Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Masriah Kerap Ganggu Wiwik sejak 2017, Apa Alasannya?

Kompas.com, 10 November 2023, 11:13 WIB
Reza Kurnia Darmawan

Editor

KOMPAS.com - Masriah kini telah menyandang dua kali status tersangka atas ulahnya terhadap Wiwik, tetangganya. Keduanya merupakan warga Desa Jogosatru, Kecamatan Sukodono, Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur.

Kehidupan Wiwik kerap diusik oleh Masriah. Rumah Wiwik pernah disiram kotoran manusia. Kasus terbaru, Masriah membuang sampah di dekat rumah Wiwik. Usai melakukan itu, ia tampak berjoget.

Atas ulahnya yang menyiram rumah Wiwik pakai kotoran manusia, Masriah sempat dipenjara selama sebulan pada Juni 2023.

Lalu, dalam kasus terbarunya, yang hanya berjarak sekitar empat bulan usai ia bebas, Masriah kembali ditetapkan sebagai tersangka.

Pertanyaan pun muncul, apa yang membuat Masriah kerap melakukan tindakan itu?

Kepala Kepolisian Sektor (Kapolsek) Sukodono AKP Supriyana mengatakan, berdasarkan pemeriksaan saksi-saksi, Masriah melakukan perbuatan tersebut sejak 2017.

Ia bertindak seperti itu agar Wiwik tidak betah dan segera pindah rumah.

Baca juga: Polisi Sebut Alasan Wanita di Sidoarjo Siram Kotoran ke Rumah Tetangga agar Penghuni Tak Betah


Permasalahan tersebut berawal beberapa tahun lalu. Kala itu, adik Masriah menjual rumahnya kepada Wiwik.

"Masriah tak terima. Sebab ia sudah mengincar rumah adiknya itu sejak lama," ujarnya, 12 Mei 2023.

Merasa geram, Masriah menyiram rumah Wiwik dengan air kencing, sampah, maupun kotoran manusia.

Supriyana menuturkan, permasalahan ini sempat dimediasi. Waktu itu, Masriah sudah berjanji untuk tidak mengulangi perbuatannya lagi.

"Namun, sekarang dilakukan lagi," ucapnya.

Baca juga: Saat Masriah Bersalaman dan Minta Maaf kepada Pemilik Rumah yang Disiram Air Kencing...

Dalam kasus penyiraman air kencing ke rumah Wiwik, Masriah ditetapkan oleh Satpol PP sebagai tersangka tindak pidana ringan (tipiring). Ia dinilai melanggar Peraturan Daerah (Perda) Sidoarjo Nomor 10 Tahun 2013 Pasal 8 ayat 1 huruf C tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat.

Saat sidang di Pengadilan Negeri (PN) Sidoarjo, 31 Mei 2023, Masriah mengaku bersalah karena melanggar Perda tersebut.

Ibu dari satu anak ini mengaku, ia berbuat seperti itu karena sakit hati kepada keluarga Nur Mas'ud, pemilik rumah, yang merupakan menantu Wiwik.

"Kulo salah (saya bersalah)," ungkap Masriah dalam sidang.

Baca juga: Masriah Penyiram Air Kencing Ke Rumah Tetangganya Divonis Sebulan Penjara

Masriah saat menjalani sidang di Pengadilan Negeri Sidoarjo, Rabu (31/5/2023).KOMPAS.COM/ACHMAD FAIZAL Masriah saat menjalani sidang di Pengadilan Negeri Sidoarjo, Rabu (31/5/2023).

Karena Masriah sudah mengaku bersalah, Ketua Majelis Hakim Didik Asmiatun pun meminta Masriah dan Nur Mas'ud untuk maju ke hadapan hakim dan saling bersalaman.

Perintah hakim tersebut dituruti Masriah. Ia kemudian bersalaman dengan Nur Mas'ud

"Maaf," kata Masriah.

Pada sidang tersebut, majelis hakim PN Sidoarjo memvonis Masriah dengan hukuman penjara selama satu bulan.

Hal yang memberatkan hukuman Masriah ialah ia pernah didamaikan dengan dengan pemilik rumah, Nur Mas'ud, pada 2017. Namun, permasalahan tersebut tak tuntas.

