Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Perjalanan Kasus Oknum Buruh Aniaya Satpol PP Saat Demo, 1 Serahkan Diri

Kompas.com - 06/12/2023, 06:39 WIB
Pythag Kurniati

Editor

SURABAYA, KOMPAS.com- Sebanyak satu oknum buruh yang diduga menganiaya anggota Satpol PP Surabaya saat berunjuk rasa ditetapkan sebagai tersangka setelah menyerahkan diri.

Dia adalah RTPAP (26). Polisi menduga, masih ada pelaku lainnya yang saat ini masih dalam pengejaran.

Baca juga: Buruh yang Tendang Anggota Satpol PP Saat Demo di Surabaya Jadi Tersangka

Awal mula kasus

Peristiwa demonstrasi buruh tersebut terjadi di Kota Surabaya, Jawa Timur pada Kamis (30/11/2023) saat ratusan buruh memprotes soal Upah Minimum Kota/Kabupaten (UMK).

Kepala Satpol PP Surabaya Muhammad Fikser mengungkapkan, kejadian itu bermula saat anggotanya dimintai tolong oleh warga untuk membukakan jalan.

Sebab, aksi demonstrasi menyebabkan kemacetan di lokasi tersebut.

"Posisi mereka ada di samping (kantor) Bulog, jalan saat itu macet kemudian ada warga yang minta tolong kepada mereka untuk memberikan jalan sedikit," kata Fikser, Kamis (30/11/2023).

Baca juga: Wali Kota Surabaya Jenguk 2 Petugas Satpol PP yang Dianiaya

Penganiayaan

Namun saat berupaya membantu warga, ada sejumlah oknum buruh yang merasa tak terima.

Oknum buruh itu pun menganiaya anggota Satpol PP yang bertugas itu.

"Ada dua anggota saya (dianiaya), satu ditendang yang viral itu dan satunya lagi diinjak-injak," katanya.

Akibat penganiayaan tersebut, anggota Satpol PP berinisial TA mengalami patah tulang. Sedangkan petugas berinisial AM mengalami keretakan tulang.

Keduanya menjalani perawatan di RSUD dr. Soewandhie Surabaya.

"Setelah dilakukan rontgen, difoto terlihat TA mengalami patah tulang belikat sebelah kanan, satunya AM ada retak di dada kanan," kata Fikser, ketika dihubungi melalui telepon, Jumat (1/12/2023).

Buruh datangi Satpol PP

Setelah kejadian tersebut, sejumlah orang buruh mendatangi kantor Satpol PP Surabaya, Jumat (1/12/2023) untuk meminta maaf.

Fikser mengaku sudah memaafkan para buruh yang terlibat dalam insiden penganiayaan. Namun, bukan berarti kasus tersebut berhenti.

"Saya maafkan, tapi tidak ada kata damai. Proses hukum tetap berjalan sesuai sebagaimana mestinya," tegas Fikser.

Baca juga: Sejumlah Buruh Minta Maaf ke Satpol PP Surabaya, Proses Hukum Tetap Jalan

Halaman:


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com