Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Setelah Sopir Bus AKAP di Tulungagung Positif Sabu, Giliran Kernet Bus Tersangka karena Mengonsumsi dan Memiliki Ganja

Kompas.com, 15 April 2024, 17:14 WIB
Slamet Widodo,
Aloysius Gonsaga AE

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Satresnarkoba Polres Tulungagung Jawa Timur menetapkan kernet bus antarkota antarprovinsi (AKAP) menjadi tersangka. Ia terbukti membawa narkotika jenis ganja.

Sebelumnya, polisi menetapkan sopir bus tersebut sebagai tersangka karena terbukti mengonsumsi narkotika jenis sabu, Senin (15/04/2024).

Kernet bus yang kini ditetapkan tersangka atas kasus kepemilikam narkotika jenis ganja tersebut, berinisial AJ  (32), warga Sragen Jawa Tengah. 

Baca juga: Balita di Samarinda Diberi Minum Narkoba Jenis Sabu, Terungkap dari Sangat Aktif hingga Tak Tidur Malam

Pengungkapan kasus tersebut merupakan hasil pengembangan dari kasus awal yakni sopir bus AKAP jurusan Blitar - Bandar Lampung, diketahui positif mengonsumsi narkotika jenis sabu.

"Dua tersangka yang terdiri dari sopir dan kernet bus AKAP Puspa Jawa jurusan Blitar Bandar Lampung, merupakan hasil pengembangan kasus awal," ujar Kasihumas Polres Tulungagung Iptu Mujiatno melalui pesan singkat, Senin (15/04/2024).

Supir bus tersebut diketahui positif mengkonsumi narkoba jenis sabu, saat dilakukan tes urine di terminal Gayatri pada Jumat. 12 April 2024.

Dari kasus tersebut, polisi melakukan pengembangan hingga akhirnya diketahui bahwa kernet AJ juga memiliki ganja.

"Tes urine dilaksanakan secara acak terhadap sopir dan kru kernet bus di Terminal Gayatri Tulungagung, dan di temukan sopir bus Puspa Jaya positif mengandung zat metamphetamin dan amphetamin," terang Mujiatno.

Baca juga: Tiga Debt Collector Keroyok dan Peras Nasabah Leasing, Saat Ditangkap Sedang Konsumsi Sabu

Dari keterangan sopir bus warna dominan hijau tersebut, lantas polisi melakukan penggeledahan ulang pada kendaraab bus Puspa Jaya yang kini dijadikan barang bukti.

“Setelah dilakukan pengeledahan di dalam Bus Puspa Jaya di tempat kunci di atas pintu, di temukan ganja seberat kurang lebih 1,0 gram," terang Mujiatno.

"Dari pengakuan tersangka EA (sopir bus), barang tersebut milik kernet bus berinisial AJ Warga Desa Karang malang, Kecamatan Masaran, Kabupaten Sragen Jawa Tengah," sambung Mujiatno.

Dari keterangan EA, kemudian dilakukan pemeriksaan terhadap AJ dan dari hasil test urine positif mengandung tetrahydrocannabinol.

Dari hasil pemeriksaan polisi, narkotika jenis sabu dan ganja didapat dari Lampung. Sabu dikomsumsi EA (sopir) sebagai doping.

Selain itu EA mengonsumsi sabu berdalih sakit hati, karena cerai dengan istrinya.

Baca juga: Usai Konsumsi Sabu, Pria Asal Gresik Perkosa Anak di Bawah Umur

Sedangkan ganja milik AJ (kernet) dibeli dari EA (sopir) dengan harga Rp 100.000. EA mengaku, ganja yang dijual kepada AJ dibeli dari lampung seharga Rp 30.000.

“EA memperoleh sabu dan ganja dari Lampung yang penggunaannya, sabu digunakan untuk doping dan pelampiasan sakit hati karena cerai dengan istrinya sedangkan ganja dijual ke kernet bus seharga Rp 100.000 dari pembelian Rp 30.000," ujar Mujiatno.

Barang bukti yang diamankan 1 buah pipet kaca berisi sisa sabu dengan berat kotor sekira 1,27 gram, 1 buah alat bong, 1 buah korek api, 1 buah potongan sedotan, 1 buah sumbu dari kertas grenjeng rokok, 1 buah skrop dari sedotan plastik, 1 poket ganja dengan berat beserta bungkusnya sekira 1,08 gram, 1 buah hp merek i phone warna putih, dan 1 unit bus dengan plat nomor BE 7404 BU beserta STNKnya. 

