Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Terdakwa Pembunuhan Suami Istri di Tulungagung Divonis 14 Tahun Penjara

Kompas.com - 28/02/2024, 19:44 WIB
Slamet Widodo,
Aloysius Gonsaga AE

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tulungagung menjatuhkan vonis 14 tahun penjara kepada Edi Purwanto alias Glowoh pada Rabu (28/02/2024).

Nama yang disebutkan terakhir ini merupakan pelaku pembunuhan suami istri pengusaha kolam renang asal Tulungagung Jawa Timur beberapa waktu lalu.

Putusan hakim tersebut langsung menuai protes dari keluarga korban. Mereka berteriak histeris sambil meninggalkan ruang sidang.

Baca juga: Potongan Sandal Jepit dan Darah di Jaket Bantu Polisi Ungkap Pembunuh Suami Istri di Tulungagung

"Glowoh (terdakwa) kon gowo mrene tak patenane lek raiso ngadili (Glowoh suruh bawa ke sini saya bunuhnya misal tidak bisa mengadili)," teriak seorang pria salah satu keluarga korban sambil keluar ruang sidang.

"Dua nyawa dihukum 14 tahun, kebanyakan suap-suap-suap," teriak keluarga korban bersahutan.

Keluarga korban pembunuhan yang menewaskan Tro Suharno dan Ning Rahayu tersebut menilai, putusan yang dijatuhkan majelis hakim tidak adil. Sebab terdakwa sudah membunuh dua nyawa sekaligus.

"Tuhan pasti adil. Bakal diadili di dunia dan akherat Allahuakbar," teriak keluarga korban sambil berlalu.

Sidang  putusan terdakwa yang dibacakan Ketua Majelis Hakim Nanang Zulkarnain Faisal tersebut digelar pada Rabu (28/02/2024) siang, di ruang sidang Cakra Pengadilan Negeri Tulungagung.

Baca juga: Pembunuh Suami Istri di Tulungagung Ternyata Masih Bersaudara dengan Korban, Motifnya Sakit Hati

"Menjatuhkan pidana kurungan terhadap Edi Purwanto alias Glowoh, dengan pidana penjara selama 14 tahun," ujar Ketua Majelis Hakim Nanang Zulkarnain, membacakan putusan sidang,Rabu (28/02/2024).

Majelis hakim menyatakan terdakwa bersalah telah melakukan tindak pidana pembunuhan terhadap Tri Suharno dan Ning Rahayu, sebagaimana dakwaan subsider jaksa penuntut umum (JPU).

Putusan majelis hakim tersebut jauh lebih ringan dari tuntutan primer jaksa yang menuntut terdakwa Glowoh dengan hukuman mati.

"Bagaimanapun putusan hakim tersebut, kami dari JPU menghargai putusan tersebut." 

"Terkait bagaimana kita menindaklanjuti putusan tersebut, pada intinya kami pelajari dulu," ungkap Kasi Intelejen Kejaksaan Negeri Tulungagung Amri Rahmanto seusai sidang, Rabu (28/02/2024.

Dalam sidang pengambilan putusan, sempat terjadi perbedaan pendapat (dissenting opinion).

Hakim ketua dan hakim anggota satu berpendapat pasal 360 unsur pembunuhan berencana yang didakwakan dalam dakwaan primer tidak terpenuhi.

Baca juga: Setahun Setelah Kejadian, Pembunuh Suami Istri di Tulungagung Ditangkap

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Dua Pejabat di DPRD Madiun Diperiksa terkait Kasus Korupsi Dana Aspirasi Rp 1,5 Miliar

Dua Pejabat di DPRD Madiun Diperiksa terkait Kasus Korupsi Dana Aspirasi Rp 1,5 Miliar

Surabaya
Pria di Pasuruan Protes Kehilangan 2 Testis Usai Operasi Prostat, RS Klaim Sesuai Prosedur

Pria di Pasuruan Protes Kehilangan 2 Testis Usai Operasi Prostat, RS Klaim Sesuai Prosedur

Surabaya
Satu Pasangan Jalur Independen Bakal Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Malang Tak Lolos Verifikasi

Satu Pasangan Jalur Independen Bakal Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Malang Tak Lolos Verifikasi

Surabaya
Kisah Wanita Kuli Panggul di Pasar Surabaya Bisa Berangkat Haji

Kisah Wanita Kuli Panggul di Pasar Surabaya Bisa Berangkat Haji

Surabaya
Wali Kota Eri Cahyadi Kembali Tegaskan Larangan Sekolah di Surabaya Study Tour ke Luar Daerah

Wali Kota Eri Cahyadi Kembali Tegaskan Larangan Sekolah di Surabaya Study Tour ke Luar Daerah

Surabaya
Sepeda Motor di Banyuwangi Terbakar setelah 'Ngangsu' BBM

Sepeda Motor di Banyuwangi Terbakar setelah "Ngangsu" BBM

Surabaya
Pemprov Jatim soal Pengosongan Rusunawa Gunungsari Surabaya: Penghuni Tak Mau Bayar Sewa

Pemprov Jatim soal Pengosongan Rusunawa Gunungsari Surabaya: Penghuni Tak Mau Bayar Sewa

Surabaya
Diusir dari Rusunawa Gunungsari Surabaya, Warga Terancam Tak Punya Tempat Tinggal

Diusir dari Rusunawa Gunungsari Surabaya, Warga Terancam Tak Punya Tempat Tinggal

Surabaya
Rumah Warga Trenggalek Ditaburi Kotoran Kambing, Bhabinkamtibmas Turun Tangan

Rumah Warga Trenggalek Ditaburi Kotoran Kambing, Bhabinkamtibmas Turun Tangan

Surabaya
Pantai Ngalur di Tulungagung: Daya Tarik, Lokasi, dan Rute

Pantai Ngalur di Tulungagung: Daya Tarik, Lokasi, dan Rute

Surabaya
Ramai soal UKT Universitas Brawijaya, Wakil Rektor Sebut Sudah Sesuai Regulasi

Ramai soal UKT Universitas Brawijaya, Wakil Rektor Sebut Sudah Sesuai Regulasi

Surabaya
Cerita Tukang Ojek di Malang Rutin Menabung sejak 1998 hingga Bisa Melaksanakan Ibadah Haji

Cerita Tukang Ojek di Malang Rutin Menabung sejak 1998 hingga Bisa Melaksanakan Ibadah Haji

Surabaya
Pengakuan Warga yang Terusir dari Rusunawa Gunungsari Surabaya: Nunggak 2 Tahun dan Tak Boleh Nyicil

Pengakuan Warga yang Terusir dari Rusunawa Gunungsari Surabaya: Nunggak 2 Tahun dan Tak Boleh Nyicil

Surabaya
Polisi Amankan Puluhan Kayu Jati Ilegal dan 3 Pelaku Pencuri Kayu di Inhutani Ngawi

Polisi Amankan Puluhan Kayu Jati Ilegal dan 3 Pelaku Pencuri Kayu di Inhutani Ngawi

Surabaya
Mantan Kades di Malang Ditangkap atas Kasus Korupsi DD Rp 646 Juta

Mantan Kades di Malang Ditangkap atas Kasus Korupsi DD Rp 646 Juta

Surabaya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com