"Kami melaporkan adanya dugaan penistaan agama, juga penghinaan budaya nusantara khususnya Umat Hindu di Lumajang," kata Wakil Ketua Bidang Hukum dan Politik DPD Prajaniti Hindu Indonesia Jatim, I Ketut Swardana saat dikonfirmasi, Selasa (11/1/2022).
Swardana menyebutkan, laporan tersebut sudah didaftarkan di Mapolda Jatim pada Senin (10/1/2022).
Pihaknya berharap polisi dapat mengungkap penendang dan perusak sesajen tersebut, termasuk motif dari tindakan tersebut.
Menurutnya, tindakan itu berpotensi merusak kerukunan antarumat di Lumajang.
"Umat Hindu dan warga Lumajang sudah sangat toleran dan rukun berdampingan sejak lama di sana," terangnya.
Baca juga: Soal Perusakan Sesajen di Lokasi Erupsi Semeru, Khofifah: Jangan Mencederai Adat Istiadat Lokal
Terancam pidana
Pihak kepolisian, baik dari Polres Lumajang maupun dari Polda Jawa Timur masih memburu keberadaan pria penendang dan pembuang sesajen itu.
Pelaku terancam dijerat dengan pasal 156 KUHP tentang ujaran kebencian dan penghinaan terhadap suatu golongan.
"Ancamannya penjara empat tahun," kata Kapolres Lumajang AKBP Eka Yekti Hananto Seno kepada Kompas.com via telepon, Selasa (11/1/2022).
Selain KUHP, pria tersebut juga bisa dijerat dengan UU nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, dengan ancaman hukuman penjara enam tahun dan atau denda paling banyak Rp 1 miliar.