LUMAJANG, KOMPAS.com - Sebanyak 40 pemuda di Lumajang terpaksa mendorong motor sejauh 3 kilometer setelah kedapatan melakukan balap liar di Jalan Gatot Subroto pada Senin (3/2/2025).
Razia yang dilakukan oleh pihak kepolisian ini berhasil mengamankan para pemuda beserta kendaraan mereka.
Kapolres Lumajang, AKBP Alex Sandi Siregar, mengungkapkan bahwa 40 motor saat ini telah diamankan di halaman Polres Lumajang.
Baca juga: 466 Pemuda Pelaku Balap Liar di Lampung Ditangkap Lalu Dibebaskan
"Kendaraan ini kami dapati banyak yang tidak sesuai standar dan kami curigai berasal dari berbagai sumber, saat ini sedang kami pilah untuk menyikapi tindakan apa yang akan dilakukan," kata Alex di Mapolres Lumajang.
Setelah dilakukan pendataan dan pembinaan oleh polisi, pemilik kendaraan diperbolehkan pulang. Mereka dijemput orang tuanya.
Alex menambahkan bahwa para pemilik kendaraan yang ingin mengambil kembali motornya harus memenuhi syarat tertentu.
"Tentu pengambilan harus didampingi orang tua dan dengan syarat administrasi yang berlaku," tambahnya.
Kapolres juga mengingatkan pentingnya peran orang tua dalam mengawasi perilaku anak-anak mereka.
Baca juga: Pelaku Balap Liar Terancam Pidana Sesuai UU
"Kami minta orang tua ikut mengawasi, karena ini berisiko memicu kecelakaan yang fatal," ujarnya.
Alex menekankan bahwa balap liar tidak hanya membahayakan diri sendiri, tetapi juga orang lain di sekitarnya.
Kepolisian Lumajang berkomitmen untuk terus melakukan razia dan penegakan hukum terhadap kegiatan balap liar yang marak terjadi di wilayah tersebut.
Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang