SURABAYA, KOMPAS.com - Penyidik Subdit Siber Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Jatim menetapkan dua orang tersangka dalam kasus video viral "Tukar Pasangan".
Sebelumnya, Samsudin selaku sutradara video tersebut sudah ditetapkan tersangka.
Keduanya adalah FB selaku kameramen dan FK selaku editor video.
"Selain Samsudin, ada 2 tersangka lagi yakni FB dan FK. Keduanya langsung ditahan di Mapolda Jatim," kata Kabid Humas Polda Jatim Kombes Dirmanto, kepada wartawan di Mapolda Jatim, Selasa (5/3/2024).
Baca juga: Video Viral Tukar Pasangan Produksi Samsudin Sangat Meresahkan Masyarakat
Dirmanto menyebut pihaknya masih menyelidiki kemungkinan ada tersangka lain dalam kasus video viral tersebut.
"Masih didalami untuk kemunginan tersangka lain," terangnya.
Keduanya dijerat dengan pasal yang sama dengan tersangka Samsudin, yakni pasal 28 ayat 2 dan ayat 3 Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dengan ancaman penjara di atas 5 tahun penjara.
Konten video yang diunggah di kanal YouTube “Mbah Den (Sariden)” itu digambarkan adanya dialog antara pemuka agama dengan sejumlah jemaah.
Kanal “Mbah Den” merupakan kanal yang dikelola Samsudin, pemilik Pondok Pesantren Nuswantoro di Desa Rejowinangun, Kecamatan Kademangan, Kabupaten Blitar.
Baca juga: Samsudin Jadi Tersangka Kasus Video Viral Tukar Pasangan
Dalam video yang diduga diunggah akhir pekan lalu itu, figur yang memerankan diri sebagai ulama atau kiai mengatakan bahwa bertukar pasangan atau pun bertukar istri di kalangan jemaah diperbolehkan atas dasar suka sama suka.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.