Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Fakta Baru Perampokan dan Pembunuhan Kakak Adik di Malang

Kompas.com - 03/04/2024, 11:50 WIB
Imron Hakiki,
Aloysius Gonsaga AE

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Polisi menemukan fakta baru atas kasus perampokan dan pembunuhan kakak adik, Ester Sri Purwaningsih (69) dan Sri Agus Iswanto (60), di kediamannya di Desa Mangliawan, Kecamatan Pakis, Kabupaten Malang, Jumat (22/3/2024).

Pelaku yang berjumlah dua orang ternyata juga kakak adik, yaitu M Wakhid Hasyim Afandi (29) dan M Iqbal Faisal Amir (28), warga Desa Mangliawan, Kecamatan Pakis, Kabupaten Malang.

"Jadi para pelaku dan korban ini masih bertetangga, hanya beda RW. Tapi tidak saling mengenal," ungkap Wakapolres Malang Kompol Imam Mustolih dalam konferensi pers di Mapolres Malang, Rabu (3/4/2024).

Baca juga: Fakta Baru Kasus Dugaan Perampokan Sadis di Malang, Polisi: Hanya HP yang Hilang

Imam mengatakan, kedua pelaku melakukan aksi perampokan itu lantaran pelaku atas nama Iqbal butuh uang untuk persiapan menikah, sedangkan Wakhid butuh uang untuk membayar utang.

"Pelaku menargetkan rumah korban tersebut karena pelaku tahu bahwa rumah tersebut dihuni oleh warga lanjut usia," jelasnya.

Modusnya, pelaku masuk ke rumah korban melalui pintu samping yang tidak terkunci. Pelaku langsung tepergok korban Sri Agus Iswanto (60) yang sedang makan di meja makan.

"Pelaku Iqbal spontan memukul wajah Agus dan berusaha menggorok lehernya."

"Namun, Agus sempat berupaya melawan sehingga langsung menusuk leher korban dengan pisau dapur yang sudah disiapkan sebelumnya."

"Saat melakukan penusukan itu, pisau yang menancap ke leher korban patah," jelasnya.

Baca juga: Polisi Periksa 12 Saksi Terkait Dugaan Perampokan dan Penganiayaan Sadis di Malang

Sedangkan Wakhid, lanjut Imam, masuk ke ruang tengah rumah korban, dan bertemu dengan korban Ester, lalu memukulnya wajahnya sebanyak tiga kali, dilanjutkan membenturkan kepala korban ke tembok.

"Setelah berhasil melumpuhkan para korban, pelaku mengambil ponsel dan dompet berisi uang milik korban," tuturnya.

Akibat perbuatan mereka, kedua pelaku dikenakan pasal berlapis, yakni Pasal 365 ayat (1), ayat (2) angka 1, 2 dan 3, ayat (3) dan ayat (4) KUHP tentang Pencurian dengan kekerasan dan Pasal 351 ayat (1), ayat (3) KUHP tentang Penganiayaan.

"Ancaman hukuman tujuh tahun hingga hukuman mati," pungkasnya.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Malang AKP Gandha Syah Hidayat mengatakan, usai melakukan aksi perampokan dan pembunuhan itu, kedua pelaku sempat berpindah-pindah untuk menghilangkan jejak.

Baca juga: Kasus Perampokan di Malang yang Tewaskan 1 Korban, Warga Melihat Pria Berjaket Hitam di Sekitar TKP

"Namun, saat kami lakukan penangkapan, kedua pelaku sedang berada di kediamannya," ujarnya.

Berdasarkan hasil penyelidikan, pelaku mempunyai utang sebanyak Rp 5 juta.

"Padahal, korban ini sebenarnya mempunyai pekerjaan sebagai karyawan swasta," pungkasnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Dua Pejabat di DPRD Madiun Diperiksa terkait Kasus Korupsi Dana Aspirasi Rp 1,5 Miliar

Dua Pejabat di DPRD Madiun Diperiksa terkait Kasus Korupsi Dana Aspirasi Rp 1,5 Miliar

Surabaya
Pria di Pasuruan Protes Kehilangan 2 Testis Usai Operasi Prostat, RS Klaim Sesuai Prosedur

Pria di Pasuruan Protes Kehilangan 2 Testis Usai Operasi Prostat, RS Klaim Sesuai Prosedur

Surabaya
Satu Pasangan Jalur Independen Bakal Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Malang Tak Lolos Verifikasi

Satu Pasangan Jalur Independen Bakal Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Malang Tak Lolos Verifikasi

Surabaya
Kisah Wanita Kuli Panggul di Pasar Surabaya Bisa Berangkat Haji

Kisah Wanita Kuli Panggul di Pasar Surabaya Bisa Berangkat Haji

Surabaya
Wali Kota Eri Cahyadi Kembali Tegaskan Larangan Sekolah di Surabaya Study Tour ke Luar Daerah

Wali Kota Eri Cahyadi Kembali Tegaskan Larangan Sekolah di Surabaya Study Tour ke Luar Daerah

Surabaya
Sepeda Motor di Banyuwangi Terbakar setelah 'Ngangsu' BBM

Sepeda Motor di Banyuwangi Terbakar setelah "Ngangsu" BBM

Surabaya
Pemprov Jatim soal Pengosongan Rusunawa Gunungsari Surabaya: Penghuni Tak Mau Bayar Sewa

Pemprov Jatim soal Pengosongan Rusunawa Gunungsari Surabaya: Penghuni Tak Mau Bayar Sewa

Surabaya
Diusir dari Rusunawa Gunungsari Surabaya, Warga Terancam Tak Punya Tempat Tinggal

Diusir dari Rusunawa Gunungsari Surabaya, Warga Terancam Tak Punya Tempat Tinggal

Surabaya
Rumah Warga Trenggalek Ditaburi Kotoran Kambing, Bhabinkamtibmas Turun Tangan

Rumah Warga Trenggalek Ditaburi Kotoran Kambing, Bhabinkamtibmas Turun Tangan

Surabaya
Pantai Ngalur di Tulungagung: Daya Tarik, Lokasi, dan Rute

Pantai Ngalur di Tulungagung: Daya Tarik, Lokasi, dan Rute

Surabaya
Ramai soal UKT Universitas Brawijaya, Wakil Rektor Sebut Sudah Sesuai Regulasi

Ramai soal UKT Universitas Brawijaya, Wakil Rektor Sebut Sudah Sesuai Regulasi

Surabaya
Cerita Tukang Ojek di Malang Rutin Menabung sejak 1998 hingga Bisa Melaksanakan Ibadah Haji

Cerita Tukang Ojek di Malang Rutin Menabung sejak 1998 hingga Bisa Melaksanakan Ibadah Haji

Surabaya
Pengakuan Warga yang Terusir dari Rusunawa Gunungsari Surabaya: Nunggak 2 Tahun dan Tak Boleh Nyicil

Pengakuan Warga yang Terusir dari Rusunawa Gunungsari Surabaya: Nunggak 2 Tahun dan Tak Boleh Nyicil

Surabaya
Polisi Amankan Puluhan Kayu Jati Ilegal dan 3 Pelaku Pencuri Kayu di Inhutani Ngawi

Polisi Amankan Puluhan Kayu Jati Ilegal dan 3 Pelaku Pencuri Kayu di Inhutani Ngawi

Surabaya
Mantan Kades di Malang Ditangkap atas Kasus Korupsi DD Rp 646 Juta

Mantan Kades di Malang Ditangkap atas Kasus Korupsi DD Rp 646 Juta

Surabaya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com