Modus yang dilakukan tersangka yaitu membeli elpiji subsidi 3 kilogram dari beberapa tempat di area Malang Raya. Kemudian, gas dari elpiji subsidi itu dipindah ke dalam tabung elpiji kosong non-subsidi.
"Setelah terisi, elpiji 12 kilogram dan 5,5 kilogram itu dijual dengan harga normal di wilayah Kota Malang maupun Kabupaten Malang," katanya.
Danang juga menyampaikan, perbuatan mengoplos gas elpiji itu sempat menyebabkan kecelakaan kerja. Yakni, dua pegawai tersangka mengalami luka bakar hingga harus dirawat di Rumah Sakit Saiful Anwar (RSSA) Malang.
Baca juga: Dalami Kasus KSU Montana, Kejari Kota Malang Sita Aset Tanah dan Bangunan Milik Tersangka
"Kejadian kecelakaan kerja itu terjadi sekitar 10 hari yang lalu. Ada yang mengalami luka bakar ringan dan luka bakar berat hingga 50 persen. Dan saat ini, masih dirawat di RSSA," katanya.
Tersangka dijerat dengan Pasal 55 UU RI Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana diubah dalam Pasal 40 ayat (9) UU RI Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja. Untuk ancaman hukumannya yakni 6 tahun penjara.
Polisi mengamankan berbagai barang bukti. Rinciannya, elpiji 5,5 kilogram sebanyak 33 tabung, elpiji 3 kilogram sebanyak 181 tabung, elpiji 12 kilogram sebanyak 42 tabung, timbangan duduk digital satu buah, satu buah alat heat gun, ratusan tutup elpiji dan satu set alat pemindah gas.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.