SURABAYA, KOMPAS.com - Pinjaman online (pinjol) adalah layanan keuangan yang memungkinkan seseorang mendapatkan pinjaman uang secara cepat dan mudah melalui platform online seperti aplikasi atau website.
Pinjol ini biasanya tidak memerlukan jaminan atau agunan seperti halnya pinjaman konvensional.
Pinjol menjadi populer karena proses pengajuan dan pencairan dana yang cepat.
Setiap tahun ada peningkatan pinjaman online di Indonesia. Tingkat penyaluran pinjaman lebih banyak dilakukan nasabah perempuan.
Berdasarkan data yang dihimpun Kompas.com, jarak penyaluran pinjaman antara perempuan dan laki-laki melebar dari 52,3 persen menjadi 54,8 persen.
Baca juga: Korban Pinjol Ilegal Meningkat, Apa Solusi dan Hukum yang Mengaturnya?
Hal ini mengindikasikan adanya kerentanan perempuan untuk terpaksa mengambil pinjol.
Dosen Hukum Perlindungan Konsumen Universitas Airlangga (Unair), Dr Ria Setyawati, mengatakan dominasi perempuan sebagai peminjam pinjol disebabkan oleh beberapa faktor.
Diantaranya seperti beban ekonomi rumah tangga yang semakin tinggi, terutamanya pada ibu rumah tangga.
Selain itu, adanya tekanan kebutuhan konsumtif atau keperluan mendesak misalnya biaya sekolah, kesehatan, dan lain sebagainya, serta kurangnya literasi keuangan dan akses ke lembaga keuangan formal.
"Secara struktural, perempuan lebih rentan secara finansial dan sosial, sehingga lebih mudah tergiur pinjaman cepat dan mudah,” tutur Ria, saat dihubungi Kompas.com, Kamis (24/4/2025).
Jikalau seorang perempuan sudah terjerat pinjol dan ingin mengajukan keringanan atau restrukturisasi utang, Ria menuturkan bahwa pinjol ilegal tidak memiliki mekanisme restrukturisasi resmi.
Baca juga: Pinjol Jadi Ancaman bagi Kesehtaan Mental, Apa Dampaknya?
Sebab tidak berada dalam pengawasan OJK, maka solusinya nasabah tidak perlu membayar utang pada pinjol ilegal karena perjanjian yang dibuat oleh entitas ilegal tidak sah secara hukum.
“Jika ternyata aktivitas pinjol ilegal itu meresahkan, misalnya menetapkan bunga yang terlalu tinggi atau model penagihan yang melanggar hukum maka dapat dilaporkan ke OJK agar operasionalnya ditindak,” tuturnya.
Sama halnya dengan nasabah yang terjerat utang, pada prinsipnya utang tetap harus dibayarkan sesuai perjanjian.
Namun, penagihan harus sesuai etika, tidak boleh ada kekerasan, teror, atau intimidasi.