Salin Artikel

2 Tahun Belum Ditangkap, Ini Perjalanan Kasus Anak Kiai Jombang Tersangka Pencabulan

Dua tahun sejak kasus itu dilaporkan ke Polres Jombang pada 2019, MSA belum ditangkap.

Terbaru, berkas perkaranya telah dinyatakan lengkap atau P21 dan tinggal menunggu proses persidangan.

Namun proses penyerahan alat bukti maupun MSA kepada pihak kejaksaan terkendala lantaran upaya pemanggilan oleh aparat kepolisian terhalang massa.

Pada Kamis (13/1/2022), sejumlah anggota Polda Jawa Timur diadang sekelompok massa saat akan masuk ke Komplek Pesantren Shiddiqiyah, Jombang.

Kepolisian saat itu berniat menyampaikan surat panggilan kali kedua kepada MSA. Namun urung lantaran dihalangi massa.

"Saya hanya menjalankan tugas mengantarkan surat panggilan untuk Mas Bekhi (MSA). Kalau tidak ada tidak apa-apa, tidak akan mengganggu ketenteraman bapak-bapak," kata pria dalam rekaman video pengadangan yang kemudian viral tersebut.

Polisi mengancam akan menjemput paksa jika pada panggilan ketiga, tersangka MSA tak memenuhinya.

"Jika dalam panggilan ketiga tersangka tidak hadir, maka terpaksa ada upaya jemput paksa," kata Dirkrimum Polda Jatim Kombes Totok Suharyanto di Mapolda Jatim, Jumat (14/1/2022).

Sementara pihak pesantren mengaku tak mengetahui maksud surat panggilan yang disampaikan Polda Jatim.

Sebab, menurut pihak pesantren, penanganan kasus MSA sudah dilimpahkan kepada penasihat hukum.

"Kami dari pesantren ini sudah ada tim pengacara sehingga tadi teman-teman tidak ada hak untuk menerima surat dan dipersilakan berkomunikasi kepada tim pengacara kami," kata juru bicara Pesantren Shiddiqiyah, Joko Herwanto.

Dilaporkan sejak 2019

Kasus ini bermula ketika MSA dilaporkan ke Polres Jombang pada 29 Oktober 2019 oleh korban berinisial NA, santriwati asal Jawa Tengah.

Ia diduga menjadi korban pencabulan oleh MSA.

Polres Jombang kemudian mengeluarkan Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) pada 12 November 2019.

Hingga akhirnya MSA ditetapkan sebagai tersangka pada Desember 2019 dan kasus tersebut diambil alih oleh Polda Jatim.

Kala itu MSA dua kali mangkir dari panggilan sehingga polisi berusaha menangkapnya.

Namun upaya penangkapan itu gagal karena dihalangi oleh massa. Jumlah massa saat itu lebih banyak daripada personel kepolisian yang saat itu hanya berjumlah 10 orang.

Gugat Kapolda Jatim

Dua tahun bergulir, MSA kemudian mengajukan gugatan praperadilan terhadap Kapolda Jatim atas penetapan status tersangkanya pada November 2021 di Pengadilan Negeri Surabaya.

Pengacara menyebut berkas kasus kliennya sudah berulang kali bolak-balik dari penyidik polisi ke kejaksaan namun tak kunjung jelas kapan proses hukum berlanjut.

MSA menilai penetapan dirinya sebagai tersangka tidak sah dan menuntut ganti rugi Rp 100 juta serta meminta nama baiknya dipulihkan.

Namun gugatan itu ditolak oleh majelis hakim PN Surabaya pada 16 Desember 2021 karena MSA tak menyertakan Polres Jombang sebagai pihak tergugat.

Padahal proses penyelidikan dan penyidikan kasus hingga penetapan tersangka dilakukan oleh Polres Jombang. Sementara Polda Jatim hanya meneruskan proses hukumnya saja.

Ajukan ke PN Jombang

MSA kemudian mengajukan praperadilan ke Polres Jombang.

Dalam permohonannya itu ada empat pihak yang digugat yakni Kapolres Jombnag, Kapolda Jatim, Dirkrimum Polda Jatim, dan Kepala Kejati Jatim.

Gugatan akan disidangkan pada 20 Januari mendatang.

KOMPAS.com / (Penulis: Achmad Faizal, Moh Syafii | Editor: Andi Hartik, Dheri Agriesta, Priska Sari Pratiwi, Pythag Kurniati)

https://surabaya.kompas.com/read/2022/01/16/083200278/2-tahun-belum-ditangkap-ini-perjalanan-kasus-anak-kiai-jombang-tersangka

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke