JEMBER, KOMPAS.com – Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan gugatan Partai Demokrat dan Partai Amanat Nasional (PAN) terkait dengan sengketa hasil Pemilu Legislatif (Pileg) 2024 di Kabupaten Jember, Jawa Timur.
MK meminta agar Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jember melakukan rekapitulasi ulang surat suara untuk Caleg DPRD Jember Dapil I dan Caleg DPR RI Dapil IV Jember Lumajang.
Rekapitulasi ulang surat suara itu harus dilakukan 15 hari sejak putusan dikeluarkan.
Baca juga: KPU Bersiap Gelar PSU Usai Kalah Sengketa pada 20 Gugatan di MK
Komisioner KPU Jember Divisi Hukum dan Pengawasan Desi Anggraeni menjelaskan pihaknya masih menunggu arahan dari KPU RI untuk menindaklanjuti putusan MK tersebut.
“KPU RI memberikan arahan sudah dimulai hari ini sampai tanggal 14 Juni nanti,” kata dia saat dihubungi melalui sambungan telepon, Rabu (12/6/2024).
Menurut dia, sekretariat KPU Jember sudah mengikuti kegiatan arahan dari KPU RI tersebut di Jakarta. Setelah itu arahan dari KPU RI akan dilakukan.
Baca juga: KPU Papua: 3 Kabupaten Akan Lakukan Rekapitulasi Suara Ulang
Desi menambahkan rekapitulasi ulang untuk caleg DPR RI dilakukan di Kecamatan Sumberbaru.
Ada 105 TPS yang tersebar di enam desa yang harus dilakukan rekapitulasi ulang. Di antaranya Desa Jamintoro, Gelang, Yosowirati, Pringgowirawan, Karangbayat dan Jambesari.
Kemudian, untuk rekapitulasi Caleg DPRD Jember dilakukan di 23 TPS di lima kelurahan di Kecamatan Kaliwates. Yakni Kelurahan Jember Kidul, Kelurahan Mangli, Kelurahan Kepatihan, Kelurahan Sempusari,
Dia mengatakan kemungkinan rekapitulasi ulang itu akan dilakukan oleh anggota komisioner KPU Jember yang baru.
Sebab, masa jabatan anggota komisioner yang lama sudah berakhir sejak tanggal 11 Juni 2024.
“Jadi untuk selanjutnya, akan dilakukan oleh komisioner yang berikutnya,” tambah dia.
Untuk diketahui, Partai Demokrat menggugat perolehan suara dengan Partai Nasdem. Ada sebanyak 48 selisih suara hasil rekap yang mereka perebutkan. Sedangkan gugatan dari PAN dilakukan atas perolehan suara partai Gerindra untuk Caleg DPR RI.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.