Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Duduk Perkara Pria Tendang dan Buang Sesajen di Lumajang hingga Terancam Jerat Pidana

Kompas.com, 11 Januari 2022, 15:04 WIB
Andi Hartik

Editor

KOMPAS.com - Akhir pekan lalu, beredar video viral seorang pria membuang dan menendang sesajen di lokasi terdampak erupsi Gunung Semeru di Lumajang, Jawa Timur.

Video viral tersebut diketahui diunggah oleh akun Twitter @setiawan3833 pada Sabtu (8/1/2022). Video itu menunjukkan seorang pria membuang dan menendang sesajen yang diduga ruwatan warga.

Baca juga: Pria Penendang Sesajen di Gunung Semeru Terancam Hukuman 4 Tahun Penjara

Tindakan seorang pria yang diduga merupakan relawan bencana itu menuai kecaman dari sejumlah kalangan. Tindakan itu dianggap dapat merusak kerukunan dan toleransi beragama di Jawa Timur.

Respons Khofifah

Salah satu pihak yang menyayangkan tindakan itu adalah Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa. Khofifah meminta semua pihak menghormati dan tidak mencederai adat istiadat lokal.

"Jangan mencederai adat istiadat lokal. Jika tidak tahu lebih baik bertanya dengan cara yang baik," kata Khofifah usai pelantikan kepala BKKBN Perwakilan Jawa Timur di gedung negara Grahadi Surabaya Senin (10/1/2022) malam.

Baca juga: Polisi Sudah Temui Keluarga Pria Penendang Sesajen di Gunung Semeru

Khofifah menjelaskan, Indonesia terdiri dari beragam suku, adat, dan budaya. Karenanya, Khofifah mengajak semua pihak saling menghormati dan menghargai.

"Ayolah kita saling menghormati," ucapnya.

"Mari mengedepankan proses tabayun agar kita semua tidak melalukan hal yang mungkin menyinggung adat tertentu dan suku tertentu," terangnya.

Dilaporkan Organisasi Umat Hindu

Tindakan membuang dan menendang sesajen itu juga menuai respons dari Organisasi Umat Hindu, Prajaniti Hindu Indonesia Jawa Timur. Organisasi itu melaporkan dugaan penistaan agama terkait tindakan oleh seorang pria tersebut.

"Kami melaporkan adanya dugaan penistaan agama, juga penghinaan budaya nusantara khususnya Umat Hindu di Lumajang," kata Wakil Ketua Bidang Hukum dan Politik DPD Prajaniti Hindu Indonesia Jatim, I Ketut Swardana saat dikonfirmasi, Selasa (11/1/2022).

Swardana menyebutkan, laporan tersebut sudah didaftarkan di Mapolda Jatim pada Senin (10/1/2022).

Pihaknya berharap polisi dapat mengungkap penendang dan perusak sesajen tersebut, termasuk motif dari tindakan tersebut.

Menurutnya, tindakan itu berpotensi merusak kerukunan antarumat di Lumajang.

"Umat Hindu dan warga Lumajang sudah sangat toleran dan rukun berdampingan sejak lama di sana," terangnya.

Baca juga: Soal Perusakan Sesajen di Lokasi Erupsi Semeru, Khofifah: Jangan Mencederai Adat Istiadat Lokal

Terancam pidana

Pihak kepolisian, baik dari Polres Lumajang maupun dari Polda Jawa Timur masih memburu keberadaan pria penendang dan pembuang sesajen itu.

Pelaku terancam dijerat dengan pasal 156 KUHP tentang ujaran kebencian dan penghinaan terhadap suatu golongan.

"Ancamannya penjara empat tahun," kata Kapolres Lumajang AKBP Eka Yekti Hananto Seno kepada Kompas.com via telepon, Selasa (11/1/2022).

Selain KUHP, pria tersebut juga bisa dijerat dengan UU nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, dengan ancaman hukuman penjara enam tahun dan atau denda paling banyak Rp 1 miliar.

Eka mengaku sudah mengantongi identitas pria tersebut, yakni seorang pria berinisial HF.

"Kami masih terus lakukan pencarian. Terduga pelaku berinisial HF,” ucapnya.

“Kami lakukan pelacakan dan penelusuran guna penyelidikan terhadap terduga pelaku,” tambah dia.

