Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Oplos Elpiji Subsidi ke Non-subsidi, Pria di Kota Malang Ditetapkan Tersangka

Kompas.com - 07/11/2023, 18:36 WIB
Nugraha Perdana,
Andi Hartik

Tim Redaksi

MALANG, KOMPAS.com - Seorang pria di Kota Malang, Jawa Timur, bernama Hendy Setiawan (35), ditetapkan menjadi tersangka tindak pidana penyalahgunaan BBM bersubsidi.

Ia diduga mengoplos gas elpiji subsidi 3 kilogram ke tabung elpiji non-subsidi 5,5 kilogram dan 12 kilogram.

Tersangka ditangkap di ruko yang berada di Jalan Kalpataru Nomor 94 Kecamatan Lowokwaru pada Senin (6/11/2023) sekitar pukul 08.30 WIB pagi. Tersangka merupakan warga Jalan Jakarta, Kecamatan Klojen, Kota Malang, dan saat ini ditahan di Mapolresta Malang Kota.

Baca juga: Plafon Teras Minimarket di Malang Ambruk, 2 Orang Terluka

Kasat Reskrim Polresta Malang Kota, Kompol Danang Yudanto mengatakan, pihaknya mendapati praktik pengoplosan atau pemindahan dari elpiji tabung subsidi 3 kilogram ke tabung non-subsidi 12 kilogram dan 5,5 kilogram di lokasi penangkapan.

Praktik pengoplosan dilakukan dengan cara menyuntikkan satu tabung elpiji ke tabung lainnya menggunakan alat pipa besi khusus. Tersangka menerima keuntungan antara Rp 700.000 sampai Rp 1 juta setiap harinya.

"Jadi cukup lumayan omzet yang dihasilkan dari pengoplosan tabung-tabung subsidi ke non-subsidi ini. Saat ini masih kita lakukan pengembangan di mana saja mereka mengambil tabung subsidi ini," kata Danang pada Selasa (7/11/2023).

Baca juga: Bawaslu Waspadai Netralitas ASN Kabupaten Malang, IKP Tertinggi di Jatim

Hendy dalam melakukan aksinya dibantu pegawainya yang menjadi sopir, kernet dan pengisi tabung gas. Namun, rekan-rekan tersangka hanya dimintai keterangan saja oleh polisi, dan sejauh ini masih berstatus sebagai saksi.

Peran tersangka mengatur pengambilan elpiji 3 kilogram, mengatur pemindahan elpiji 3 kilogram subsidi ke tabung elpiji 12 kilogram dan tabung elpiji 5,5 kilogram non-subsidi, serta mengatur pendistribusian dan pengelolaan keuangan.

Sedangkan sopir dan kernet bertugas untuk mengambil gas elpiji 3 kilogram subsidi dari wilayah Kabupaten Malang dengan harga Rp 15.000 setiap tabungnya.

Selain itu, mereka bertugas untuk mengantar elpiji 12 kilogram non-subsidi seharga Rp 210.000 maupun elpiji 5,5 kilogram non-subsidi seharga Rp 70.000 kepada pelanggan yang sudah memesan dari tersangka.

Halaman:


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com