JOMBANG, KOMPAS.com - Kejaksaan Negeri (Kejari) Jombang menahan dua tersangka kasus korupsi pupuk bersubsidi di Kabupaten Jombang, Jawa Timur.
Kedua tersangka kasus korupsi penyaluran pupuk bersubsidi untuk kelompok tani subsektor tanaman tebu di Kecamatan Sumobito tahun 2019 tersebut adalah MB (58) dan SD (62).
SD merupakan Dirut CV Kembar Jaya, perusahaan yang menjadi distributor pupuk bersubsidi di Kecamatan Sumobito. Sedangkan MB adalah pengecer pupuk bersubsidi sekaligus Ketua KUD Dewi Sartika Sumobito.
Baca juga: Tersangka Kasus Korupsi Pupuk Bersubsidi di Jombang Kembalikan Uang Rp 200 Juta
Kasi Intel Kejari Jombang Denny Saputra Kurniawan mengungkapkan, penahanan kedua tersangka dilakukan pada Jumat (21/7/2023).
Dia menjelaskan, selama masa penyidikan hingga penetapan tersangka, keduanya belum pernah ditahan.
Penahanan terhadap kedua tersangka, kata Denny, dilakukan mengingat penanganan kasus itu akan segera dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Surabaya.
"Dalam minggu ini, Senin hari ini atau Selasa besok, perkara ini sudah dilimpahkan ke pengadilan Tipikor Surabaya untuk mempercepat proses persidangan," ujar Denny saat dihubungi Kompas.com, Senin (23/7/2023).
Denny menjelaskan, mengacu pada Pasal 21 KUHAP, pihaknya menahan kedua tersangka untuk mempermudah proses penanganan perkara hingga persidangan di Pengadilan Tipikor.
"Kalau tidak ditahan dikhawatirkan juga para tersangka ini tidak datang (ke persidangan) tepat waktu. Ada kekhawatiran seperti itu," ujar dia.
Penahanan terhadap MB dan SD juga mempertimbangkan keamanan barang bukti serta keterangan saksi yang akan dihadirkan di persidangan.
Selain itu, kedua tersangka ditahan agar tidak mengulangi perbuatan serupa selama kasus yang menjerat keduanya sedang ditangani oleh kejaksaan dan pengadilan.