KOMPAS.com – Kejaksaan Negeri Pamekasan, Jawa Timur, menghentikan penyelidikan dua proyek fiktif di Desa Cenlecen, Kecamatan Pakong, Kabupaten Pamekasan.
Proyek tersebut bersumber dari dana hibah pada Dinas Pekerjaan Umum Perumahan Kawasan Permukiman dan Cipta Karya Jawa Timur tahun 2022.
Kepala Seksi Intel Kejari Pamekasan, Ardian Junaidi menjelaskan, penangguhan penyelidikan itu disebabkan perintah Kejaksaan Agung terhadap kasus-kasus yang berpotensi mengganggu kondusivitas pelaksanaan Pemilu 2024.
Baca juga: Kejari Pamekasan Ungkap Modus Proyek Fiktif dari APBD Jatim
"Bukan karena kemauan kami sendiri untuk menangguhkan penyidikan, tapi karena atas perintah Kejagung RI," kata Ardian Junaidi, Rabu (1/11/2023).
Pria kelahiran Lumajang, Jawa Timur, ini menambahkan, 2 kasus proyek fiktif tersebut sudah naik ke penyidikan dan tinggal menunggu waktu pengumuman tersangka.
Namun instruksi Kejagung yang memaksa dirinya tidak melanjutkan. Salah satu anggota DPRD Pamekasan, diduga menjadi perantara terhadap pelaksanaan proyek tersebut.
"Penyelidikan dan penyidikan yang berkaitan dengan tindak pidana korupsi terutama yang terkait Pilkada, Pileg, harus ditunda dulu, tapi bukan dihentikan,” imbuhnya.
Dua proyek fiktif yang dimaksud yakni pembangunan plengsengan di Desa Cenlecen, Kecamatan Pakong, Kabupaten Pamekasan.
Proyek tersebut dikerjakan 2 kelompok masyarakat (Pokmas) masing-masing Pokmas Senja Utama dan Pokmas Matahari Terbit.
Baca juga: Kejari Pamekasan Selidiki 2 Proyek Fiktif Dana Pokmas Jawa Timur
Keterangan dari para saksi, laporan yang disampaikan kepada Dinas Perumahan Rakyat Kawasan Permukiman (DPRKP) dan Cipta Karya Provinsi Jawa Timur merupakan laporan dari proyek lain.
Ketua Lembaga Kajian dan Advokasi Rakyat (LekRa) Madura, Syukron Makmun menilai, penangguhan penyelidikan perkara itu tidak ada korelasinya dengan pemilu.
Dirinya membandingkan dengan penanganan kasus tindak pidana korupsi di Kementerian Komunikasi dan Informatika yang hingga kini terus berjalan dan tidak mengganggu tahapan pelaksanaan pemilu.
"Aneh saja kami melihat Kejari Pamekasan ini. Ketika sudah mau menetapkan tersangka, tiba-tiba disetop. Kalau sekiranya mengganggu tahapan Pemilu, baru disetop," ungkapnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.