SURABAYA, KOMPAS.com - Polda Jawa Timur mengonfirmasi kesiapan mereka menghadapi perlawanan hukum yang diajukan oleh Isa Zega terkait dugaan kasus pencemaran nama baik.
Isa Zega, melalui tim kuasa hukumnya, Pitra Romadoni Nasution, telah mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.
Kasubdit II Ditreskrimsus Polda Jatim, AKBP Charles Tampubolon, menyatakan, “Yang kami tahu mereka mengajukan praperadilan,” dalam konferensi pers yang berlangsung pada Selasa (11/2/2025) malam.
Baca juga: Isa Zega, Transgender Pertama di Lapas Perempuan Malang
Gugatan tersebut telah terdaftar dengan nomor 04/Pid.Pra/2025/PN Surabaya dan sidang perdana dijadwalkan pada 12 Februari 2025.
Menanggapi gugatan tersebut, Polda Jatim menegaskan bahwa mereka siap menghadapi proses hukum yang akan berlangsung.
“Dan kami siap untuk menghadapi,” tegas Charles.
Pitra Romadoni Nasution, kuasa hukum Isa Zega, pernah menyampaikan, “Kami dari tim kuasa hukum Isa Zega ingin menyampaikan bahwa kami telah mengajukan gugatan praperadilan,” saat ditemui di Kramat Raya, Jakarta Pusat pada Kamis (6/2/2025).
Baca juga: Tak Hanya Coreng Nama Baik, Isa Zega Juga Diduga Lakukan Pemerasan
Ia menilai keputusan penahanan terhadap kliennya bertentangan dengan surat edaran Kapolri yang menyebutkan bahwa kasus pencemaran nama baik tidak perlu berujung pada penahanan.
Pitra juga mengungkapkan bahwa kliennya telah menyadari kesalahannya dan meminta maaf.
“Hal ini juga diatur dalam Pasal 3 huruf i, di mana disebutkan bahwa dalam kasus pencemaran nama baik, jika tersangka menyadari perbuatannya atau telah meminta maaf, maka tidak dilakukan penahanan,” ucap Pitra.
Isa Zega diduga terlibat dalam tindak pidana pencemaran nama baik dan pemerasan terhadap bos MS Glow, Shandy Purnamasari.
Baca juga: Dipindah dari Polda Jatim, Isa Zega Tertawa di Lapas Wanita Malang
Untuk dugaan pencemaran nama baik, Isa dijerat Pasal 27 huruf A juncto Pasal 45 ayat (4) dengan ancaman hukuman dua tahun penjara dan denda Rp 400 juta.
Sementara itu, untuk dugaan pemerasan, dia dikenakan Pasal 27B ayat 2 juncto Pasal 45 ayat 10 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang ITE, dengan ancaman hukuman enam tahun penjara dan denda Rp 1 miliar.
Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang