Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Seorang Pemuda Bunuh Teman Kencannya di Kamar Hotel, Motifnya Tak Sanggup Bayar

Kompas.com - 05/03/2021, 17:07 WIB
Setyo Puji

Editor

KOMPAS.com - Seorang pemuda berinisial RP (23), warga Kecamatan Palang, Kabupaten Tuban, Jawa Timur, ditetapkan tersangka atas dugaan kasus pembunuhan.

Korbannya diketahui seorang gadis di bawah umur berinisial M (16), warga Bandung, Jawa Barat.

Kasus pembunuhan itu terungkap setelah korban ditemukan tewas mengenaskan di sebuah kamar hotel di Kediri, Jawa Timur, pada Minggu (28/2/2021).

Setelah melakukan serangkaian penyelidikan, kasus tersebut akhirnya terungkap dan pelaku ditangkap seminggu kemudian.

Baca juga: Tak Sanggup Bayar Jasa Prostitusi, Motif Pelaku Habisi Wanita Muda di Hotel

Kronologi kejadian

Kapolres Kediri Kota Ajun Komisaris Besar Eko Setyo mengatakan, dari pemeriksaan yang dilakukan itu pelaku mengakui perbuatannya.

Kasus pembunuhan tersebut berawal saat pelaku dan korban berkenalan di aplikasi MiChat.

Setelah itu, antara pelaku dan korban bersepakat untuk melakukan transaksi seksual di hotel tersebut dengan tarif sebesar Rp 700.000.

"Setelah selesai, pelaku hanya punya uang Rp 300.000," kata Kapolres dalam jumpa pers di Mapolres Kediri Kota, Jumat (5/3/2021).

Lantaran korban merasa ditipu, akhirnya terjadi percekcokan antara korban dan pelaku di lokasi kejadian.

Baca juga: Pelaku Pembunuhan Gadis 16 Tahun di Kamar Hotel Ditangkap, Ditembak di Kaki

Diduga emosi dengan perkataan korban, pelaku naik pitam lalu mencekik dan membekap korban.

Tak hanya itu, pelaku juga menusuknya dengan pisau hingga korban tewas di lokasi kejadian.

Merasa aksinya tidak ada yang mengetahui, pelaku lalu kabur.

Ditangkap di tempat kos

Setelah melakukan penyelidikan, RP yang diketahui berprofesi sebagai pedagang online tersebut berhasil ditangkap polisi di tempat kosnya di Desa Kwadungan, Kecamatan Ngasem, Kabupaten Kediri, pada Kamis (4/3/2021).

Dalam melakukan penangkapan itu pelaku terpaksa dilumpuhkan kakinya karena berusaha kabur.

"Kami lakukan tindakan tegas dan terukur," kata Eko.

Selain menangkap pelaku, polisi juga berhasil mengamankan barang bukti berupa pisau yang digunakan untuk membunuh korban.

Atas perbuatan yang dilakukan itu, pelaku dijerat Pasal 340 KUHP dan Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman mati.

Baca juga: Bocah 8 Tahun Tewas Ditelan Buaya Saat Memancing dengan Ayahnya, Ini Ceritanya

Penulis : Kontributor Kediri, M Agus Fauzul Hakim | Editor : Robertus Belarminus

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Motor Remaja Banyuwangi yang Tercebur di Sungai Ditemukan, Korban Masih Dicari

Motor Remaja Banyuwangi yang Tercebur di Sungai Ditemukan, Korban Masih Dicari

Surabaya
Kasus Penggelapan Motor Adik Pedangdut Via Vallen Berujung Damai

Kasus Penggelapan Motor Adik Pedangdut Via Vallen Berujung Damai

Surabaya
Prakiraan Cuaca Surabaya Hari Ini Jumat 26 April 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Sedang

Prakiraan Cuaca Surabaya Hari Ini Jumat 26 April 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Sedang

Surabaya
Prakiraan Cuaca Malang Hari Ini Jumat 26 April 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Malang Hari Ini Jumat 26 April 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Surabaya
Prakiraan Cuaca Tulungagung Hari Ini Jumat 26 April 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Tulungagung Hari Ini Jumat 26 April 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Surabaya
Museum Panji di Malang: Sejarah, Koleksi, Harga Tiket, dan Jam Buka

Museum Panji di Malang: Sejarah, Koleksi, Harga Tiket, dan Jam Buka

Surabaya
Respons Bobby Saat Disinggung soal Menantu Presiden Usai Terima Satyalancana

Respons Bobby Saat Disinggung soal Menantu Presiden Usai Terima Satyalancana

Surabaya
Beredar Pesan Bupati Lamongan Minta Uang, Diskominfo: Penipuan

Beredar Pesan Bupati Lamongan Minta Uang, Diskominfo: Penipuan

Surabaya
Jaksa Tuntut Penjara 4-5 Tahun untuk 16 Pelaku Pengeroyokan Santri hingga Tewas di Blitar

Jaksa Tuntut Penjara 4-5 Tahun untuk 16 Pelaku Pengeroyokan Santri hingga Tewas di Blitar

Surabaya
Pura-pura Sewa Kamar, Pelaku Curanmor Beraksi di Kos Kota Malang

Pura-pura Sewa Kamar, Pelaku Curanmor Beraksi di Kos Kota Malang

Surabaya
Terima Satyalancana Karya Bhakti Praja Nugraha, Khofifah: untuk Warga Jatim

Terima Satyalancana Karya Bhakti Praja Nugraha, Khofifah: untuk Warga Jatim

Surabaya
Terima Satyalancana, Bupati Banyuwangi Klaim Sudah Turunkan Kemiskinan

Terima Satyalancana, Bupati Banyuwangi Klaim Sudah Turunkan Kemiskinan

Surabaya
6 Pria Perampok Rumah Pegawai Koperasi di Malang Jadi Tersangka, 4 Ditangkap dan 2 Buron

6 Pria Perampok Rumah Pegawai Koperasi di Malang Jadi Tersangka, 4 Ditangkap dan 2 Buron

Surabaya
Dalam Sehari, Dua Rumah dan Satu Indekos di Kota Malang Kemasukan Ular

Dalam Sehari, Dua Rumah dan Satu Indekos di Kota Malang Kemasukan Ular

Surabaya
Ditanya soal Status Bupati Sidoarjo, Mendagri: Semua yang Tersangka Akan Dinonaktifkan

Ditanya soal Status Bupati Sidoarjo, Mendagri: Semua yang Tersangka Akan Dinonaktifkan

Surabaya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com