Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pelaku Korupsi Pupuk Bersubsidi di Jombang Divonis Penjara 1 Tahun 3 Bulan

Kompas.com - 13/12/2023, 07:56 WIB
Moh. SyafiĆ­,
Aloysius Gonsaga AE

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Mubin (58), terdakwa dalam kasus korupsi pupuk bersubsidi di Jombang, Jawa Timur, divonis hukuman penjara selama 1 tahun 3 bulan oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Surabaya.

Selain menjatuhkan hukuman kepada Mubin, hakim Pengadilan Tipikor juga menjatuhkan hukuman penjara selama 1 tahun kepada Sudiyanto (62).

Mubin dan Sudiyanto merupakan terdakwa dalam kasus dugaan penyimpangan pupuk subsidi di Kecamatan Sumobito, Kabupaten Jombang.

Baca juga: Kejari Jombang Tahan 2 Tersangka Korupsi Pupuk Bersubsidi

Keduanya didakwa telah melakukan serangkaian manipulasi pada penyaluran pupuk bersubsidi di Kecamatan Sumobito. 

Bentuk penyimpangan yang dilakukan yakni penyaluran pupuk bersubsidi dengan menggunakan RDKK dibuat sendiri, hingga penyaluran pupuk yang dilakukan tanpa melibatkan kios.

Perbuatan keduanya menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 480 juta.

Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Jombang Denny Saputra Kurniawan mengungkapkan, sidang putusan atas kasus yang menjerat kedua terdakwa digelar di Pengadilan Tipikor Surabaya, Selasa (12/12/2023) siang.

Hakim, sebut dia, menjatuhkan hukuman kepada Mubin dengan pidana penjara selama 1 tahun 3 bulan, serta denda sebesar Rp. 50 juta subsider 3 bulan penjara.

Baca juga: Polisi Tangkap Truk Muatan Pupuk Bersubsidi yang Akan Diselundupkan di Gerbang Tol Kalikangkung Semarang

“Untuk perkara pupuk (bersubsidi), tadi hakim sudah memutus (menjatuhkan vonis). Atas nama Mubin diputus 1 tahun 3 bulan penjara, denda Rp 50 juta subsider 3 bulan penjara,” kata Denny, saat dikonfirmasi Kompas.com, Selasa petang.

Adapun untuk terdakwa Sudiyanto, majelis hakim menjatuhkan hukuman penjara selama 1 tahun, serta denda sebesar Rp 50 juta subsider 3 bulan penjara.

Dijelaskan Denny, hakim Tipikor juga menghukum Mubin dan Sudiyanto untuk mengganti uang kerugian negara sebesar Rp 6.868.800 untuk Mubin, serta sebesar Rp 259.235.593,445 untuk Sudiyanto.

Menanggapi putusan hakim, lanjut Denny, JPU maupun kedua terdakwa menyatakan masih pikir-pikir, sebelum mengambil langkah banding atau menerima vonis hakim.

“Untuk Mubin pikir-pikir, sementara untuk jaksa mengkaji dan menyatakan pikir-pikir. Jaksa mengkaji selama 7 hari, salah satunya mengkaji terkait uang pengganti. Itu (Sudiyanto) juga sama, masih pikir-pikir selama 7 hari ke depan,” ujar Denny.

Baca juga: Pejabat dan Distributor Sekongkol Manipulasi Data Penerima Pupuk Bersubsidi di Madiun, Berujung Vonis 3,5 Tahun Penjara

Sebelumnya diberitakan, Kejaksaan Negeri (Kejari) Jombang menahan dua tersangka kasus korupsi pupuk bersubsidi di Kabupaten Jombang, Jawa Timur. 

Kedua tersangka kasus korupsi penyaluran pupuk bersubsidi untuk kelompok tani subsektor tanaman tebu di Kecamatan Sumobito tahun 2019 tersebut adalah MB (58) dan SD (62). 

SD merupakan Dirut CV Kembar Jaya, perusahaan yang menjadi distributor pupuk bersubsidi di Kecamatan Sumobito. Sedangkan MB adalah pengecer pupuk bersubsidi sekaligus Ketua KUD Dewi Sartika Sumobito.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Sejarah Kerajaan Singasari: Silsilah, Masa Kejayaan, dan Keruntuhan

Sejarah Kerajaan Singasari: Silsilah, Masa Kejayaan, dan Keruntuhan

Surabaya
Gunung Semeru Luncurkan Awan Panas Sejauh 3 Kilometer

Gunung Semeru Luncurkan Awan Panas Sejauh 3 Kilometer

Surabaya
Bayi Laki-laki Ditemukan di Teras Rumah Warga, Banyak Rumput Menempel di Tubuhnya

Bayi Laki-laki Ditemukan di Teras Rumah Warga, Banyak Rumput Menempel di Tubuhnya

Surabaya
Kisah Nenek Penjual Bunga Tabur di Lumajang Menabung Belasan Tahun demi Naik Haji

Kisah Nenek Penjual Bunga Tabur di Lumajang Menabung Belasan Tahun demi Naik Haji

Surabaya
Gunung Semeru Meletus 7 Kali Sabtu Pagi

Gunung Semeru Meletus 7 Kali Sabtu Pagi

Surabaya
Pria di Probolinggo Perkosa Sepupu Istri, Dibawa ke Hotel 3 Hari

Pria di Probolinggo Perkosa Sepupu Istri, Dibawa ke Hotel 3 Hari

Surabaya
Cerita Perempuan di Surabaya 10 Tahun Diteror Foto Mesum oleh Teman SMP

Cerita Perempuan di Surabaya 10 Tahun Diteror Foto Mesum oleh Teman SMP

Surabaya
Prakiraan Cuaca Tulungagung Hari Ini Sabtu 18 Mei 2024, dan Besok : Siang ini Cerah Berawan

Prakiraan Cuaca Tulungagung Hari Ini Sabtu 18 Mei 2024, dan Besok : Siang ini Cerah Berawan

Surabaya
Prakiraan Cuaca Malang Hari Ini Sabtu 18 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Cerah

Prakiraan Cuaca Malang Hari Ini Sabtu 18 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Cerah

Surabaya
Petaka Ledakan Balon Udara di Ponorogo, Tewaskan Siswa yang Akan Lulus

Petaka Ledakan Balon Udara di Ponorogo, Tewaskan Siswa yang Akan Lulus

Surabaya
Truk Ekspedisi Terperosok ke Sungai di Blitar, 4 Orang Luka-luka

Truk Ekspedisi Terperosok ke Sungai di Blitar, 4 Orang Luka-luka

Surabaya
1 Calon Haji Asal Madiun Meninggal, Sempat Mengeluh Tak Enak Badan di Asrama

1 Calon Haji Asal Madiun Meninggal, Sempat Mengeluh Tak Enak Badan di Asrama

Surabaya
Kapten Timnas Rizky Ridho Terima Bonus dari Kampus dan Hadiahkan Jersey untuk Sang Rektor

Kapten Timnas Rizky Ridho Terima Bonus dari Kampus dan Hadiahkan Jersey untuk Sang Rektor

Surabaya
14 Orang Jadi Tersangka Ledakan Balon Udara yang Tewaskan 1 Remaja di Ponorogo

14 Orang Jadi Tersangka Ledakan Balon Udara yang Tewaskan 1 Remaja di Ponorogo

Surabaya
Kronologi Bus Sumber Selamat Terguling di Jalur Solo-Ngawi, 8 Penumpang Selamat

Kronologi Bus Sumber Selamat Terguling di Jalur Solo-Ngawi, 8 Penumpang Selamat

Surabaya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com