Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Duduk Perkara Pria Tendang dan Buang Sesajen di Lumajang hingga Terancam Jerat Pidana

Kompas.com - 11/01/2022, 15:04 WIB
Andi Hartik

Editor

KOMPAS.com - Akhir pekan lalu, beredar video viral seorang pria membuang dan menendang sesajen di lokasi terdampak erupsi Gunung Semeru di Lumajang, Jawa Timur.

Video viral tersebut diketahui diunggah oleh akun Twitter @setiawan3833 pada Sabtu (8/1/2022). Video itu menunjukkan seorang pria membuang dan menendang sesajen yang diduga ruwatan warga.

Baca juga: Pria Penendang Sesajen di Gunung Semeru Terancam Hukuman 4 Tahun Penjara

Tindakan seorang pria yang diduga merupakan relawan bencana itu menuai kecaman dari sejumlah kalangan. Tindakan itu dianggap dapat merusak kerukunan dan toleransi beragama di Jawa Timur.

Respons Khofifah

Salah satu pihak yang menyayangkan tindakan itu adalah Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa. Khofifah meminta semua pihak menghormati dan tidak mencederai adat istiadat lokal.

"Jangan mencederai adat istiadat lokal. Jika tidak tahu lebih baik bertanya dengan cara yang baik," kata Khofifah usai pelantikan kepala BKKBN Perwakilan Jawa Timur di gedung negara Grahadi Surabaya Senin (10/1/2022) malam.

Baca juga: Polisi Sudah Temui Keluarga Pria Penendang Sesajen di Gunung Semeru

Khofifah menjelaskan, Indonesia terdiri dari beragam suku, adat, dan budaya. Karenanya, Khofifah mengajak semua pihak saling menghormati dan menghargai.

"Ayolah kita saling menghormati," ucapnya.

"Mari mengedepankan proses tabayun agar kita semua tidak melalukan hal yang mungkin menyinggung adat tertentu dan suku tertentu," terangnya.

Dilaporkan Organisasi Umat Hindu

Tindakan membuang dan menendang sesajen itu juga menuai respons dari Organisasi Umat Hindu, Prajaniti Hindu Indonesia Jawa Timur. Organisasi itu melaporkan dugaan penistaan agama terkait tindakan oleh seorang pria tersebut.

"Kami melaporkan adanya dugaan penistaan agama, juga penghinaan budaya nusantara khususnya Umat Hindu di Lumajang," kata Wakil Ketua Bidang Hukum dan Politik DPD Prajaniti Hindu Indonesia Jatim, I Ketut Swardana saat dikonfirmasi, Selasa (11/1/2022).

Swardana menyebutkan, laporan tersebut sudah didaftarkan di Mapolda Jatim pada Senin (10/1/2022).

Pihaknya berharap polisi dapat mengungkap penendang dan perusak sesajen tersebut, termasuk motif dari tindakan tersebut.

Menurutnya, tindakan itu berpotensi merusak kerukunan antarumat di Lumajang.

"Umat Hindu dan warga Lumajang sudah sangat toleran dan rukun berdampingan sejak lama di sana," terangnya.

Baca juga: Soal Perusakan Sesajen di Lokasi Erupsi Semeru, Khofifah: Jangan Mencederai Adat Istiadat Lokal

Terancam pidana

Pihak kepolisian, baik dari Polres Lumajang maupun dari Polda Jawa Timur masih memburu keberadaan pria penendang dan pembuang sesajen itu.

Pelaku terancam dijerat dengan pasal 156 KUHP tentang ujaran kebencian dan penghinaan terhadap suatu golongan.

"Ancamannya penjara empat tahun," kata Kapolres Lumajang AKBP Eka Yekti Hananto Seno kepada Kompas.com via telepon, Selasa (11/1/2022).

Selain KUHP, pria tersebut juga bisa dijerat dengan UU nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, dengan ancaman hukuman penjara enam tahun dan atau denda paling banyak Rp 1 miliar.

Eka mengaku sudah mengantongi identitas pria tersebut, yakni seorang pria berinisial HF.

"Kami masih terus lakukan pencarian. Terduga pelaku berinisial HF,” ucapnya.

“Kami lakukan pelacakan dan penelusuran guna penyelidikan terhadap terduga pelaku,” tambah dia.

Masyarakat jangan terhasut

Pihaknya mengimbau kepada masyarakat supaya tidak terpancing dengan adanya video itu. Pihaknya meminta masyarakat tetap tenang.

“Saya harap masyarakat juga tetap waspada dan jangan mau dihasut, apalagi berbuat hal yang sama,” jelasnya.

Sumber: Kompas.com (Penulis Kontributor Jember: Bagus Supriadi, Kontributor Surabaya: Achmad Faizal | Editor Priska Sari Pratiwi, Pythag Kurniati)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com