KOMPAS.com - Dua kakak adik bernama M Wakhid Hasyim Afandi (29) dan M Iqbal Faisal Amir (28) merampok dan membunuh tetangganya sendiri di Desa Mangliawan, Kecamatan Pakis, Kabupaten Malang.
Keduanya merampok rumah tetangga yang dihuni lansia mengakibatkan kakak adik, Ester Sri Purwaningsih (69) dan Sri Agus Iswanto (60) tewas, Jumat (22/3/2024).
"Jadi para pelaku dan korban ini masih bertetangga, hanya beda RW. Tapi tidak saling mengenal," ungkap Wakapolres Malang Kompol Imam Mustolih dalam konferensi pers di Mapolres Malang, Rabu (3/4/2024).
Aksi perampokan ini dilakukan keduanya lantaran pelaku bernama Iqbal membutuhkan uang untuk persiapan menikah, sementara Wakhid butuh uang untuk membayar utang.
Baca juga: Fakta Baru Perampokan dan Pembunuhan Kakak Adik di Malang
"Pelaku menargetkan rumah korban tersebut karena pelaku tahu bahwa rumah tersebut dihuni oleh warga lanjut usia," jelasnya.
Modusnya, pelaku masuk ke rumah korban melalui pintu samping yang tidak terkunci. Pelaku langsung tepergok korban Sri Agus Iswanto (60) yang sedang makan di meja makan.
"Pelaku Iqbal spontan memukul wajah Agus dan berusaha menggorok lehernya."
"Namun, Agus sempat berupaya melawan sehingga langsung menusuk leher korban dengan pisau dapur yang sudah disiapkan sebelumnya."
"Saat melakukan penusukan itu, pisau yang menancap ke leher korban patah," jelasnya.
Sedangkan Wakhid, lanjut Imam, masuk ke ruang tengah rumah korban, dan bertemu dengan korban Ester, lalu memukulnya wajahnya sebanyak tiga kali, dilanjutkan membenturkan kepala korban ke tembok.
"Setelah berhasil melumpuhkan para korban, pelaku mengambil ponsel dan dompet berisi uang milik korban," tuturnya.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Malang AKP Gandha Syah Hidayat mengatakan, usai melakukan aksi perampokan dan pembunuhan itu, kedua pelaku sempat berpindah-pindah untuk menghilangkan jejak.
"Namun, saat kami lakukan penangkapan, kedua pelaku sedang berada di kediamannya," ujarnya.
Berdasarkan hasil penyelidikan, pelaku mempunyai utang sebanyak Rp 5 juta.
"Padahal, korban ini sebenarnya mempunyai pekerjaan sebagai karyawan swasta," pungkasnya.
Akibat perbuatan mereka, kedua pelaku dikenakan pasal berlapis, yakni Pasal 365 ayat (1), ayat (2) angka 1, 2 dan 3, ayat (3) dan ayat (4) KUHP tentang Pencurian dengan kekerasan dan Pasal 351 ayat (1), ayat (3) KUHP tentang Penganiayaan.
"Ancaman hukuman tujuh tahun hingga hukuman mati," pungkasnya.
Diberitakan sebelumnya, satu orang tewas dalam kasus dugaan perampokan sebuah rumah di Jalan Anggodo Gang 1 A Nomor 22, RT 003 RW 005, Desa Mangliawan, Kecamatan Pakis, Kabupaten Malang, Jawa Timur.
Selain korban tewas, terdapat korban luka dalam peristiwa yang terjadi pada Jumat (22/3/2024) itu.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.