SURABAYA, KOMPAS.com - Kepolisian Sektor (Polsek) Jambangan menangkap dua terduga pelaku pencurian sepeda motor di 11 lokasi di Surabaya, Jawa Timur. Mereka adalah maling yang dihajar warga dan videonya viral di media sosial beberapa waktu lalu.
Kapolsek Jambangan Kompol Budi Waluyo mengatakan, kedua pelaku pencurian sepeda motor tersebut adalah Tomi (33) dan Abdul Muis (29), warga Jalan Semampir.
"Modus operandi para pelaku dengan cara merusak rumah kunci kontak sepeda motor milik korban dengan menggunakan kunci T," kata Budi di Mapolsek Jambangan, Selasa (8/8/2023).
Baca juga: Temuan 40 KK dalam 1 Domisili di Surabaya dan Digantinya Kadinas Dukcapil
Dengan cara itu, kedua pelaku pencurian tersebut berhasil menggasak sebanyak 11 sepeda motor di dua kecamanatan di Surabaya, yakni di Kecamatan Tambaksari dan Jambangan.
"Dari pengakuan kedua pelaku T dan AM, diketahui telah mencuri di wilayah Jalan Karang Empat dua kali dan di Jalan Karangasem satu kali, di Jambangan delapan kali," jelasnya.
Baca juga: 2 Penumpang KA di Daop 8 Surabaya Lebihi Tujuan Relasi, Diturunkan Paksa dan Didenda
Keduanya ditangkap setelah gagal mencuri sepeda motor yang terparkir di Jalan Karang Empat. Mereka sempat berusaha melarikan diri, namun warga sekitar menangkapnya.
"Berdasarkan hasil interogasi, kedua pelaku merupakan seorang residivis pencurian helm di Surabaya dan kasus narkotika di Sidoarjo," ucapnya.
Saat ini, polisi masih memburu pelaku berinisial MO yang masih satu kelompok dengan kedua tersangka. Dia merupakan otak yang memiliki rencana untuk melakukan pencurian sepeda motor.
Sementara itu, Abdul Muis mengaku terlebih dahulu mengonsumsi narkotika jenis sabu sebelum mencuri sepeda motor. Dia beralasan, barang haram tersebut membuat berani.
"Iya nyabu dulu, beli Rp 130.000 buat sekali sedotan. Ya biar berani dan semangat pas ngambil (sepeda motor korban)," kata Abdul.