JOMBANG, KOMPAS.com - MSA, tersangka kasus dugaan kekerasan seksual atau pencabulan, mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Jombang, Jawa Timur.
Anak salah satu kiai di Jombang itu meminta pengadilan menguji keputusan penyidik dari Polres Jombang yang menetapkan dirinya sebagai tersangka dalam kasus dugaan kekerasaan seksual.
Baca juga: Berkas Perkara Dinyatakan Lengkap, Kasus Pencabulan Putra Kiai di Jombang Segera Disidangkan
Humas PN Jombang Muhammad Riduansyah mengungkapkan, pihaknya telah menerima berkas gugatan praperadilan yang diajukan MSA.
Dalam petitum permohonan, MSA selaku pemohon, menilai penetapan dirinya sebagai tersangka tidak sah dan harus dibatalkan.
MSA menilai, penyidik tidak obyektif karena tidak pernah meminta keterangan maupun klarifikasi terhadap apa yang disangkakan kepada dirinya.
"Dalil pemohon, Pemohon tidak pernah diperiksa atau diminta klarifikasi atas laporan polisi Nomor: LPB/392/X/Res.1.24/2019/JATIM.RES.JBG, tanggal 29 Oktober 2019 dalam proses penyelidikan," ungkap Riduansyah saat dikonfirmasi Kompas.com, Jumat (7/1/2022).
Baca juga: 68 Kasus DBD Terjadi di Jombang Sepanjang 2021, 2 di Antaranya Meninggal
Dia menuturkan, dalam gugatan yang diajukan MSA, terdapat empat institusi yang masuk dalam daftar termohon.
Kapolres Jombang cq Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Jombang menjadi termohon 1 dan sebagai termohon 2, Kepala Kejaksaan Negeri Jombang.
Kapolda Jatim cq. Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Jatim menjadi termohon 3.
Sedangkan sebagai termohon 4, Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur cq. Asisten Tindak Pidana Umum (Aspidum) Kejati Jatim.
Baca juga: 2 Siswa yang Meninggal di Jombang Bukan karena Vaksinasi, Ini Penjelasan Komda KIPI
Riduansyah mengungkapkan, gugatan yang diajukan MSA diterima pada Kamis (6/1/2022) dan akan disidangkan pada Kamis (20/1/2022) mendatang.
"Kemarin hari Kamis tanggal 6 kami terima dan kami agendakan pada tanggal 20 Januari 2022," ujar dia.
Baca juga: 2 Tahun Kasus Pencabulan oleh Putra Kiai di Jombang, Polisi Segera Lengkapi Alat Bukti
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.