Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Aset Dijadikan Jaminan ke Bank Syariah, Seorang Lansia di Kota Malang Terancam Kehilangan Ruko dan Rumah Kos

Kompas.com - 19/10/2023, 08:28 WIB
Nugraha Perdana,
Aloysius Gonsaga AE

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Seorang lansia di Kota Malang, Jawa Timur, bernama Tatik Sumiati (70) terancam kehilangan aset ruko sekaligus rumah kos miliknya di Jalan Soekarno-Hatta.

Sebab, asetnya itu bakal dieksekusi lelang oleh KPKNL Malang pada Kamis (19/10/2023).

Tatik menilai, rencana eksekusi lelang itu tidak sesuai prosedur. Dia tidak pernah menerima pemberitahuan soal asetnya yang akan dilelang.

Selain itu, tidak ada upaya musyawarah dan mediasi perbankan melalui badan arbitrase nasional.

Penyebab ruko dan rumah kosnya akan dilelang karena Tatik sebagai penjamin dianggap tidak bisa membayar utang pendanaan ke salah satu bank syariah di Gresik.

Baca juga: Demi Bayar Gaji Staf, Pelatih PSM Makassar Lelang Tropi Pelatih Terbaik dan Jersey

"Kenapa pihak bank tidak menggunakan aturan-aturan yang berlaku, yakni sebelum dilelang seharusnya berkewajiban memberitahu pihak penjamin," kata Tatik pada Rabu (18/10/2023).

Kuasa Hukum Tatik, Sumardhan, menjelaskan bank syariah tersebut meminjamkan uang atau pendanaan karena Tatik melalui anaknya berani memberi jaminan waktu itu.

Jaminan tersebut merupakan aset ruko sekalian rumah kos yang bakal dilelang hari ini.

Pendanaan itu dikeluarkan bank syariah tersebut karena anak Tatik bekerja sama dengan pemilik suatu perusahaan. Perusahaan itu bergerak di bidang pembangunan pada pemerintahan.

Pendanaan dari bank syariah dibutuhkan perusahaan tersebut untuk mendanai pembangunan RSUD Kanjuruhan, gedung Dinas Kesehatan Bojonegoro dan Gresik. Totalnya sejak tahun 2019 yakni Rp 4 miliar.

"Awal kenalnya itu dari anak saya. Dia (anak Tatik) kenal sama Dadang (pemilik perusahaan tersebut). Akhirnya aset saya dijadikan jaminan untuk mengeluarkan pendanaan itu,” katanya.

Baca juga: Kejari Pasaman Barat Kembali Sita Aset Tersangka Korupsi RSUD Senilai Rp 5,4 Miliar di Jakbar

Tatik sebenarnya sudah curiga. Sebab, dari pencairan yang dikeluarkan dua kali, yakni Rp 1 miliar dan Rp 3 miliar itu tidak disertai Surat Perjanjian Kerjasama (SPK).

Namun, Tatik waktu itu tidak melakukan tindakan apapun karena percaya kepada anaknya.

"Tiba-tiba langsung cair saja (pendanaan itu) tanpa SPK. Untuk itu, klien dan kami duga ada penyimpangan dan kelalaian yang dilakukan bank di Gresik itu," kata Sumardhan.

Lantas, perusahaan tersebut sejak 2019 sudah melakukan beberapa pembangunan dengan pendanaan itu, yakni RSUD Kanjuruhan menggunakan Rp 1 miliar dan gedung Dinas Kesehatan Bojonegoro dan Gresik total Rp 3 miliar.

"Itu sudah dilakukan pembangunan dan sudah jadi loh. Fee (uang hasil pembangunan) pun sudah saya tanyakan ke dinas dan rumah sakit. Katanya sudah diberi," katanya.

Seharusnya, kata Sumardhan, uang hasil pembangunan itu diberikan ke pihak bank langsung.

Namun, perusahaan tersebut tidak membayarkan uang itu. Bahkan, tidak sepeser pun yang dibayarkan ke bank syariah tersebut.

Baca juga: Kejari Pasaman Barat Sita Aset Tersangka Korupsi RSUD Senilai Rp 3 Miliar di Bekasi

Justru, pihak bank malah menagih secara tiba-tiba hingga melakukan eksekusi lelang objek yang dijadikan jaminan.

"Klien kami sudah bertanya tapi Dadang itu gak jawab, dan sekarang gak tahu ke mana," katanya.

Tatik juga menyayangkan tindakan pihak bank. Sebab, pendanaan yang diberi sejak 2019 tidak pernah ditagih meskipun sudah tahu belum dibayar sama sekali.

Tatik juga tidak pernah tahu bahwa selama ini belum ada pembayaran ke pihak bank sebagai peminjam pendanaan.

Menurutnya, pihak bank seharusnya memberitahu penjamin yakni Tatik, apabila perusahaan tidak bisa membayar.

"Ini tidak. Klien kami tidak pernah ada pemberitahuan sama sekali. Ini uang besar loh. Seharusnya ya diberitahu ke penjamin. Kalau kita pinjam Rp 2 juta saja pasti langsung ditagih. Ini Rp 4 miliar kok enggak tahu sama sekali penjaminnya," katanya.

