SURABAYA, KOMPAS.com - Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Timur meminta MSA, putra pimpinan pesantren di Jombang, Jawa Timur, yang menjadi tersangka kasus pencabulan terhadap santrinya, untuk kooperatif mendatangi panggilan polisi untuk menjalani proses hukum.
Polisi mengancam akan menjemput paksa jika pada panggilan ketiga, tersangka MSA tetap tidak hadir.
"Jika dalam panggilan ketiga tersangka tidak hadir, maka terpaksa ada upaya jemput paksa" kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jatim, Kombes Totok Suharyanto kepada wartawan di Mapolda Jatim, Jumat (14/1/2022).
Baca juga: Penjelasan Pesantren di Jombang soal Pengadangan terhadap Polisi yang Panggil Tersangka Pencabulan
Sayangnya, dia enggan menjelaskan kapan upaya jemput paksa itu akan dilalukan.
"Secepatnya akan kami lakukan," terangnya.
Penyidik, kata dia, sudah dua kali mengirimkan surat panggilan. Pada panggilan pertama, melalui kuasa hukumnya MSA mengaku sedang sakit.
"Pada panggilan kedua juga tidak hadir, tapi sampai saat ini kami belum mendapatkan kabar alasan tersangka tidak hadir," ujar Totok.
Totok mengatakan, kehadiran tersangka MSA disebut sangat penting karena penyidik akan menyerahkan MSA ke Kejaksaan Tinggi Jawa Timur dalam proses pelimpahan berkas perkara tahap 2.
"Berkas di kejaksaan sudah P21 dan dinyatakan lengkap, tinggal kami akan serahkan berkas kasus, barang bukti dan tersangkanya," kata Totok.
Baca juga: Panggil Anak Kiai Jombang Tersangka Pencabulan, Polisi Diadang Massa di Pesantren
MSA kerap mangkir
MSA dilaporkan ke polisi pada 29 Oktober 2019 oleh korban yang berinisial NA, salah seorang santri perempuan asal Jawa Tengah.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.