TRENGGALEK, KOMPAS.com - Polisi menetapkan tiga orang pelaku tindak pidana pemerasan sejumlah kepala desa (kades) di Kabupaten Trenggalek, Jawa Timur.
Dalam aksinya, para tersangka mengaku sebagai wartawan dan meminta sejumlah uang mencapai puluhan juta rupiah, Jumat (16/04/2024).
Tiga orang yang mengaku wartawan dan ditetapkan sebagai tersangka yakni berinisial NS (54), MY (43), dan HS (45).
Ketiga tersangka merupakan warga Kabupaten Tulungagung, Jawa Timur.
"Terbukti, tiga orang tersangka yang mengaku wartawan Kompas Nusantara ini melakukan tindak pidana pemerasan," kata Wakapolres Trenggalek, Kompol Herlinarto, di Mapolres Trenggalek, Jumat (16/05/2025).
Baca juga: Gali Dugaan Pemerasan, Polda Banten Periksa 5 Orang dalam Video Pengusaha Minta Proyek Rp 5 Triliun
Kasus tersebut terungkap setelah polisi mendapat laporan dari dua korban, yakni Kepala Desa Sumurup dan Kepala Desa Masaran, Kecamatan Bendungan, Trenggalek, bahwa mereka telah menjadi korban pemerasan disertai ancaman pada Selasa, (13/05/2025).
"Dua orang Kepala Desa tersebut juga menjadi korban pemerasan dari tiga orang tersangka ini," ucap Herli.
Dalam aksinya, pelaku mendatangi para kepala desa dan menunjukkan tautan berita dugaan penyelewengan dana desa.
Dalam pertemuan tersebut, para tersangka kemudian meminta diberi sejumlah uang untuk menghapus tautan berita tersebut.
"Apabila membayar, maka link berita akan di-take down oleh tersangka," ucap Herli.
Pelaku juga mengancam akan menyebar tautan berita agar viral di berbagai media sosial apabila tidak bersedia memberi sejumlah uang.
"Para tersangka selalu meminta uang sebesar Rp 20 juta kepada para korban, yakni kepala desa. Dari nilai tersebut, lalu muncul transaksi tawar-menawar hingga ada kesepakatan, dan harus ada uang muka," kata Herli.
Baca juga: Kata Undip Setelah Kaprodinya Ditahan soal Kasus Pemerasan PPDS Undip
Apabila kepala desa tidak kunjung memberi sejumlah uang yang disepakati, para tersangka juga mengirim tautan berita negatif secara terus-menerus melalui pesan singkat aplikasi WhatsApp.
"Karena merasa tertekan dan takut, Kepala Desa Sumurup, Kecamatan Bendungan, menyerahkan uang kepada tersangka sebesar Rp 20 juta. Sedangkan Kepala Desa Masaran, dari permintaan Rp 20 juta, ditawar dan disepakati menjadi Rp 12 juta," ucap Herli.
Tidak hanya dua Kepala Desa tersebut, tersangka melakukan pemerasan terhadap Kepala Desa Surenlor, Kecamatan Bendungan.