KOMPAS.com - Tanwir (30) dan istrinya, Ria Triani (28) ditangkap di salah satu hotel di Jalan Diponegoro, Kota Surabaya, Jawa Timur pada Kamis (14/12/2023).
Suami istri asal Asahan, Sumatera Utara ditangkap karena menjadi bagian dari jarigan sindikat pengedaran narkoba.
Dari tangan keduanya, polisi mengamankan 144 kilogram narkoba jenis sabu. Satu kilogram sabu ditemukan di dalam kamar hotel.
Sementara 143 kilogram sabu ditemukan di rumah kontrakan mereka di Jalan Tawes, kecamatan Kisaran, Kabupaten Asahan.
Baca juga: Pasutri Ditangkap di Surabaya, Simpan 144 Kilogram Sabu
Tanwir mengaku ia dikendalikan oleh K yang biasa ia panggil K. Dia mengenal K sejak dua tahun terakhir saat ia sebagai pemakai.
Setelah lama menjadi pelanggan, Tanwir ditawarin sebagai pengedar oleh K.
"Awalnya disuruh kirim satu atau dua gram di daerah Asahan sana. Lama-kelamaan saya dipercaya," ujar Tanwir.
Saat mengirim sabu ke Surabaya dia diiming-imingi uang senilai Rp 200 juta.
"Tugas saya ada dua kirim 1 kilogram di Palembang, satunya lagi di Surabaya," ucapnya.
Tanwir melakukan pengiriman sabu ke Surabaya menggunakan jalur darat dan laut. Dia menggunakan sarana mobil pribadi lalu menyebrangi laut Jawa dengan naik kapal.
Baca juga: Polda Sumsel Ciduk Kurir yang Akan Edarkan 23,5 Kg Sabu di Palembang
Untuk mengelabui petugas pemeriksaan Tanwir memodifikasi atap mobil untuk menyimpan sabu.
Di Surabaya rencananya sabu akan diberikan kepada pengedar secara ranjau di sekitaran Rumah Sakit PHC.
Diduga Tanwir dan istrinya sudah menjalani pekerjaan ini lebih dari satu kali. Setiap kali Tanwir dan istrinya mengantar sabu, mereka menggunakan mobil berbeda-beda.
Karena saat menggeledah rumah mereka, polisi menemukan 5 kwitansi mobil.
Terkait 144 kilogram sabu, Tanwir mengaku bahwa ia menyimpan narkoba itu atas perintah K sejak 3 Desember 2023.
Baca juga: Ibu Hamil Terkena Peluru Nyasar Saat Polisi Tangkap Kurir Narkoba