Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

2 Tahun Belum Ditangkap, Ini Perjalanan Kasus Anak Kiai Jombang Tersangka Pencabulan

Kompas.com, 16 Januari 2022, 08:32 WIB
Priska Sari Pratiwi

Editor

KOMPAS.com - MSA, anak kiai pesantren di Jombang, Jawa Timur, yang telah ditetapkan sebagai tersangka dugaan kasus pencabulan kini masih bebas.

Dua tahun sejak kasus itu dilaporkan ke Polres Jombang pada 2019, MSA belum ditangkap.

Terbaru, berkas perkaranya telah dinyatakan lengkap atau P21 dan tinggal menunggu proses persidangan.

Namun proses penyerahan alat bukti maupun MSA kepada pihak kejaksaan terkendala lantaran upaya pemanggilan oleh aparat kepolisian terhalang massa.

Baca juga: Panggil Anak Kiai Jombang Tersangka Pencabulan, Polisi Diadang Massa di Pesantren

Pada Kamis (13/1/2022), sejumlah anggota Polda Jawa Timur diadang sekelompok massa saat akan masuk ke Komplek Pesantren Shiddiqiyah, Jombang.

Kepolisian saat itu berniat menyampaikan surat panggilan kali kedua kepada MSA. Namun urung lantaran dihalangi massa.

"Saya hanya menjalankan tugas mengantarkan surat panggilan untuk Mas Bekhi (MSA). Kalau tidak ada tidak apa-apa, tidak akan mengganggu ketenteraman bapak-bapak," kata pria dalam rekaman video pengadangan yang kemudian viral tersebut.

Polisi mengancam akan menjemput paksa jika pada panggilan ketiga, tersangka MSA tak memenuhinya.

"Jika dalam panggilan ketiga tersangka tidak hadir, maka terpaksa ada upaya jemput paksa," kata Dirkrimum Polda Jatim Kombes Totok Suharyanto di Mapolda Jatim, Jumat (14/1/2022).

Baca juga: 2 Kali Mangkir, Polisi Ancam Jemput Paksa Anak Kiai di Jombang Tersangka Pencabulan

Sementara pihak pesantren mengaku tak mengetahui maksud surat panggilan yang disampaikan Polda Jatim.

Sebab, menurut pihak pesantren, penanganan kasus MSA sudah dilimpahkan kepada penasihat hukum.

"Kami dari pesantren ini sudah ada tim pengacara sehingga tadi teman-teman tidak ada hak untuk menerima surat dan dipersilakan berkomunikasi kepada tim pengacara kami," kata juru bicara Pesantren Shiddiqiyah, Joko Herwanto.

Dilaporkan sejak 2019

Kasus ini bermula ketika MSA dilaporkan ke Polres Jombang pada 29 Oktober 2019 oleh korban berinisial NA, santriwati asal Jawa Tengah.

Ia diduga menjadi korban pencabulan oleh MSA.

Polres Jombang kemudian mengeluarkan Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) pada 12 November 2019.

Hingga akhirnya MSA ditetapkan sebagai tersangka pada Desember 2019 dan kasus tersebut diambil alih oleh Polda Jatim.

Potongan video viral penghadangan polisi di depan pesantren di Jombang Jaw Timur, Kamis (13/1/2022).istimewa Potongan video viral penghadangan polisi di depan pesantren di Jombang Jaw Timur, Kamis (13/1/2022).
Penolakan massa

Aksi penolakan massa mulai muncul pada awal 2020.

Kala itu MSA dua kali mangkir dari panggilan sehingga polisi berusaha menangkapnya.

Namun upaya penangkapan itu gagal karena dihalangi oleh massa. Jumlah massa saat itu lebih banyak daripada personel kepolisian yang saat itu hanya berjumlah 10 orang.

Gugat Kapolda Jatim

Dua tahun bergulir, MSA kemudian mengajukan gugatan praperadilan terhadap Kapolda Jatim atas penetapan status tersangkanya pada November 2021 di Pengadilan Negeri Surabaya.

Pengacara menyebut berkas kasus kliennya sudah berulang kali bolak-balik dari penyidik polisi ke kejaksaan namun tak kunjung jelas kapan proses hukum berlanjut.

MSA menilai penetapan dirinya sebagai tersangka tidak sah dan menuntut ganti rugi Rp 100 juta serta meminta nama baiknya dipulihkan.

Baca juga: Anak Kiai di Jombang, Tersangka Kasus Pencabulan Gugat Kapolda Jatim

Namun gugatan itu ditolak oleh majelis hakim PN Surabaya pada 16 Desember 2021 karena MSA tak menyertakan Polres Jombang sebagai pihak tergugat.

Padahal proses penyelidikan dan penyidikan kasus hingga penetapan tersangka dilakukan oleh Polres Jombang. Sementara Polda Jatim hanya meneruskan proses hukumnya saja.