Sedangkan, hal yang meringankan adalah karena Masriah mengakui perbuatannya dan sudah meminta maaf kepada Nur Mas'ud.

Masriah kemudian menjalani masa pidana di Lapas Sidoarjo. Setelah sebulan, ia dinyatakan bebas murni pada 30 Juni 2023.

Baca juga: Masriah Kembali Ditetapkan Tersangka, Terancam 3 Bulan Penjara

Halaman:


Terkini Lainnya
Ajak Warga Jatim Tanam Pohon, Khofifah: Paling Tidak Tiap Ulang Tahun
Ajak Warga Jatim Tanam Pohon, Khofifah: Paling Tidak Tiap Ulang Tahun
Surabaya
PTPN Sebut Warga Berstatus Karyawan BUMN di KTP adalah Pekerja Borongan
PTPN Sebut Warga Berstatus Karyawan BUMN di KTP adalah Pekerja Borongan
Surabaya
Banjir Lahar Semeru, Batu Besar Tutupi Jembatan Limpas, Akses 3 Dusun di Lumajang Terputus
Banjir Lahar Semeru, Batu Besar Tutupi Jembatan Limpas, Akses 3 Dusun di Lumajang Terputus
Surabaya
Alasan Kejari Situbondo Tuntut Kakek Pemikat Cendet 2 Tahun Penjara
Alasan Kejari Situbondo Tuntut Kakek Pemikat Cendet 2 Tahun Penjara
Surabaya
Infrastruktur di Lumajang yang Rusak akibat Banjir Lahar Diperbaiki dengan Skema Patungan
Infrastruktur di Lumajang yang Rusak akibat Banjir Lahar Diperbaiki dengan Skema Patungan
Surabaya
SEA Games 2025, Atlet Petanque Asal Kota Pasuruan Sumbang Medali Perunggu
SEA Games 2025, Atlet Petanque Asal Kota Pasuruan Sumbang Medali Perunggu
Surabaya
131 Jukir Liar di Surabaya Ditangkap Sepanjang 2025
131 Jukir Liar di Surabaya Ditangkap Sepanjang 2025
Surabaya
Gubernur Khofifah: Gula Merah Lumajang Bisa Dijual ke Pasar Internasional
Gubernur Khofifah: Gula Merah Lumajang Bisa Dijual ke Pasar Internasional
Surabaya
Mahasiswa Terdampak Bencana Sumatera, UTM Bebaskan UKT hingga Semester 8
Mahasiswa Terdampak Bencana Sumatera, UTM Bebaskan UKT hingga Semester 8
Surabaya
Curhat Kurir Paket di Banyuwangi, Kena Omel gara-gara Order Palsu
Curhat Kurir Paket di Banyuwangi, Kena Omel gara-gara Order Palsu
Surabaya
Khofifah Tinjau Pembangunan 2 Jembatan yang Ambruk di Lumajang, Pastikan Rampung 31 Desember
Khofifah Tinjau Pembangunan 2 Jembatan yang Ambruk di Lumajang, Pastikan Rampung 31 Desember
Surabaya
Antre 3 Jam di Pasar Murah Pemprov Jatim di Lumajang, Warga Pulang Tangan Kosong
Antre 3 Jam di Pasar Murah Pemprov Jatim di Lumajang, Warga Pulang Tangan Kosong
Surabaya
Unair Terjunkan Bantuan Teknologi dan Tim Manajemen Bencana ke Sumatera
Unair Terjunkan Bantuan Teknologi dan Tim Manajemen Bencana ke Sumatera
Surabaya
Banjir Bandang Probolinggo, Puluhan Rumah dan 4 Jembatan Rusak, Ribuan Warga Terisolasi
Banjir Bandang Probolinggo, Puluhan Rumah dan 4 Jembatan Rusak, Ribuan Warga Terisolasi
Surabaya
Harapan Para Tukang Becak Lansia asal Kota Pasuruan Penerima Becak Listrik: Semoga Diminati seperti Ojek Online
Harapan Para Tukang Becak Lansia asal Kota Pasuruan Penerima Becak Listrik: Semoga Diminati seperti Ojek Online
Surabaya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme KOMPAS.com
Kolom ini tidak boleh kosong.
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau