Salin Artikel

Setelah Sopir Bus AKAP di Tulungagung Positif Sabu, Giliran Kernet Bus Tersangka karena Mengonsumsi dan Memiliki Ganja

Sebelumnya, polisi menetapkan sopir bus tersebut sebagai tersangka karena terbukti mengonsumsi narkotika jenis sabu, Senin (15/04/2024).

Kernet bus yang kini ditetapkan tersangka atas kasus kepemilikam narkotika jenis ganja tersebut, berinisial AJ  (32), warga Sragen Jawa Tengah. 

Pengungkapan kasus tersebut merupakan hasil pengembangan dari kasus awal yakni sopir bus AKAP jurusan Blitar - Bandar Lampung, diketahui positif mengonsumsi narkotika jenis sabu.

"Dua tersangka yang terdiri dari sopir dan kernet bus AKAP Puspa Jawa jurusan Blitar Bandar Lampung, merupakan hasil pengembangan kasus awal," ujar Kasihumas Polres Tulungagung Iptu Mujiatno melalui pesan singkat, Senin (15/04/2024).

Supir bus tersebut diketahui positif mengkonsumi narkoba jenis sabu, saat dilakukan tes urine di terminal Gayatri pada Jumat. 12 April 2024.

Dari kasus tersebut, polisi melakukan pengembangan hingga akhirnya diketahui bahwa kernet AJ juga memiliki ganja.

"Tes urine dilaksanakan secara acak terhadap sopir dan kru kernet bus di Terminal Gayatri Tulungagung, dan di temukan sopir bus Puspa Jaya positif mengandung zat metamphetamin dan amphetamin," terang Mujiatno.

Dari keterangan sopir bus warna dominan hijau tersebut, lantas polisi melakukan penggeledahan ulang pada kendaraab bus Puspa Jaya yang kini dijadikan barang bukti.

“Setelah dilakukan pengeledahan di dalam Bus Puspa Jaya di tempat kunci di atas pintu, di temukan ganja seberat kurang lebih 1,0 gram," terang Mujiatno.

"Dari pengakuan tersangka EA (sopir bus), barang tersebut milik kernet bus berinisial AJ Warga Desa Karang malang, Kecamatan Masaran, Kabupaten Sragen Jawa Tengah," sambung Mujiatno.

Dari keterangan EA, kemudian dilakukan pemeriksaan terhadap AJ dan dari hasil test urine positif mengandung tetrahydrocannabinol.

Dari hasil pemeriksaan polisi, narkotika jenis sabu dan ganja didapat dari Lampung. Sabu dikomsumsi EA (sopir) sebagai doping.

Selain itu EA mengonsumsi sabu berdalih sakit hati, karena cerai dengan istrinya.

Sedangkan ganja milik AJ (kernet) dibeli dari EA (sopir) dengan harga Rp 100.000. EA mengaku, ganja yang dijual kepada AJ dibeli dari lampung seharga Rp 30.000.

“EA memperoleh sabu dan ganja dari Lampung yang penggunaannya, sabu digunakan untuk doping dan pelampiasan sakit hati karena cerai dengan istrinya sedangkan ganja dijual ke kernet bus seharga Rp 100.000 dari pembelian Rp 30.000," ujar Mujiatno.

Barang bukti yang diamankan 1 buah pipet kaca berisi sisa sabu dengan berat kotor sekira 1,27 gram, 1 buah alat bong, 1 buah korek api, 1 buah potongan sedotan, 1 buah sumbu dari kertas grenjeng rokok, 1 buah skrop dari sedotan plastik, 1 poket ganja dengan berat beserta bungkusnya sekira 1,08 gram, 1 buah hp merek i phone warna putih, dan 1 unit bus dengan plat nomor BE 7404 BU beserta STNKnya. 

“Pasal yang disangkakan tersangka EA melanggar Pasal 114 ayat (1) SUB Pasal 111 ayat (1) SUB Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman pidana kurungan minimal 5 tahun dan paling lama 20 tahun." 

"Sedangkan tersangka AJ melanggar pasal pasal 111 ayat (1) SUB Pasal 127 ayat (1) huruf (a) uu ri no. 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman pidana kurungan minimal 4 tahun dan paling lama 12 tahun," terang Mujiatno.

https://surabaya.kompas.com/read/2024/04/15/171455378/setelah-sopir-bus-akap-di-tulungagung-positif-sabu-giliran-kernet-bus

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke