Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Aset Dijadikan Jaminan ke Bank Syariah, Seorang Lansia di Kota Malang Terancam Kehilangan Ruko dan Rumah Kos

Kompas.com - 19/10/2023, 08:28 WIB
Nugraha Perdana,
Aloysius Gonsaga AE

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Seorang lansia di Kota Malang, Jawa Timur, bernama Tatik Sumiati (70) terancam kehilangan aset ruko sekaligus rumah kos miliknya di Jalan Soekarno-Hatta.

Sebab, asetnya itu bakal dieksekusi lelang oleh KPKNL Malang pada Kamis (19/10/2023).

Tatik menilai, rencana eksekusi lelang itu tidak sesuai prosedur. Dia tidak pernah menerima pemberitahuan soal asetnya yang akan dilelang.

Selain itu, tidak ada upaya musyawarah dan mediasi perbankan melalui badan arbitrase nasional.

Penyebab ruko dan rumah kosnya akan dilelang karena Tatik sebagai penjamin dianggap tidak bisa membayar utang pendanaan ke salah satu bank syariah di Gresik.

Baca juga: Demi Bayar Gaji Staf, Pelatih PSM Makassar Lelang Tropi Pelatih Terbaik dan Jersey

"Kenapa pihak bank tidak menggunakan aturan-aturan yang berlaku, yakni sebelum dilelang seharusnya berkewajiban memberitahu pihak penjamin," kata Tatik pada Rabu (18/10/2023).

Kuasa Hukum Tatik, Sumardhan, menjelaskan bank syariah tersebut meminjamkan uang atau pendanaan karena Tatik melalui anaknya berani memberi jaminan waktu itu.

Jaminan tersebut merupakan aset ruko sekalian rumah kos yang bakal dilelang hari ini.

Pendanaan itu dikeluarkan bank syariah tersebut karena anak Tatik bekerja sama dengan pemilik suatu perusahaan. Perusahaan itu bergerak di bidang pembangunan pada pemerintahan.

Pendanaan dari bank syariah dibutuhkan perusahaan tersebut untuk mendanai pembangunan RSUD Kanjuruhan, gedung Dinas Kesehatan Bojonegoro dan Gresik. Totalnya sejak tahun 2019 yakni Rp 4 miliar.

"Awal kenalnya itu dari anak saya. Dia (anak Tatik) kenal sama Dadang (pemilik perusahaan tersebut). Akhirnya aset saya dijadikan jaminan untuk mengeluarkan pendanaan itu,” katanya.

Baca juga: Kejari Pasaman Barat Kembali Sita Aset Tersangka Korupsi RSUD Senilai Rp 5,4 Miliar di Jakbar

Tatik sebenarnya sudah curiga. Sebab, dari pencairan yang dikeluarkan dua kali, yakni Rp 1 miliar dan Rp 3 miliar itu tidak disertai Surat Perjanjian Kerjasama (SPK).

Namun, Tatik waktu itu tidak melakukan tindakan apapun karena percaya kepada anaknya.

"Tiba-tiba langsung cair saja (pendanaan itu) tanpa SPK. Untuk itu, klien dan kami duga ada penyimpangan dan kelalaian yang dilakukan bank di Gresik itu," kata Sumardhan.

Lantas, perusahaan tersebut sejak 2019 sudah melakukan beberapa pembangunan dengan pendanaan itu, yakni RSUD Kanjuruhan menggunakan Rp 1 miliar dan gedung Dinas Kesehatan Bojonegoro dan Gresik total Rp 3 miliar.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Embarkasi Surabaya Berangkatkan 39.228 Calon Haji Tahun Ini

Embarkasi Surabaya Berangkatkan 39.228 Calon Haji Tahun Ini

Surabaya
PPDB 2024 di Kota Madiun Diperketat, Kadisdik: Tak Bisa Lagi Titip KK

PPDB 2024 di Kota Madiun Diperketat, Kadisdik: Tak Bisa Lagi Titip KK

Surabaya
Pilkada Jember, Calon Perseorangan Harus Penuhi Syarat Minimal Dapat 128.195 Dukungan

Pilkada Jember, Calon Perseorangan Harus Penuhi Syarat Minimal Dapat 128.195 Dukungan

Surabaya
Pria asal Bekasi Ditangkap Polisi karena Ancam Sebarkan Konten Pornografi Pacarnya di Bawah Umur asal Malang

Pria asal Bekasi Ditangkap Polisi karena Ancam Sebarkan Konten Pornografi Pacarnya di Bawah Umur asal Malang

Surabaya
Pilkada Kabupaten Sumenep, Calon Perseorangan Harus Kantongi 65.786 Dukungan

Pilkada Kabupaten Sumenep, Calon Perseorangan Harus Kantongi 65.786 Dukungan

Surabaya
Ayah, Ibu, dan Anak Tewas Ditabrak Truk di Bojonegoro, Polisi: Sopir Mabuk Miras

Ayah, Ibu, dan Anak Tewas Ditabrak Truk di Bojonegoro, Polisi: Sopir Mabuk Miras

Surabaya
Pengendara Motor di Gresik Tewas Usai Tabrak Truk Parkir Pinggir Jalan

Pengendara Motor di Gresik Tewas Usai Tabrak Truk Parkir Pinggir Jalan

Surabaya
Pilkada Jember, Bupati dan Wakil Ketua DPRD Berebut Rekomendasi Nasdem

Pilkada Jember, Bupati dan Wakil Ketua DPRD Berebut Rekomendasi Nasdem

Surabaya
2 Pemuda di Surabaya Perkosa Anak di Bawah Umur Usai Tenggak Miras

2 Pemuda di Surabaya Perkosa Anak di Bawah Umur Usai Tenggak Miras

Surabaya
Pemkab Lumajang Akan Gabungkan Penambang Legal dan Ilegal

Pemkab Lumajang Akan Gabungkan Penambang Legal dan Ilegal

Surabaya
Mantan Bupati Sampang Dilaporkan ke Polisi soal Dugaan Jual Beli Suara

Mantan Bupati Sampang Dilaporkan ke Polisi soal Dugaan Jual Beli Suara

Surabaya
Kronologi Perundungan Siswi SD yang Berujung Kematian di Lamongan

Kronologi Perundungan Siswi SD yang Berujung Kematian di Lamongan

Surabaya
Pemkot Malang Segera Terapkan Pembayaran Non-Tunai Parkir di Tepi Jalan Umum

Pemkot Malang Segera Terapkan Pembayaran Non-Tunai Parkir di Tepi Jalan Umum

Surabaya
Polres Blitar Tangkap Pengedar Narkoba di Malang, Barang Bukti Ganja 13,7 Kg Senilai Rp 140 Juta

Polres Blitar Tangkap Pengedar Narkoba di Malang, Barang Bukti Ganja 13,7 Kg Senilai Rp 140 Juta

Surabaya
PDI-P Jadi Pemenang Pileg di Sumenep, Istri Bupati Disebut Berpeluang Jadi Ketua DPRD

PDI-P Jadi Pemenang Pileg di Sumenep, Istri Bupati Disebut Berpeluang Jadi Ketua DPRD

Surabaya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com