JEMBER, KOMPAS.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Jember, Jawa Timur menindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait dengan gugatan Partai Demokrat atas perolehan suara pada Pemilu Legislatif (Pileg) di Kecamatan Kaliwates pada Rabu (19/6/2024).
Ketua KPU Jember Desi Anggraeni mengatakan, ada dua putusan MK yang harus ditindaklanjuti, yakni perkara nomor 118 yang diajukan oleh Demokrat terkait perolehan suara DPRD Jember Dapil I.
Kedua, perkara nomor 261 terkait dengan gugatan PAN Jember atas perolehan suara Pileg DPR RI dapil IV Jember-Lumajang.
Baca juga: Seorang Anak di Jember Tewas Saat Boncengan 3 Naik BMX, Sepedanya Tabrak Pohon
“Untuk tindaklanjut perkara 118 kita lakukan hari ini di kantor KPU Jember,” kata Desi kepada Kompas.com via telepon, Rabu (19/6/2024).
Sedangkan untuk perkara 261 akan dilakukan di KPU Provinsi Jawa Timur pada 22 Juni 2024 mendatang.
Menurut dia, KPU Jember akan melakukan rekap ulap dengan metode penyandingan data dari C1 hasil dan D hasil kecamatan atas perolehan suara antara Partai Demokrat dan Partai Nasdem.
Pihak KPU memprediksi penyandingan data tersebut akan terlaksana sekitar dua hari. Ketika sudah proses rekap sudah selesai, maka akan langsung ditetapkan siapa yang menang dan akan dilaporkan pada KPU Jawa Timur.
Sebelumnya diberitakan, Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan gugatan Partai Demokrat dan PAN terkait dengan sengketa hasil Pemilu Legislatif 2024 di Kabupaten Jember, Jawa Timur.
Mahkamah Konstitusi (MK) meminta agar Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jember melakukan rekapitulasi ulang untuk caleg DPRD Jember Dapil I dan caleg DPR RI Dapil IV Jember Lumajang. Rekapitulasi ulang itu harus dilakukan 15 hari sejak putusan dikeluarkan.
Rekapitulasi caleg DPRD Jember dilakukan di Kecamatan Kaliwates, yakni pada 23 TPS yang tersebar di lima kelurahan, antara lain Kelurahan Jember Kidul, Mangli, Kepatihan, dan Kelurahan Sempusari.
Baca juga: Tabrakan Beruntun Elf dan 2 Truk di Jember, 1 Orang Luka Parah, 7 Terluka
Desi menambahkan, rekapitulasi ulang untuk caleg DPR RI hanya untuk Kecamatan Sumberbaru. Ada 105 TPS yang tersebar di enam desa yang harus dilakukan rekapitulasi ulang. Di antaranya Desa Jamintoro, Gelang, Yosowirati, Pringgowirawan, Karangbayat dan Desa Jambesari.
Untuk diketahui, Partai Demokrat menggugat perolehan suara dengan Partai Nasdem. Ada sebanyak 48 selisih suara hasil rekap yang mereka perebutkan. Sedangkan gugatan dari PAN dilakukan atas perolehan suara Partai Gerindra untuk caleg DPR RI.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.