Tatik tidak terima jika lelang akan dilakukan. Dia ingin proses eksekusi lelang ditunda.

Sumardhan pun sudah mengajukan gugatan kepada pihak bank, perusahaan, notaris dan KPKNL ke Pengadilan Agama Malang.

Dia juga menjelaskan, ruko dan rumah kos yang dilelang itu memiliki taksiran harga sekitar Rp 7 miliar. Atau, angka itu lebih dari nilai lelang yang hanya Rp 4 miliar.

"Persis seperti utang dari pendanaan bank," katanya.

Baca juga: Geledah Rumah Tersangka Korupsi Dana Hibah KONI Papua Barat, Polisi Sita Aset dan Dokumen

Sumardhan menilai adanya indikasi kerja sama jahat untuk melelang aset milik Tatik. Indikasi itu muncul karena pegawai bank syariah tersebut dinilai melakukan kelalaian.

"Lalai kenapa? Karena ya tadi itu kenapa kok gak ditagih selama ini. Padahal sejak 2019 loh sudah empat tahun. Ini ada indikasi kesengajaan untuk kelalaian," katanya.

Kelalaian itu diduga memang sengaja dilakukan dengan pihak perusahaan. Seharusnya, pegawai bank bisa mengetahui pembayaran yang sudah diterima oleh perusahaan.

"Kenapa orang itu sudah diberikan fee-nya loh. Kenapa pihak bank kok tidak langsung menagih. Malah langsung lelang tanpa ada pemberitahuan terlebih dahulu," katanya.

Pihaknya juga telah mengadukan kasus ini ke Polda Jatim dengan dugaan pihak bank dan perusahaan melakukan penggelapan uang.

"Sudah kami adukan ke Polda Jatim," katanya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pria Peneror Teman Perempuannya Selama 10 Tahun Ditangkap Polisi

Pria Peneror Teman Perempuannya Selama 10 Tahun Ditangkap Polisi

Surabaya
Kisah Mbah Harjo Berhaji di Usia 109 Tahun, Hatinya Bergetar Melihat Kabah

Kisah Mbah Harjo Berhaji di Usia 109 Tahun, Hatinya Bergetar Melihat Kabah

Surabaya
PPP Beri Rekomendasi Maju Pilkada Jatim 2024 untuk Khofifah-Emil

PPP Beri Rekomendasi Maju Pilkada Jatim 2024 untuk Khofifah-Emil

Surabaya
Prakiraan Cuaca Tulungagung Hari Ini Minggu 19 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Berawan

Prakiraan Cuaca Tulungagung Hari Ini Minggu 19 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Berawan

Surabaya
Prakiraan Cuaca Malang Hari Ini Minggu 19 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Cerah Berawan

Prakiraan Cuaca Malang Hari Ini Minggu 19 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Cerah Berawan

Surabaya
Prakiraan Cuaca Surabaya Hari Ini Minggu 19 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Cerah

Prakiraan Cuaca Surabaya Hari Ini Minggu 19 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Cerah

Surabaya
Sejarah Kerajaan Singasari: Silsilah, Masa Kejayaan, dan Keruntuhan

Sejarah Kerajaan Singasari: Silsilah, Masa Kejayaan, dan Keruntuhan

Surabaya
Gunung Semeru Luncurkan Awan Panas Sejauh 3 Kilometer

Gunung Semeru Luncurkan Awan Panas Sejauh 3 Kilometer

Surabaya
Bayi Laki-laki Ditemukan di Teras Rumah Warga, Banyak Rumput Menempel di Tubuhnya

Bayi Laki-laki Ditemukan di Teras Rumah Warga, Banyak Rumput Menempel di Tubuhnya

Surabaya
Kisah Nenek Penjual Bunga Tabur di Lumajang Menabung Belasan Tahun demi Naik Haji

Kisah Nenek Penjual Bunga Tabur di Lumajang Menabung Belasan Tahun demi Naik Haji

Surabaya
Gunung Semeru Meletus 7 Kali Sabtu Pagi

Gunung Semeru Meletus 7 Kali Sabtu Pagi

Surabaya
Pria di Probolinggo Perkosa Sepupu Istri, Dibawa ke Hotel 3 Hari

Pria di Probolinggo Perkosa Sepupu Istri, Dibawa ke Hotel 3 Hari

Surabaya
Cerita Perempuan di Surabaya 10 Tahun Diteror Foto Mesum oleh Teman SMP

Cerita Perempuan di Surabaya 10 Tahun Diteror Foto Mesum oleh Teman SMP

Surabaya
Prakiraan Cuaca Tulungagung Hari Ini Sabtu 18 Mei 2024, dan Besok : Siang ini Cerah Berawan

Prakiraan Cuaca Tulungagung Hari Ini Sabtu 18 Mei 2024, dan Besok : Siang ini Cerah Berawan

Surabaya
Prakiraan Cuaca Malang Hari Ini Sabtu 18 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Cerah

Prakiraan Cuaca Malang Hari Ini Sabtu 18 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Cerah

Surabaya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com