Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mangkir Sidang Perdana karena Kabur, Masriah Akan Diadili Lagi Besok

Kompas.com - 14/11/2023, 17:03 WIB
Andhi Dwi Setiawan,
Farid Assifa

Tim Redaksi

SIDOARJO, KOMPAS.com - Masriah, si pengganggu tetangga dan tersangka kasus membuang sampah sambil berjoget, mangkir sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Sidoarjo, Rabu (8/11/2023) lalu.

Satpol PP Sidoarjo pun kembali melayangkan panggilan kedua untuk sidang di tempat yang sama pada Rabu (15/11/2023) besok.

Kepala Seksi Pembinaan, Pengawasan dan Penyuluhan Satpol PP Sidoarjo, Anas Ali Akbar mengatakan, pihaknya telah mengirimkan surat pemanggilan kedua kepada Masriah, warga Desa Jogosatru, Sukodono, Sidoarjo, itu pada Senin (13/11/2023) lalu.

Baca juga: Masriah Kerap Ganggu Wiwik sejak 2017, Apa Alasannya?

"Enggak ada (persiapan khusus), biasa saja, kita kirim panggilannya kemarin, Senin (13/11/2023), kita lihat saja besok," kata Anas, ketika dihubungi melalui telepon, Selasa (14/11/2023).

Anas menyerahkan keputusan terkait datang atau tidaknya untuk sidang kepada Masriah. Namun, tersangka bakal mendapatkan konsekuensi atas tindakanya tersebut.

"Informasinya belum (pulang), terpenting kita sudah sampaikan panggilanya. Entah beliau datang atau enggak, kan ada konsekuensi yang harus diterima nanti," jelasnya.

Salah satunya, kata Anas, Satpol PP akan meminta bantuan aparat kepolisian untuk mencari keberadaan Masriah. Hal itu sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Pemendagri) No. 3 tahun 2019.

"Kita sudah punya aturan sendiri untuk PPNS (Penyidik Pegawai Negeri Sipil), setelah dua kali (tersangka) tidak hadir, kita bisa minta dibantu rekan Polri, nanti itu dirapatkan bersama," ucapnya.

"(Masriah tak hadir) akan tetap dijadwal ulang. Ketika penjadwalan ulang, itu berarti saya sudah menggunakan teman-teman jajaran samping, yaitu kepolisian," tambah Anas.

Sedangkan, lanjut Anas, terkait sanksi mangkir sidang yang akan diberikan, tergantung Majelis Hakim yang mengawal kasus tersebut. Sebab, mereka sudah memiliki catatan sendiri tentang Masriah.

"(Sanksi) nanti dari hakim, yang penting kita dalam pembuatan resume perkaranya kan bisa kita tambah. Tergantung beliaunya yang ada di sana, hakim yang memimpin nanti," ujar dia.

Diberitakan sebelumnya, Masriah sendiri mangkir dalam sidang yang dijadwalkan, Rabu (8/11/2023), lalu. Dia diduga melarikan diri dengan anak perempuannya, Selasa (7/11/2023) malam.

Baca juga: Jejak Ulah Masriah: Siramkan Tinja ke Rumah Tetangga hingga Buang Sampah Sambil Joget

Kasatpol PP Sidoarjo Yani Setiyawan mengatakan, petugas sudah berjaga di rumah Masriah. Namun, mereka tetap kecolongan sehingga perempuan tersebut berhasil melarikan diri.

"Kami sudah mulai kemarin sore, sampai tadi pagi anak-anak (petugas) di sana semua (rumah masriah) melakukan pengawasan, tapi juga lolos," kata Yani, di PN Sidoarjo, Rabu (8/11/2023).

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Unesa Tawarkan Beasiswa S2 dan Posisi Dosen ke Marselino Ferdinan Usai Tampil Bagus di Timnas U-23

Unesa Tawarkan Beasiswa S2 dan Posisi Dosen ke Marselino Ferdinan Usai Tampil Bagus di Timnas U-23

Surabaya
Manajer Koperasi Diadili karena Gelapkan Uang Nasabah Rp 14 M di Banyuwangi

Manajer Koperasi Diadili karena Gelapkan Uang Nasabah Rp 14 M di Banyuwangi

Surabaya
Pria di Gresik Ditangkap Polisi atas Dugaan Pencabulan 2 Anak Tiri

Pria di Gresik Ditangkap Polisi atas Dugaan Pencabulan 2 Anak Tiri

Surabaya
Ramai Hajatan Pernikahan di Sidoarjo, Tamu Undangan Diberi Kasur Lipat

Ramai Hajatan Pernikahan di Sidoarjo, Tamu Undangan Diberi Kasur Lipat

Surabaya
9 Remaja Ditangkap usai Culik dan Aniaya Pemuda di Surabaya

9 Remaja Ditangkap usai Culik dan Aniaya Pemuda di Surabaya

Surabaya
Pencuri Besi Penambat Rel KA Ditangkap di Pasuruan, Puluhan Barang Bukti Diamankan

Pencuri Besi Penambat Rel KA Ditangkap di Pasuruan, Puluhan Barang Bukti Diamankan

Surabaya
Begal Payudara di Situbondo Tertangkap Warga, Pelaku Terancam 9 Tahun Penjara

Begal Payudara di Situbondo Tertangkap Warga, Pelaku Terancam 9 Tahun Penjara

Surabaya
Komplotan Pencuri Ban Serep Ditangkap Polisi di Tol KLBM

Komplotan Pencuri Ban Serep Ditangkap Polisi di Tol KLBM

Surabaya
Remaja Korban Pemerkosaan di Banyuwangi Diminta Menikahi Pelaku, Pemkab: Tak Boleh Terjadi

Remaja Korban Pemerkosaan di Banyuwangi Diminta Menikahi Pelaku, Pemkab: Tak Boleh Terjadi

Surabaya
Plafon Ruang Kelas SDN di Magetan Ambrol, 3 Tahun Tak Ada Perbaikan

Plafon Ruang Kelas SDN di Magetan Ambrol, 3 Tahun Tak Ada Perbaikan

Surabaya
Mobil Terbakar di Parkiran RS Kertosono, Pemicunya Diduga 'Powerbank'

Mobil Terbakar di Parkiran RS Kertosono, Pemicunya Diduga "Powerbank"

Surabaya
Pria Ini Curi iPhone 11 dan Minyak Angin untuk Biaya Persalinan Istrinya

Pria Ini Curi iPhone 11 dan Minyak Angin untuk Biaya Persalinan Istrinya

Surabaya
Lembah Mbencirang di Mojokerto: Daya Tarik, Harga Tiket, dan Jam Buka

Lembah Mbencirang di Mojokerto: Daya Tarik, Harga Tiket, dan Jam Buka

Surabaya
Memaksa Minta Donasi untuk Palestina, 2 WNA Diamankan Imigrasi

Memaksa Minta Donasi untuk Palestina, 2 WNA Diamankan Imigrasi

Surabaya
Balon Udara Jatuh dan Meledak di Pacitan, Ketua RT: Suara Terdengar sampai 1 Km

Balon Udara Jatuh dan Meledak di Pacitan, Ketua RT: Suara Terdengar sampai 1 Km

Surabaya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com