 10 ASN Disanksi Terkait Radikalisme dan Terorisme

BANYUWANGI, KOMPAS.com - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Tjahjo Kumolo mengatakan, rata-rata setiap bulan ada 10 orang Aparatur Sipil Negara (ASN) yang mendapatkan sanksi karena keterkaitannya dengan aktivitas radikalisme dan terorisme.

Hal itu disampaikan Tjahjo Kumolo usai meresmikan Warung NKRI di Kabupaten Banyuwangi, Jawa Timur, Kamis (20/1/2022).

"Setiap bulan rata-rata hampir 10 nonjob dan diberhentikan, (karena radikalisme dan terorisme), iya," katanya.

Tjahjo Kumolo menjelaskan, pihaknya bersama Badan Kepegawaian Negara (BKN) mengeluarkan surat keputusan (SK) untuk menetapkan sanksi tersebut.

Sanksi nonjob dan pembinaan dikenakan pada ASN yang terkait dengan kegiatan radikalisme. Sementara sanksi pemecatan diberikan kepada ASN yang terkait dengan kegiatan terorisme.

"Saya 2 tahun jadi Menpan RB itu cukup sedih ya. Setiap bulan, saya memberikan sanksi, SK Menpan RB dan BKN. ASN yang terlibat radikalisme, (disanksi) nonjob, dibina. Tapi kalau sudah terlibat teroris, sudah pembuktian dari kepolisian dari Densus, cap inkrah (dipecat)," kata Tjahjo.

Dia mengaku selalu cepat dalam menangani ASN yang terlibat aktivitas radikalisme dan terorisme, termasuk dalam pemberian sanksi.

Menurutnya, cepat dalam menangani ASN yang melanggar aturan merupakan bagian dari reformasi birokrasi.

Tjahjo ingin ASN seperti TNI-Polri

Bahkan, Tjahjo mengatakan keinginannya membentuk ASN menjadi pegawai yang setara dengan polisi dan tentara yang patuh pada pimpinan.


Bagi mereka yang tidak bersedia patuh pada pimpinan dan aturan resmi, dipersilakan mengundurkan diri.

"Kita ingin pegawai negeri itu kayak TNI-Polri lah. Tegak lurus pada pimpinan, pada Undang-Undang Dasar, pada Pancasila, pada aturan-aturan janji setia Korpri, perintah bupati, perintah gubernur, harus diikuti. Kalau enggak ya keluar saja," kata Tjahjo.

Menurutnya, setiap instansi dan sekolah, wajib melaksanakan upacara bendera setiap Hari Senin. Hal itu untuk memperkuat jiwa nasionalisme pegawai pemerintahan dan pelajar.

Selain itu, setiap sekolah dan instansi menyediakan waktu khusus selama lima hingga 10 menit per hari untuk bernyanyi Indonesia Raya dan membaca teks Pancasila bersama-sama.

https://surabaya.kompas.com/read/2022/01/20/213100578/menpan-rb-rata-rata-per-bulan-ada-10-asn-disanksi-terkait-radikalisme-dan

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke