Salin Artikel

Pelaku Korupsi Pupuk Bersubsidi di Jombang Divonis Penjara 1 Tahun 3 Bulan

Selain menjatuhkan hukuman kepada Mubin, hakim Pengadilan Tipikor juga menjatuhkan hukuman penjara selama 1 tahun kepada Sudiyanto (62).

Mubin dan Sudiyanto merupakan terdakwa dalam kasus dugaan penyimpangan pupuk subsidi di Kecamatan Sumobito, Kabupaten Jombang.

Keduanya didakwa telah melakukan serangkaian manipulasi pada penyaluran pupuk bersubsidi di Kecamatan Sumobito. 

Bentuk penyimpangan yang dilakukan yakni penyaluran pupuk bersubsidi dengan menggunakan RDKK dibuat sendiri, hingga penyaluran pupuk yang dilakukan tanpa melibatkan kios.

Perbuatan keduanya menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 480 juta.

Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Jombang Denny Saputra Kurniawan mengungkapkan, sidang putusan atas kasus yang menjerat kedua terdakwa digelar di Pengadilan Tipikor Surabaya, Selasa (12/12/2023) siang.

Hakim, sebut dia, menjatuhkan hukuman kepada Mubin dengan pidana penjara selama 1 tahun 3 bulan, serta denda sebesar Rp. 50 juta subsider 3 bulan penjara.

“Untuk perkara pupuk (bersubsidi), tadi hakim sudah memutus (menjatuhkan vonis). Atas nama Mubin diputus 1 tahun 3 bulan penjara, denda Rp 50 juta subsider 3 bulan penjara,” kata Denny, saat dikonfirmasi Kompas.com, Selasa petang.

Adapun untuk terdakwa Sudiyanto, majelis hakim menjatuhkan hukuman penjara selama 1 tahun, serta denda sebesar Rp 50 juta subsider 3 bulan penjara.

Dijelaskan Denny, hakim Tipikor juga menghukum Mubin dan Sudiyanto untuk mengganti uang kerugian negara sebesar Rp 6.868.800 untuk Mubin, serta sebesar Rp 259.235.593,445 untuk Sudiyanto.

Menanggapi putusan hakim, lanjut Denny, JPU maupun kedua terdakwa menyatakan masih pikir-pikir, sebelum mengambil langkah banding atau menerima vonis hakim.

“Untuk Mubin pikir-pikir, sementara untuk jaksa mengkaji dan menyatakan pikir-pikir. Jaksa mengkaji selama 7 hari, salah satunya mengkaji terkait uang pengganti. Itu (Sudiyanto) juga sama, masih pikir-pikir selama 7 hari ke depan,” ujar Denny.

Sebelumnya diberitakan, Kejaksaan Negeri (Kejari) Jombang menahan dua tersangka kasus korupsi pupuk bersubsidi di Kabupaten Jombang, Jawa Timur. 

Kedua tersangka kasus korupsi penyaluran pupuk bersubsidi untuk kelompok tani subsektor tanaman tebu di Kecamatan Sumobito tahun 2019 tersebut adalah MB (58) dan SD (62). 

SD merupakan Dirut CV Kembar Jaya, perusahaan yang menjadi distributor pupuk bersubsidi di Kecamatan Sumobito. Sedangkan MB adalah pengecer pupuk bersubsidi sekaligus Ketua KUD Dewi Sartika Sumobito.

https://surabaya.kompas.com/read/2023/12/13/075618678/pelaku-korupsi-pupuk-bersubsidi-di-jombang-divonis-penjara-1-tahun-3-bulan

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke