SUMENEP, KOMPAS.com - Dinas Pendidikan Kabupaten Sumenep, Jawa Timur, membuat Surat Edaran (SE) yang mengatur pemanfaatan gawai atau telepon genggam selama Kegiatan Belajar Mengajar (KBM) di dalam kelas.
Saat pembelajaran berlangsung, setiap siswa yang membawa gawai atau telepon genggam harus dititipkan kepada guru yang saat itu sedang mengajar di dalam kelas.
Kepala Dinas (Kadis) Pendidikan Kabupaten Sumenep, Agus Dwi Saputra menyebut, tujuan dari SE itu adalah untuk meningkatkan prestasi belajar siswa dan sekaligus menghindari dampak negatif pemanfaatan gawai.
"Demi meningkatkan prestasi dan menghindari dampak negatifnya dari gawai," kata Agus kepada Kompas.com, Rabu (12/2/2025).
Baca juga: Bahayakan Warga, Sarang Tawon Vespa di Sumenep Dievakuasi
Agus menambahkan, gawai hanya bisa digunakan jika proses pembelajaran memang membutuhkan dan mengharuskan penggunaan peralatan multimedia seperti gawai atau sejenisnya.
"Silakan menggunakan gawai jika memang dibutuhkan (untuk pembelajaran)," tambahnya.
Baca juga: Program Cek Kesehatan Gratis di Kepulauan Sumenep Terkendala Sinyal dan Akses
Agus menggarisbawahi bahwa SE itu tidak hanya ditujukan kepada siswa, tetapi juga kepada tenaga pendidik saat sedang mengajar di dalam kelas.
Dalam SE itu juga diatur bahwa guru dan tenaga kependidikan dilarang membawa dan mengaktifkan gawai ke dalam ruang kelas, terlebih jika tidak ada hubungannya dengan materi pembelajaran yang diberikan.
Di samping itu, Dinas Pendidikan juga mewajibkan seluruh satuan pendidikan mensosialisasikan kepada orangtua murid agar dapat mendampingi serta memberi pemahaman dalam memilih konten yang positif melalui gawai masing-masing.
"Karena memang butuh kolaborasi, sekolah dan orangtua siswa," tutup Agus.
Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang