Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Masriah Kerap Ganggu Wiwik sejak 2017, Apa Alasannya?

Kompas.com - 10/11/2023, 11:13 WIB
Reza Kurnia Darmawan

Editor

KOMPAS.com - Masriah kini telah menyandang dua kali status tersangka atas ulahnya terhadap Wiwik, tetangganya. Keduanya merupakan warga Desa Jogosatru, Kecamatan Sukodono, Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur.

Kehidupan Wiwik kerap diusik oleh Masriah. Rumah Wiwik pernah disiram kotoran manusia. Kasus terbaru, Masriah membuang sampah di dekat rumah Wiwik. Usai melakukan itu, ia tampak berjoget.

Atas ulahnya yang menyiram rumah Wiwik pakai kotoran manusia, Masriah sempat dipenjara selama sebulan pada Juni 2023.

Lalu, dalam kasus terbarunya, yang hanya berjarak sekitar empat bulan usai ia bebas, Masriah kembali ditetapkan sebagai tersangka.

Pertanyaan pun muncul, apa yang membuat Masriah kerap melakukan tindakan itu?

Kepala Kepolisian Sektor (Kapolsek) Sukodono AKP Supriyana mengatakan, berdasarkan pemeriksaan saksi-saksi, Masriah melakukan perbuatan tersebut sejak 2017.

Ia bertindak seperti itu agar Wiwik tidak betah dan segera pindah rumah.

Baca juga: Polisi Sebut Alasan Wanita di Sidoarjo Siram Kotoran ke Rumah Tetangga agar Penghuni Tak Betah


Permasalahan tersebut berawal beberapa tahun lalu. Kala itu, adik Masriah menjual rumahnya kepada Wiwik.

"Masriah tak terima. Sebab ia sudah mengincar rumah adiknya itu sejak lama," ujarnya, 12 Mei 2023.

Merasa geram, Masriah menyiram rumah Wiwik dengan air kencing, sampah, maupun kotoran manusia.

Supriyana menuturkan, permasalahan ini sempat dimediasi. Waktu itu, Masriah sudah berjanji untuk tidak mengulangi perbuatannya lagi.

"Namun, sekarang dilakukan lagi," ucapnya.

Baca juga: Saat Masriah Bersalaman dan Minta Maaf kepada Pemilik Rumah yang Disiram Air Kencing...

Dalam kasus penyiraman air kencing ke rumah Wiwik, Masriah ditetapkan oleh Satpol PP sebagai tersangka tindak pidana ringan (tipiring). Ia dinilai melanggar Peraturan Daerah (Perda) Sidoarjo Nomor 10 Tahun 2013 Pasal 8 ayat 1 huruf C tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat.

Saat sidang di Pengadilan Negeri (PN) Sidoarjo, 31 Mei 2023, Masriah mengaku bersalah karena melanggar Perda tersebut.

Ibu dari satu anak ini mengaku, ia berbuat seperti itu karena sakit hati kepada keluarga Nur Mas'ud, pemilik rumah, yang merupakan menantu Wiwik.

"Kulo salah (saya bersalah)," ungkap Masriah dalam sidang.

Baca juga: Masriah Penyiram Air Kencing Ke Rumah Tetangganya Divonis Sebulan Penjara

Masriah saat menjalani sidang di Pengadilan Negeri Sidoarjo, Rabu (31/5/2023).KOMPAS.COM/ACHMAD FAIZAL Masriah saat menjalani sidang di Pengadilan Negeri Sidoarjo, Rabu (31/5/2023).

Karena Masriah sudah mengaku bersalah, Ketua Majelis Hakim Didik Asmiatun pun meminta Masriah dan Nur Mas'ud untuk maju ke hadapan hakim dan saling bersalaman.

Perintah hakim tersebut dituruti Masriah. Ia kemudian bersalaman dengan Nur Mas'ud

"Maaf," kata Masriah.

Pada sidang tersebut, majelis hakim PN Sidoarjo memvonis Masriah dengan hukuman penjara selama satu bulan.

Hal yang memberatkan hukuman Masriah ialah ia pernah didamaikan dengan dengan pemilik rumah, Nur Mas'ud, pada 2017. Namun, permasalahan tersebut tak tuntas.

Sedangkan, hal yang meringankan adalah karena Masriah mengakui perbuatannya dan sudah meminta maaf kepada Nur Mas'ud.

Masriah kemudian menjalani masa pidana di Lapas Sidoarjo. Setelah sebulan, ia dinyatakan bebas murni pada 30 Juni 2023.

Baca juga: Masriah Kembali Ditetapkan Tersangka, Terancam 3 Bulan Penjara

Halaman:


Terkini Lainnya

Istri Meninggal Pasca Cabut Gigi Bungsu, Suami Bertekad Cari Keadilan

Istri Meninggal Pasca Cabut Gigi Bungsu, Suami Bertekad Cari Keadilan

Surabaya
Prakiraan Cuaca Tulungagung Hari Ini Sabtu 11 Mei 2024, dan Besok : Pagi ini Berawan

Prakiraan Cuaca Tulungagung Hari Ini Sabtu 11 Mei 2024, dan Besok : Pagi ini Berawan

Surabaya
Prakiraan Cuaca Surabaya Hari Ini Sabtu 11 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Cerah

Prakiraan Cuaca Surabaya Hari Ini Sabtu 11 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Cerah

Surabaya
Prakiraan Cuaca Malang Hari Ini Sabtu 11 Mei 2024, dan Besok : Pagi ini Cerah

Prakiraan Cuaca Malang Hari Ini Sabtu 11 Mei 2024, dan Besok : Pagi ini Cerah

Surabaya
Polisi di Situbondo Gagalkan Jual Beli 8,9 Ton Pupuk Subsidi

Polisi di Situbondo Gagalkan Jual Beli 8,9 Ton Pupuk Subsidi

Surabaya
Banjir Rob Terjang Belasan Rumah Warga di Situbondo

Banjir Rob Terjang Belasan Rumah Warga di Situbondo

Surabaya
70 Calon Haji di Embarkasi Surabaya Batal Berangkat Tahun 2024

70 Calon Haji di Embarkasi Surabaya Batal Berangkat Tahun 2024

Surabaya
Mahasiswa Mabuk Tabrak Petugas Kebersihan di Malang, Pelaku: Saya Minta Maaf

Mahasiswa Mabuk Tabrak Petugas Kebersihan di Malang, Pelaku: Saya Minta Maaf

Surabaya
Mahasiswa Mabuk Tabrak Petugas Kebersihan di Malang

Mahasiswa Mabuk Tabrak Petugas Kebersihan di Malang

Surabaya
Pria di Surabaya Ditemukan Bersimbah Darah, Polisi Lakukan Penyelidikan

Pria di Surabaya Ditemukan Bersimbah Darah, Polisi Lakukan Penyelidikan

Surabaya
3 Tersangka Kasus Film 'Guru Tugas' Terancam 6 Tahun Penjara

3 Tersangka Kasus Film "Guru Tugas" Terancam 6 Tahun Penjara

Surabaya
Peran 3 YouTuber yang Ditangkap Buntut Film 'Guru Tugas', Sutradara dan Pemain

Peran 3 YouTuber yang Ditangkap Buntut Film "Guru Tugas", Sutradara dan Pemain

Surabaya
Respon Pengusaha Warung Madura soal Aprindo Minta Penjualan Elpiji Diperketat

Respon Pengusaha Warung Madura soal Aprindo Minta Penjualan Elpiji Diperketat

Surabaya
Bayi Baru Lahir Ditemukan Dalam Tas di Tengah Kebun Tebu Lumajang

Bayi Baru Lahir Ditemukan Dalam Tas di Tengah Kebun Tebu Lumajang

Surabaya
4 Kades di Bojonegoro Jadi Tersangka Korupsi Proyek Jalan Rp 1,2 M

4 Kades di Bojonegoro Jadi Tersangka Korupsi Proyek Jalan Rp 1,2 M

Surabaya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com