Baca juga: Ditolak di Surabaya, Anak Kiai Tersangka Pencabulan Ajukan Praperadilan di PN Jombang

Ajukan ke PN Jombang

MSA kemudian mengajukan praperadilan ke Polres Jombang.

Dalam permohonannya itu ada empat pihak yang digugat yakni Kapolres Jombnag, Kapolda Jatim, Dirkrimum Polda Jatim, dan Kepala Kejati Jatim.

Gugatan akan disidangkan pada 20 Januari mendatang.

KOMPAS.com / (Penulis: Achmad Faizal, Moh Syafii | Editor: Andi Hartik, Dheri Agriesta, Priska Sari Pratiwi, Pythag Kurniati)

Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang



Terkini Lainnya
Wisatawan Lansia Dipungli 'Uang Pengawalan' Rp 150.000 di Bangsring Banyuwangi, Sempat Ketakutan
Wisatawan Lansia Dipungli "Uang Pengawalan" Rp 150.000 di Bangsring Banyuwangi, Sempat Ketakutan
Surabaya
M Zaki Ubaidillah, Pemain Muda Asal Madura Raih Perak SEA Games, Sang Ayah Doakan Jadi Juara Dunia
M Zaki Ubaidillah, Pemain Muda Asal Madura Raih Perak SEA Games, Sang Ayah Doakan Jadi Juara Dunia
Surabaya
Kesaksian Tour Leader di Bangsring Banyuwangi: Pelaku Ancam, Jika Tak Bayar, Bus Tak Bisa ke Luar
Kesaksian Tour Leader di Bangsring Banyuwangi: Pelaku Ancam, Jika Tak Bayar, Bus Tak Bisa ke Luar
Surabaya
Sebagian Rombongan Wisata Korban Pemalakan di Bangsring Underwater Banyuwangi Ternyata Lansia
Sebagian Rombongan Wisata Korban Pemalakan di Bangsring Underwater Banyuwangi Ternyata Lansia
Surabaya
Banjir Genangi Jalan Pantura Baluran Situbondo, Arus Lalu Lintas Melambat
Banjir Genangi Jalan Pantura Baluran Situbondo, Arus Lalu Lintas Melambat
Surabaya
Rombongan Wisatawan Disandera dan Dipalak Rp 150.000, Pemkab Banyuwangi: Pelaku Bukan Pengelola Resmi
Rombongan Wisatawan Disandera dan Dipalak Rp 150.000, Pemkab Banyuwangi: Pelaku Bukan Pengelola Resmi
Surabaya
Pelaku Pungli 'Uang Pengawalan' Bus Wisata di Banyuwangi Dikenai Sanksi Wajib Lapor
Pelaku Pungli "Uang Pengawalan" Bus Wisata di Banyuwangi Dikenai Sanksi Wajib Lapor
Surabaya
Ditangkap Polisi, 2 Pelaku Pungli Bus Pariwisata di Banyuwangi Minta Maaf
Ditangkap Polisi, 2 Pelaku Pungli Bus Pariwisata di Banyuwangi Minta Maaf
Surabaya
Polisi Ciduk 2 Penyandera Bus Wisata di Banyuwangi, Pengakuan Pelaku: Beli Sembako untuk Warga
Polisi Ciduk 2 Penyandera Bus Wisata di Banyuwangi, Pengakuan Pelaku: Beli Sembako untuk Warga
Surabaya
Bus Pariwisata di Banyuwangi Ditahan Preman karena Tak Bayar 'Uang Pengawalan', Penyandera Ditangkap
Bus Pariwisata di Banyuwangi Ditahan Preman karena Tak Bayar "Uang Pengawalan", Penyandera Ditangkap
Surabaya
Bus Wisatawan Jadi Tawanan Warga Lokal di Banyuwangi Gara-gara Tak Bayar Rp 150.000
Bus Wisatawan Jadi Tawanan Warga Lokal di Banyuwangi Gara-gara Tak Bayar Rp 150.000
Surabaya
Residivis Pencurian Ternak Serang Polisi Pakai Parang, Pelaku Tewas Tertembak
Residivis Pencurian Ternak Serang Polisi Pakai Parang, Pelaku Tewas Tertembak
Surabaya
Pemkot Surabaya Bakal Gelar Acara Galang Dana untuk Korban Banjir Sumatera
Pemkot Surabaya Bakal Gelar Acara Galang Dana untuk Korban Banjir Sumatera
Surabaya
Sikapi Polemik PBNU, Pengasuh Pesantren Tebuireng Ingatkan soal Pentingnya Musyawarah dan Qanun Asasi
Sikapi Polemik PBNU, Pengasuh Pesantren Tebuireng Ingatkan soal Pentingnya Musyawarah dan Qanun Asasi
Surabaya
Lokomotif Kereta Kertanegara Mogok di Kediri, Perjalanan Molor 151 Menit
Lokomotif Kereta Kertanegara Mogok di Kediri, Perjalanan Molor 151 Menit
Surabaya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme KOMPAS.com
Kolom ini tidak boleh kosong.
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau