Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polisi "Warning" Anggota Perguruan Silat di Jatim yang Kerap Tawuran

Kompas.com - 29/10/2021, 19:44 WIB
Achmad Faizal,
Robertus Belarminus

Tim Redaksi

SURABAYA, KOMPAS.com - Polda Jatim memberi peringaratan keras kepada anggota perguruan silat di Jawa Timur yang kerap melakukan tawuran atau aksi kekerasan secara bersama-sama.

"Kami akan menindak tegas anggota perguruan silat yang masih sering melakukan kekerasan secara bersama-sama di manapun juga," kata Kabid Humas Polda Jatim Kombes Gatot Repli Handoko, kepada wartawan, Jumat (29/10/2021).

Polda Jatim maupun polres jajaran, kata Gatot, sudah berkali-kali melakukan pertemuan dengan para pemimpin dari masing-masing pimpinan perguruan pencak silat.

"Namun, nyatanya, sampai saat ini masih saja terjadi kekerasan dan pengerusakan di muka umum," ujar dia.

Baca juga: Viral, Tepergok Pemilik Rumah, Pencuri di Denpasar Ini Malah Dikunci di Dalam Kamar

Jika aksi kekerasan masih terjadi, dia memastikan tidak hanya anggotanya yang akan diperiksa.

"Para ketua perguruan pencak silat yang anggotanya terlibat untuk dimintakan pertanggung jawaban secara hukum sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku," tegas Gatot.

Pelaku kekerasan secara bersama-sama di muka umum, kata Gatot, dijerat Pasal 170 KUHP tentang tindak pidana secara bersama-sama dimuka umum melakukan kekerasan terhadap orang atau barang.

Ancaman hukumannya pidana penjara 7  tahun jika korbannya menderita luka, 9  tahun jika korbannya menderita luka berat, dan 12 tahun jika korbannya meninggal dunia.

Baca juga: 9 ABK Indonesia Terlantar di Guam AS karena Kapal yang Dibawanya Belum Ada yang Beli

Selama 2 bulan terakhir, aksi kekerasan yang melibatkan anggota perguruan silat terjadi setidaknya di 8 wilayah polres jajaran dengan total 22 laporan.

Di Polres Lamongan (5 laporan), Polres Jombang (2 laporan), Polres Kediri Kota (1 laporan), Polres Gresik (2 laporan), Polres Nganjuk (8 laporan), Polresta Malang (1 laporan), dan Polres Blitar (1 laporan).

Dari hasil pengungkapan, 72 orang ditahan dan ditetapkan tersangka. Sebanyak 53 orang dewasa, dan 19 orang di antaranya masih berusia anak atau pelajar.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Polisi di Kota Malang Tangkap Pelaku Eksibisionis

Polisi di Kota Malang Tangkap Pelaku Eksibisionis

Surabaya
Embarkasi Surabaya Berangkatkan 39.228 Calon Haji Tahun Ini

Embarkasi Surabaya Berangkatkan 39.228 Calon Haji Tahun Ini

Surabaya
PPDB 2024 di Kota Madiun Diperketat, Kadisdik: Tak Bisa Lagi Titip KK

PPDB 2024 di Kota Madiun Diperketat, Kadisdik: Tak Bisa Lagi Titip KK

Surabaya
Pilkada Jember, Calon Perseorangan Harus Penuhi Syarat Minimal Dapat 128.195 Dukungan

Pilkada Jember, Calon Perseorangan Harus Penuhi Syarat Minimal Dapat 128.195 Dukungan

Surabaya
Pria asal Bekasi Ditangkap Polisi karena Ancam Sebarkan Konten Pornografi Pacarnya di Bawah Umur asal Malang

Pria asal Bekasi Ditangkap Polisi karena Ancam Sebarkan Konten Pornografi Pacarnya di Bawah Umur asal Malang

Surabaya
Pilkada Kabupaten Sumenep, Calon Perseorangan Harus Kantongi 65.786 Dukungan

Pilkada Kabupaten Sumenep, Calon Perseorangan Harus Kantongi 65.786 Dukungan

Surabaya
Ayah, Ibu, dan Anak Tewas Ditabrak Truk di Bojonegoro, Polisi: Sopir Mabuk Miras

Ayah, Ibu, dan Anak Tewas Ditabrak Truk di Bojonegoro, Polisi: Sopir Mabuk Miras

Surabaya
Pengendara Motor di Gresik Tewas Usai Tabrak Truk Parkir Pinggir Jalan

Pengendara Motor di Gresik Tewas Usai Tabrak Truk Parkir Pinggir Jalan

Surabaya
Pilkada Jember, Bupati dan Wakil Ketua DPRD Berebut Rekomendasi Nasdem

Pilkada Jember, Bupati dan Wakil Ketua DPRD Berebut Rekomendasi Nasdem

Surabaya
2 Pemuda di Surabaya Perkosa Anak di Bawah Umur Usai Tenggak Miras

2 Pemuda di Surabaya Perkosa Anak di Bawah Umur Usai Tenggak Miras

Surabaya
Pemkab Lumajang Akan Gabungkan Penambang Legal dan Ilegal

Pemkab Lumajang Akan Gabungkan Penambang Legal dan Ilegal

Surabaya
Mantan Bupati Sampang Dilaporkan ke Polisi soal Dugaan Jual Beli Suara

Mantan Bupati Sampang Dilaporkan ke Polisi soal Dugaan Jual Beli Suara

Surabaya
Kronologi Perundungan Siswi SD yang Berujung Kematian di Lamongan

Kronologi Perundungan Siswi SD yang Berujung Kematian di Lamongan

Surabaya
Pemkot Malang Segera Terapkan Pembayaran Non-Tunai Parkir di Tepi Jalan Umum

Pemkot Malang Segera Terapkan Pembayaran Non-Tunai Parkir di Tepi Jalan Umum

Surabaya
Polres Blitar Tangkap Pengedar Narkoba di Malang, Barang Bukti Ganja 13,7 Kg Senilai Rp 140 Juta

Polres Blitar Tangkap Pengedar Narkoba di Malang, Barang Bukti Ganja 13,7 Kg Senilai Rp 140 Juta

Surabaya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com