SIDOARJO, KOMPAS.com - Masriah, si pengganggu tetangga dan tersangka kasus membuang sampah sambil berjoget, mangkir sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Sidoarjo, Rabu (8/11/2023) lalu.
Satpol PP Sidoarjo pun kembali melayangkan panggilan kedua untuk sidang di tempat yang sama pada Rabu (15/11/2023) besok.
Kepala Seksi Pembinaan, Pengawasan dan Penyuluhan Satpol PP Sidoarjo, Anas Ali Akbar mengatakan, pihaknya telah mengirimkan surat pemanggilan kedua kepada Masriah, warga Desa Jogosatru, Sukodono, Sidoarjo, itu pada Senin (13/11/2023) lalu.
Baca juga: Masriah Kerap Ganggu Wiwik sejak 2017, Apa Alasannya?
"Enggak ada (persiapan khusus), biasa saja, kita kirim panggilannya kemarin, Senin (13/11/2023), kita lihat saja besok," kata Anas, ketika dihubungi melalui telepon, Selasa (14/11/2023).
Anas menyerahkan keputusan terkait datang atau tidaknya untuk sidang kepada Masriah. Namun, tersangka bakal mendapatkan konsekuensi atas tindakanya tersebut.
"Informasinya belum (pulang), terpenting kita sudah sampaikan panggilanya. Entah beliau datang atau enggak, kan ada konsekuensi yang harus diterima nanti," jelasnya.
Salah satunya, kata Anas, Satpol PP akan meminta bantuan aparat kepolisian untuk mencari keberadaan Masriah. Hal itu sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Pemendagri) No. 3 tahun 2019.
"Kita sudah punya aturan sendiri untuk PPNS (Penyidik Pegawai Negeri Sipil), setelah dua kali (tersangka) tidak hadir, kita bisa minta dibantu rekan Polri, nanti itu dirapatkan bersama," ucapnya.
"(Masriah tak hadir) akan tetap dijadwal ulang. Ketika penjadwalan ulang, itu berarti saya sudah menggunakan teman-teman jajaran samping, yaitu kepolisian," tambah Anas.
Sedangkan, lanjut Anas, terkait sanksi mangkir sidang yang akan diberikan, tergantung Majelis Hakim yang mengawal kasus tersebut. Sebab, mereka sudah memiliki catatan sendiri tentang Masriah.
"(Sanksi) nanti dari hakim, yang penting kita dalam pembuatan resume perkaranya kan bisa kita tambah. Tergantung beliaunya yang ada di sana, hakim yang memimpin nanti," ujar dia.
Diberitakan sebelumnya, Masriah sendiri mangkir dalam sidang yang dijadwalkan, Rabu (8/11/2023), lalu. Dia diduga melarikan diri dengan anak perempuannya, Selasa (7/11/2023) malam.
Baca juga: Jejak Ulah Masriah: Siramkan Tinja ke Rumah Tetangga hingga Buang Sampah Sambil Joget
Kasatpol PP Sidoarjo Yani Setiyawan mengatakan, petugas sudah berjaga di rumah Masriah. Namun, mereka tetap kecolongan sehingga perempuan tersebut berhasil melarikan diri.
"Kami sudah mulai kemarin sore, sampai tadi pagi anak-anak (petugas) di sana semua (rumah masriah) melakukan pengawasan, tapi juga lolos," kata Yani, di PN Sidoarjo, Rabu (8/11/2023).
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.