“Pasal yang disangkakan tersangka EA melanggar Pasal 114 ayat (1) SUB Pasal 111 ayat (1) SUB Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman pidana kurungan minimal 5 tahun dan paling lama 20 tahun." 

"Sedangkan tersangka AJ melanggar pasal pasal 111 ayat (1) SUB Pasal 127 ayat (1) huruf (a) uu ri no. 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman pidana kurungan minimal 4 tahun dan paling lama 12 tahun," terang Mujiatno.

Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang



Terkini Lainnya
Bus Wisatawan Jadi Tawanan Warga Lokal di Banyuwangi Gara-gara Tak Bayar Rp 150.000
Bus Wisatawan Jadi Tawanan Warga Lokal di Banyuwangi Gara-gara Tak Bayar Rp 150.000
Surabaya
Residivis Pencurian Ternak Serang Polisi Pakai Parang, Pelaku Tewas Tertembak
Residivis Pencurian Ternak Serang Polisi Pakai Parang, Pelaku Tewas Tertembak
Surabaya
Pemkot Surabaya Bakal Gelar Acara Galang Dana untuk Korban Banjir Sumatera
Pemkot Surabaya Bakal Gelar Acara Galang Dana untuk Korban Banjir Sumatera
Surabaya
Sikapi Polemik PBNU, Pengasuh Pesantren Tebuireng Ingatkan soal Pentingnya Musyawarah dan Qanun Asasi
Sikapi Polemik PBNU, Pengasuh Pesantren Tebuireng Ingatkan soal Pentingnya Musyawarah dan Qanun Asasi
Surabaya
Lokomotif Kereta Kertanegara Mogok di Kediri, Perjalanan Molor 151 Menit
Lokomotif Kereta Kertanegara Mogok di Kediri, Perjalanan Molor 151 Menit
Surabaya
BMKG Prediksi Cuaca Ekstrem di Surabaya dan 38 Kota/Kabupaten di Jawa Timur Mulai 11–20 Desember 2025
BMKG Prediksi Cuaca Ekstrem di Surabaya dan 38 Kota/Kabupaten di Jawa Timur Mulai 11–20 Desember 2025
Surabaya
Detik-detik Copet Beraksi di Stasiun Gubeng, KAI: Wajah Pelaku Sudah Teridentifikasi
Detik-detik Copet Beraksi di Stasiun Gubeng, KAI: Wajah Pelaku Sudah Teridentifikasi
Surabaya
Ajak Warga Jatim Tanam Pohon, Khofifah: Paling Tidak Tiap Ulang Tahun
Ajak Warga Jatim Tanam Pohon, Khofifah: Paling Tidak Tiap Ulang Tahun
Surabaya
PTPN Sebut Warga Berstatus Karyawan BUMN di KTP adalah Pekerja Borongan
PTPN Sebut Warga Berstatus Karyawan BUMN di KTP adalah Pekerja Borongan
Surabaya
Banjir Lahar Semeru, Batu Besar Tutupi Jembatan Limpas, Akses 3 Dusun di Lumajang Terputus
Banjir Lahar Semeru, Batu Besar Tutupi Jembatan Limpas, Akses 3 Dusun di Lumajang Terputus
Surabaya
Alasan Kejari Situbondo Tuntut Kakek Pemikat Cendet 2 Tahun Penjara
Alasan Kejari Situbondo Tuntut Kakek Pemikat Cendet 2 Tahun Penjara
Surabaya
Infrastruktur di Lumajang yang Rusak akibat Banjir Lahar Diperbaiki dengan Skema Patungan
Infrastruktur di Lumajang yang Rusak akibat Banjir Lahar Diperbaiki dengan Skema Patungan
Surabaya
SEA Games 2025, Atlet Petanque Asal Kota Pasuruan Sumbang Medali Perunggu
SEA Games 2025, Atlet Petanque Asal Kota Pasuruan Sumbang Medali Perunggu
Surabaya
131 Jukir Liar di Surabaya Ditangkap Sepanjang 2025
131 Jukir Liar di Surabaya Ditangkap Sepanjang 2025
Surabaya
Gubernur Khofifah: Gula Merah Lumajang Bisa Dijual ke Pasar Internasional
Gubernur Khofifah: Gula Merah Lumajang Bisa Dijual ke Pasar Internasional
Surabaya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme KOMPAS.com
Kolom ini tidak boleh kosong.
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau