Salin Artikel

Polisi "Warning" Anggota Perguruan Silat di Jatim yang Kerap Tawuran

SURABAYA, KOMPAS.com - Polda Jatim memberi peringaratan keras kepada anggota perguruan silat di Jawa Timur yang kerap melakukan tawuran atau aksi kekerasan secara bersama-sama.

"Kami akan menindak tegas anggota perguruan silat yang masih sering melakukan kekerasan secara bersama-sama di manapun juga," kata Kabid Humas Polda Jatim Kombes Gatot Repli Handoko, kepada wartawan, Jumat (29/10/2021).

Polda Jatim maupun polres jajaran, kata Gatot, sudah berkali-kali melakukan pertemuan dengan para pemimpin dari masing-masing pimpinan perguruan pencak silat.

"Namun, nyatanya, sampai saat ini masih saja terjadi kekerasan dan pengerusakan di muka umum," ujar dia.

Jika aksi kekerasan masih terjadi, dia memastikan tidak hanya anggotanya yang akan diperiksa.

"Para ketua perguruan pencak silat yang anggotanya terlibat untuk dimintakan pertanggung jawaban secara hukum sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku," tegas Gatot.

Pelaku kekerasan secara bersama-sama di muka umum, kata Gatot, dijerat Pasal 170 KUHP tentang tindak pidana secara bersama-sama dimuka umum melakukan kekerasan terhadap orang atau barang.

Ancaman hukumannya pidana penjara 7  tahun jika korbannya menderita luka, 9  tahun jika korbannya menderita luka berat, dan 12 tahun jika korbannya meninggal dunia.

Selama 2 bulan terakhir, aksi kekerasan yang melibatkan anggota perguruan silat terjadi setidaknya di 8 wilayah polres jajaran dengan total 22 laporan.

Di Polres Lamongan (5 laporan), Polres Jombang (2 laporan), Polres Kediri Kota (1 laporan), Polres Gresik (2 laporan), Polres Nganjuk (8 laporan), Polresta Malang (1 laporan), dan Polres Blitar (1 laporan).

Dari hasil pengungkapan, 72 orang ditahan dan ditetapkan tersangka. Sebanyak 53 orang dewasa, dan 19 orang di antaranya masih berusia anak atau pelajar.

https://surabaya.kompas.com/read/2021/10/29/194447978/polisi-warning-anggota-perguruan-silat-di-jatim-yang-kerap-tawuran

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke