TUBAN, KOMPAS.com - Sejumlah TPS di beberapa kecamatan di Kabupaten Tuban, Jawa Timur, terpaksa harus melakukan hitung ulang surat suara saat proses rekapitulasi di tingkat kecamatan.
Proses hitung ulang tersebut dilakukan lantaran adanya kesalahan administrasi, di antaranya terdapat selisih jumlah surat suara yang terpakai dengan jumlah perolehan suara di TPS tersebut.
Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tuban, Nur Hakim mengatakan, proses hitung ulang tersebut merupakan tahapan perbaikan terhadap kesalahan yang bersifat administratif.
"Benar, ada proses hitung ulang kotak suara TPS di beberapa kecamatan yang terdapat kesalahan administrasi," kata Nur Hakim kepada Kompas.com, Selasa (20/2/2024).
Baca juga: Bawaslu Rekomendasikan Sanksi untuk Direktur RSUD Tuban karena Melanggar Netralitas ASN
Menurutnya, hitung ulang tersebut dilakukan oleh Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) guna mengkroscek selisih surat suara dengan perolehan suara.
"Kalau enggak dihitung ulang ya enggak bisa kroscek yang sebenarnya, proses hitung ulang tersebut juga saran dari semuanya, termasuk Bawaslu maupun saksi," ujarnya.
Baca juga: Kampanyekan Caleg, Direktur RSUD dr Koesma Tuban Dipanggil Bawaslu
Ketua Bawaslu Kabupaten Tuban, Muhammad Arifin membenarkan adanya temuan kesalahan adminstrasi dan harus dilakukan perbaikan dengan proses hitung ulang.
Bawaslu sementara ini mencatat ada 6 kotak suara TPS yang disarankan hitung ulang dalam proses rekapitulasi suara di tingkat kecamatan yang sedang berjalan saat ini.
"Rata-rata salah pencatatan, seperti gambar partai dan nama caleg dua-duanya dicoblos, suara sah ditulis dua oleh petugas KPPS, sehingga terjadi selisih surat suara sah dengan perolehan suara," kata Muhammad Arifin kepada Kompas.com, Selasa (20/2/2024).
Adapun 6 kotak suara TPS yang terpaksa dihitung ulang dalam rekapitulasi tingkat kecamatan tersebut di Kecamatan Kenduruhan 1 TPS, Kecamatan Bancar 1 TPS, Kecamatan Rengel 1 TPS, Kecamatan Bangilan 1 TPS, dan Kecamatan Semanding 2 TPS.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.