KOMPAS.com - Masriah kini telah menyandang dua kali status tersangka atas ulahnya terhadap Wiwik, tetangganya. Keduanya merupakan warga Desa Jogosatru, Kecamatan Sukodono, Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur.
Kehidupan Wiwik kerap diusik oleh Masriah. Rumah Wiwik pernah disiram kotoran manusia. Kasus terbaru, Masriah membuang sampah di dekat rumah Wiwik. Usai melakukan itu, ia tampak berjoget.
Atas ulahnya yang menyiram rumah Wiwik pakai kotoran manusia, Masriah sempat dipenjara selama sebulan pada Juni 2023.
Lalu, dalam kasus terbarunya, yang hanya berjarak sekitar empat bulan usai ia bebas, Masriah kembali ditetapkan sebagai tersangka.
Pertanyaan pun muncul, apa yang membuat Masriah kerap melakukan tindakan itu?
Kepala Kepolisian Sektor (Kapolsek) Sukodono AKP Supriyana mengatakan, berdasarkan pemeriksaan saksi-saksi, Masriah melakukan perbuatan tersebut sejak 2017.
Ia bertindak seperti itu agar Wiwik tidak betah dan segera pindah rumah.
Baca juga: Polisi Sebut Alasan Wanita di Sidoarjo Siram Kotoran ke Rumah Tetangga agar Penghuni Tak Betah
Permasalahan tersebut berawal beberapa tahun lalu. Kala itu, adik Masriah menjual rumahnya kepada Wiwik.
"Masriah tak terima. Sebab ia sudah mengincar rumah adiknya itu sejak lama," ujarnya, 12 Mei 2023.
Merasa geram, Masriah menyiram rumah Wiwik dengan air kencing, sampah, maupun kotoran manusia.
Supriyana menuturkan, permasalahan ini sempat dimediasi. Waktu itu, Masriah sudah berjanji untuk tidak mengulangi perbuatannya lagi.
"Namun, sekarang dilakukan lagi," ucapnya.
Baca juga: Saat Masriah Bersalaman dan Minta Maaf kepada Pemilik Rumah yang Disiram Air Kencing...
Dalam kasus penyiraman air kencing ke rumah Wiwik, Masriah ditetapkan oleh Satpol PP sebagai tersangka tindak pidana ringan (tipiring). Ia dinilai melanggar Peraturan Daerah (Perda) Sidoarjo Nomor 10 Tahun 2013 Pasal 8 ayat 1 huruf C tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat.
Saat sidang di Pengadilan Negeri (PN) Sidoarjo, 31 Mei 2023, Masriah mengaku bersalah karena melanggar Perda tersebut.
Ibu dari satu anak ini mengaku, ia berbuat seperti itu karena sakit hati kepada keluarga Nur Mas'ud, pemilik rumah, yang merupakan menantu Wiwik.
"Kulo salah (saya bersalah)," ungkap Masriah dalam sidang.
Baca juga: Masriah Penyiram Air Kencing Ke Rumah Tetangganya Divonis Sebulan Penjara
Karena Masriah sudah mengaku bersalah, Ketua Majelis Hakim Didik Asmiatun pun meminta Masriah dan Nur Mas'ud untuk maju ke hadapan hakim dan saling bersalaman.
Perintah hakim tersebut dituruti Masriah. Ia kemudian bersalaman dengan Nur Mas'ud
"Maaf," kata Masriah.
Pada sidang tersebut, majelis hakim PN Sidoarjo memvonis Masriah dengan hukuman penjara selama satu bulan.
Hal yang memberatkan hukuman Masriah ialah ia pernah didamaikan dengan dengan pemilik rumah, Nur Mas'ud, pada 2017. Namun, permasalahan tersebut tak tuntas.
Sedangkan, hal yang meringankan adalah karena Masriah mengakui perbuatannya dan sudah meminta maaf kepada Nur Mas'ud.
Masriah kemudian menjalani masa pidana di Lapas Sidoarjo. Setelah sebulan, ia dinyatakan bebas murni pada 30 Juni 2023.
Baca juga: Masriah Kembali Ditetapkan Tersangka, Terancam 3 Bulan Penjara