MALANG, KOMPAS.com - Sebanyak 13 pemilik kios korban kebakaran Mall Malang Plaza mendatangi Kantor DPRD Kota Malang pada Kamis (21/3/2024).
Para pemilik gerai tersebut bertemu dengan pemilik saham yakni PT. Hakim Sentausa difasilitasi oleh Komisi B.
Baca juga: 85 Pedagang Terdampak Kebakaran Mal Malang Plaza Pindah ke Sarinah
Para pemilik itu menuntut kompensasi yang belum diberikan sejak kebakaran Mall Malang Plaza terjadi pada 2 Mei 2023.
Dari hasil pertemuan, 13 pemilik gerai meminta pihak pemilik saham untuk memberikan kepastian paling lambat pada 2 Mei 2024 mendatang.
Kuasa hukum dari 13 pemilik tenant, Gunadi Handoko mengatakan, solusi yang ditawarkan dari pertemuan tersebut yakni adanya itikad baik dalam bentuk pemberian Down Payment (DP).
Baca juga: Hasil Penelitian Labfor Jelaskan Awal Mula Kebakaran Mal Malang Plaza
"DP itulah yang kami berikan deadline atau batas waktu selambat-lambatnya jawaban pemberian DP paling lambat 2 Mei," kata Gunadi Handoko, Kamis (21/3/2024).
Apabila nantinya pada 2 Mei 2024 tidak ada bentuk kepastian pemberian DP maka pihaknya akan menempuh jalur hukum untuk persoalan tersebut.
"Karena harus itu yang kami tempuh, karena itu merupakan pilihan bagi semua, meskipun semua tidak berharap, karena kita selama ini sudah komunikasi berupaya maksimal untuk bisa diselesaikan di luar pengadilan," jelasnya.
Dia menjelaskan, pihak pemilik saham selama setahun ini tidak memberikan kompensasi dengan alasan menunggu investor. Nilai kompensasi tersebut kisaran belasan miliar rupiah.
Sedangkan nilai DP yang diminta sebesar 20 persen dari nilai kompensasi.
"Mereka (pemilik saham) masih akan melakukan RUPS (Rapat Umum Pemegang Saham), tentang permintaan kami memberikan DP," katanya.
Sedangkan, soal waktu pelaksanaan pemberiannya, akan dibahas lebih lanjut.
"Nanti kita konsep, yang penting sudah ada jawaban terlebih dahulu, kami meminta mereka (pemilik saham) akan memberikan jawaban DP paling lambat 2 Mei pas satu tahun peristiwa kebakaran," katanya.
Baca juga: Direktur Mal Malang Plaza Diperiksa Polisi Terkait Peristiwa Kebakaran
Sementara itu, kuasa hukum PT Hakim Sentausa, Ridwan Rachmat mengungkapkan, pihaknya tetap beritikad baik untuk menyelesaikan permasalahan tersebut. Namun, pihaknya perlu melakukan RUPS terlebih dahulu.
"Kalau direktur mengambil keputusan sekarang, tentu itu salah karena direktur ini bertindak sebagai persereoan. Jadi, kami rapatkan dulu ke pemegang saham, nanti hasilnya seperti apa," katanya.