Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polisi Tangkap 2 Kurir yang Bawa Sabu 6 Kilogram dan Ribuan Pil Ekstasi di Parkiran Hotel Surabaya

Kompas.com - 19/01/2024, 16:57 WIB
Andhi Dwi Setiawan,
Aloysius Gonsaga AE

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Polisi menangkap kurir narkotika setelah melakukan transaksi di sebuah tempat parkir hotel Surabaya.

Barang bukti yang diamankan sabu dengan berat lebih dari 6 kilogram dan ribuan pil ekstasi.

Wakasat Narkoba Polrestabes Surabaya Kompol Fadillah mengatakan, kedua tersangka tersebut berinisial RM (45) asal Denpasar, Bali, dan EM (36), warga Kenjeran, Surabaya.

Baca juga: Tergiur Upah Rp 1 Juta, Pria Lumajang Kirim Narkoba ke Pamekasan

Awalnya, kata Fadilah, tersangka RM dan EM ditangkap usai melakukan transaksi di hotel Jalan Tunjungan, Surabaya, Jumat (5/1/2024).

Ketika itu, pelaku membawa enam paket sabu dan lima puluh bungkus pil ekstasi.

"(Sabu) enam bungkus plastik teh China warna kuning dengan berat 6.265 gram dan 50 bungkus klip berisi pil ekstasi warna merah muda berbentuk hati dan warna krem berbentuk jamur, total 9.940 butir," kata Fadilah di Mapolrestabes Surabaya, Jumat (19/1/2024).

Kedua tersangka berniat membawa dua jenis narkoba tersebut ke wilayah Denpasar menggunakan mobil. Akan tetapi, mereka lebih dulu tertangkap ketika akan keluar dari tempat parkir.

"Tersangka RM dan EM mengaku diperintah bosnya untuk mengambil sabu dan ekstasi yang disimpan di dalam koper di Jalan Kenjeran Surabaya dan nantinya diranjau di Denpasar," ujarnya.

Baca juga: Paket Ribuan Obat Mengandung Narkoba Diamankan di Jasa Pengiriman Tarakan

Saat diinterogasi, RM mengaku mendapatkan imbalan dari pria berinisial R, yang saat ini masih dalam pengejaran. Ia bakal memperoleh Rp 120 juta.

Sementara itu, EM tergiur dengan janji temannya. Sebab, ia bisa mendapatkan sabu secara gratis.

"Tersangka EM baru pertama kali melakukan pengiriman sabu tersebut, dikarenakan iming-iming dari RM mendapat imbalan uang dan menggunakan sabu gratis," ucapnya.

Keduanya dijerat dengan pasal penyalahgunaan narkotika, Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1), dan Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

"Dari dua tersangka ini dikenakan hukuman minimal enam tahun penjara, sedangkan maksimal hukuman atau paling berat seumur hidup," tutup Fadilah.

Baca juga: Terlibat Jaringan Fredy Pratama, Eks Kasat Narkoba Berdalih Sedang Menyamar

Sementara itu, tersangka RM mengaku sudah dua kali ini mau menerima pekerjaan untuk mengambil sabu dan pil ekstasi. Saat pertama, dia mendapatkan uang dari bosnya sebesar Rp 40 juta.

"Sudah dua kali ini pengambilan di Surabaya, kemudian dikirim ke Denpasar. Pertama sudah dibayar, tapi yang kedua belum menerima uangnya," kata RM.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Polisi Tangkap Warga Madura yang Curi Kabel Milik PT Telkom di Jember

Polisi Tangkap Warga Madura yang Curi Kabel Milik PT Telkom di Jember

Surabaya
Pendaftaran Pilkada 2024 Jalur Independen di Kota Batu Sepi Peminat

Pendaftaran Pilkada 2024 Jalur Independen di Kota Batu Sepi Peminat

Surabaya
Gantikan Sang Ayah yang Meninggal, Syarifa Jadi Calon Haji Termuda Asal Lumajang

Gantikan Sang Ayah yang Meninggal, Syarifa Jadi Calon Haji Termuda Asal Lumajang

Surabaya
Toko Kue di Surabaya Dibobol Maling, Sejumlah Barang Hilang

Toko Kue di Surabaya Dibobol Maling, Sejumlah Barang Hilang

Surabaya
Partai PPP Situbondo Buka Seleksi Cabup dan Cawabup, Pendaftarnya Bupati hingga Mantan Rektor

Partai PPP Situbondo Buka Seleksi Cabup dan Cawabup, Pendaftarnya Bupati hingga Mantan Rektor

Surabaya
Jelang Rekrutmen PPPK dan CPNS, Warga di Sumenep Diminta Tak Percaya Calo

Jelang Rekrutmen PPPK dan CPNS, Warga di Sumenep Diminta Tak Percaya Calo

Surabaya
Lansia di Gresik Meninggal Diduga Dianiaya Tetangga

Lansia di Gresik Meninggal Diduga Dianiaya Tetangga

Surabaya
Seorang Karyawan Terluka Saat Gagalkan Perampokan Alfamart di Probolinggo

Seorang Karyawan Terluka Saat Gagalkan Perampokan Alfamart di Probolinggo

Surabaya
11 Orang Berebut Rekomendasi PDI-P untuk Maju Pilkada Sumenep 2024

11 Orang Berebut Rekomendasi PDI-P untuk Maju Pilkada Sumenep 2024

Surabaya
Tanggapi RUU Penyiaran, Akademisi Unmuh Jember: Jurnalisme Investigasi Harus Dijamin Kebebasannya

Tanggapi RUU Penyiaran, Akademisi Unmuh Jember: Jurnalisme Investigasi Harus Dijamin Kebebasannya

Surabaya
Pilkada Kota Malang, Tiga Orang Ambil Formulir Pendaftaran di PDI-P

Pilkada Kota Malang, Tiga Orang Ambil Formulir Pendaftaran di PDI-P

Surabaya
Kronologi Ledakan Serbuk Petasan di Ponorogo yang Lukai 3 Warga, Dipicu Rokok

Kronologi Ledakan Serbuk Petasan di Ponorogo yang Lukai 3 Warga, Dipicu Rokok

Surabaya
Ledakan Dipicu Serbuk Petasan Terjadi di Ponorogo, 3 Orang Luka-luka

Ledakan Dipicu Serbuk Petasan Terjadi di Ponorogo, 3 Orang Luka-luka

Surabaya
Mantan Wabup Lumajang Daftar Bacabup di Kantor PDI-P

Mantan Wabup Lumajang Daftar Bacabup di Kantor PDI-P

Surabaya
Cegah DBD, Petugas Rutin Lakukan 'Fogging' di Asrama Haji Surabaya

Cegah DBD, Petugas Rutin Lakukan "Fogging" di Asrama Haji Surabaya

Surabaya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com