Masyarakat jangan terhasut

Pihaknya mengimbau kepada masyarakat supaya tidak terpancing dengan adanya video itu. Pihaknya meminta masyarakat tetap tenang.

“Saya harap masyarakat juga tetap waspada dan jangan mau dihasut, apalagi berbuat hal yang sama,” jelasnya.

Sumber: Kompas.com (Penulis Kontributor Jember: Bagus Supriadi, Kontributor Surabaya: Achmad Faizal | Editor Priska Sari Pratiwi, Pythag Kurniati)

Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang



Terkini Lainnya
Pemkot Surabaya Bakal Gelar Acara Galang Dana untuk Korban Banjir Sumatera
Pemkot Surabaya Bakal Gelar Acara Galang Dana untuk Korban Banjir Sumatera
Surabaya
Sikapi Polemik PBNU, Pengasuh Pesantren Tebuireng Ingatkan soal Pentingnya Musyawarah dan Qanun Asasi
Sikapi Polemik PBNU, Pengasuh Pesantren Tebuireng Ingatkan soal Pentingnya Musyawarah dan Qanun Asasi
Surabaya
Lokomotif Kereta Kertanegara Mogok di Kediri, Perjalanan Molor 151 Menit
Lokomotif Kereta Kertanegara Mogok di Kediri, Perjalanan Molor 151 Menit
Surabaya
BMKG Prediksi Cuaca Ekstrem di Surabaya dan 38 Kota/Kabupaten di Jawa Timur Mulai 11–20 Desember 2025
BMKG Prediksi Cuaca Ekstrem di Surabaya dan 38 Kota/Kabupaten di Jawa Timur Mulai 11–20 Desember 2025
Surabaya
Detik-detik Copet Beraksi di Stasiun Gubeng, KAI: Wajah Pelaku Sudah Teridentifikasi
Detik-detik Copet Beraksi di Stasiun Gubeng, KAI: Wajah Pelaku Sudah Teridentifikasi
Surabaya
Ajak Warga Jatim Tanam Pohon, Khofifah: Paling Tidak Tiap Ulang Tahun
Ajak Warga Jatim Tanam Pohon, Khofifah: Paling Tidak Tiap Ulang Tahun
Surabaya
PTPN Sebut Warga Berstatus Karyawan BUMN di KTP adalah Pekerja Borongan
PTPN Sebut Warga Berstatus Karyawan BUMN di KTP adalah Pekerja Borongan
Surabaya
Banjir Lahar Semeru, Batu Besar Tutupi Jembatan Limpas, Akses 3 Dusun di Lumajang Terputus
Banjir Lahar Semeru, Batu Besar Tutupi Jembatan Limpas, Akses 3 Dusun di Lumajang Terputus
Surabaya
Alasan Kejari Situbondo Tuntut Kakek Pemikat Cendet 2 Tahun Penjara
Alasan Kejari Situbondo Tuntut Kakek Pemikat Cendet 2 Tahun Penjara
Surabaya
Infrastruktur di Lumajang yang Rusak akibat Banjir Lahar Diperbaiki dengan Skema Patungan
Infrastruktur di Lumajang yang Rusak akibat Banjir Lahar Diperbaiki dengan Skema Patungan
Surabaya
SEA Games 2025, Atlet Petanque Asal Kota Pasuruan Sumbang Medali Perunggu
SEA Games 2025, Atlet Petanque Asal Kota Pasuruan Sumbang Medali Perunggu
Surabaya
131 Jukir Liar di Surabaya Ditangkap Sepanjang 2025
131 Jukir Liar di Surabaya Ditangkap Sepanjang 2025
Surabaya
Gubernur Khofifah: Gula Merah Lumajang Bisa Dijual ke Pasar Internasional
Gubernur Khofifah: Gula Merah Lumajang Bisa Dijual ke Pasar Internasional
Surabaya
Mahasiswa Terdampak Bencana Sumatera, UTM Bebaskan UKT hingga Semester 8
Mahasiswa Terdampak Bencana Sumatera, UTM Bebaskan UKT hingga Semester 8
Surabaya
Curhat Kurir Paket di Banyuwangi, Kena Omel gara-gara Order Palsu
Curhat Kurir Paket di Banyuwangi, Kena Omel gara-gara Order Palsu
Surabaya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme KOMPAS.com
Kolom ini tidak boleh kosong.
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau