MALANG, KOMPAS.com - Seorang pria di Kota Malang, Jawa Timur, bernama Hendy Setiawan (35), ditetapkan menjadi tersangka tindak pidana penyalahgunaan BBM bersubsidi.
Ia diduga mengoplos gas elpiji subsidi 3 kilogram ke tabung elpiji non-subsidi 5,5 kilogram dan 12 kilogram.
Tersangka ditangkap di ruko yang berada di Jalan Kalpataru Nomor 94 Kecamatan Lowokwaru pada Senin (6/11/2023) sekitar pukul 08.30 WIB pagi. Tersangka merupakan warga Jalan Jakarta, Kecamatan Klojen, Kota Malang, dan saat ini ditahan di Mapolresta Malang Kota.
Baca juga: Plafon Teras Minimarket di Malang Ambruk, 2 Orang Terluka
Kasat Reskrim Polresta Malang Kota, Kompol Danang Yudanto mengatakan, pihaknya mendapati praktik pengoplosan atau pemindahan dari elpiji tabung subsidi 3 kilogram ke tabung non-subsidi 12 kilogram dan 5,5 kilogram di lokasi penangkapan.
Praktik pengoplosan dilakukan dengan cara menyuntikkan satu tabung elpiji ke tabung lainnya menggunakan alat pipa besi khusus. Tersangka menerima keuntungan antara Rp 700.000 sampai Rp 1 juta setiap harinya.
"Jadi cukup lumayan omzet yang dihasilkan dari pengoplosan tabung-tabung subsidi ke non-subsidi ini. Saat ini masih kita lakukan pengembangan di mana saja mereka mengambil tabung subsidi ini," kata Danang pada Selasa (7/11/2023).
Baca juga: Bawaslu Waspadai Netralitas ASN Kabupaten Malang, IKP Tertinggi di Jatim
Hendy dalam melakukan aksinya dibantu pegawainya yang menjadi sopir, kernet dan pengisi tabung gas. Namun, rekan-rekan tersangka hanya dimintai keterangan saja oleh polisi, dan sejauh ini masih berstatus sebagai saksi.
Peran tersangka mengatur pengambilan elpiji 3 kilogram, mengatur pemindahan elpiji 3 kilogram subsidi ke tabung elpiji 12 kilogram dan tabung elpiji 5,5 kilogram non-subsidi, serta mengatur pendistribusian dan pengelolaan keuangan.
Sedangkan sopir dan kernet bertugas untuk mengambil gas elpiji 3 kilogram subsidi dari wilayah Kabupaten Malang dengan harga Rp 15.000 setiap tabungnya.
Selain itu, mereka bertugas untuk mengantar elpiji 12 kilogram non-subsidi seharga Rp 210.000 maupun elpiji 5,5 kilogram non-subsidi seharga Rp 70.000 kepada pelanggan yang sudah memesan dari tersangka.
Modus yang dilakukan tersangka yaitu membeli elpiji subsidi 3 kilogram dari beberapa tempat di area Malang Raya. Kemudian, gas dari elpiji subsidi itu dipindah ke dalam tabung elpiji kosong non-subsidi.
"Setelah terisi, elpiji 12 kilogram dan 5,5 kilogram itu dijual dengan harga normal di wilayah Kota Malang maupun Kabupaten Malang," katanya.
Danang juga menyampaikan, perbuatan mengoplos gas elpiji itu sempat menyebabkan kecelakaan kerja. Yakni, dua pegawai tersangka mengalami luka bakar hingga harus dirawat di Rumah Sakit Saiful Anwar (RSSA) Malang.
Baca juga: Dalami Kasus KSU Montana, Kejari Kota Malang Sita Aset Tanah dan Bangunan Milik Tersangka
"Kejadian kecelakaan kerja itu terjadi sekitar 10 hari yang lalu. Ada yang mengalami luka bakar ringan dan luka bakar berat hingga 50 persen. Dan saat ini, masih dirawat di RSSA," katanya.
Tersangka dijerat dengan Pasal 55 UU RI Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana diubah dalam Pasal 40 ayat (9) UU RI Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja. Untuk ancaman hukumannya yakni 6 tahun penjara.
Polisi mengamankan berbagai barang bukti. Rinciannya, elpiji 5,5 kilogram sebanyak 33 tabung, elpiji 3 kilogram sebanyak 181 tabung, elpiji 12 kilogram sebanyak 42 tabung, timbangan duduk digital satu buah, satu buah alat heat gun, ratusan tutup elpiji dan satu set alat pemindah gas.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.