"Itu sudah dilakukan pembangunan dan sudah jadi loh. Fee (uang hasil pembangunan) pun sudah saya tanyakan ke dinas dan rumah sakit. Katanya sudah diberi," katanya.
Seharusnya, kata Sumardhan, uang hasil pembangunan itu diberikan ke pihak bank langsung.
Namun, perusahaan tersebut tidak membayarkan uang itu. Bahkan, tidak sepeser pun yang dibayarkan ke bank syariah tersebut.
Baca juga: Kejari Pasaman Barat Sita Aset Tersangka Korupsi RSUD Senilai Rp 3 Miliar di Bekasi
Justru, pihak bank malah menagih secara tiba-tiba hingga melakukan eksekusi lelang objek yang dijadikan jaminan.
"Klien kami sudah bertanya tapi Dadang itu gak jawab, dan sekarang gak tahu ke mana," katanya.
Tatik juga menyayangkan tindakan pihak bank. Sebab, pendanaan yang diberi sejak 2019 tidak pernah ditagih meskipun sudah tahu belum dibayar sama sekali.
Tatik juga tidak pernah tahu bahwa selama ini belum ada pembayaran ke pihak bank sebagai peminjam pendanaan.
Menurutnya, pihak bank seharusnya memberitahu penjamin yakni Tatik, apabila perusahaan tidak bisa membayar.
"Ini tidak. Klien kami tidak pernah ada pemberitahuan sama sekali. Ini uang besar loh. Seharusnya ya diberitahu ke penjamin. Kalau kita pinjam Rp 2 juta saja pasti langsung ditagih. Ini Rp 4 miliar kok enggak tahu sama sekali penjaminnya," katanya.
Tatik tidak terima jika lelang akan dilakukan. Dia ingin proses eksekusi lelang ditunda.
Sumardhan pun sudah mengajukan gugatan kepada pihak bank, perusahaan, notaris dan KPKNL ke Pengadilan Agama Malang.
Dia juga menjelaskan, ruko dan rumah kos yang dilelang itu memiliki taksiran harga sekitar Rp 7 miliar. Atau, angka itu lebih dari nilai lelang yang hanya Rp 4 miliar.
"Persis seperti utang dari pendanaan bank," katanya.
Baca juga: Geledah Rumah Tersangka Korupsi Dana Hibah KONI Papua Barat, Polisi Sita Aset dan Dokumen
Sumardhan menilai adanya indikasi kerja sama jahat untuk melelang aset milik Tatik. Indikasi itu muncul karena pegawai bank syariah tersebut dinilai melakukan kelalaian.
"Lalai kenapa? Karena ya tadi itu kenapa kok gak ditagih selama ini. Padahal sejak 2019 loh sudah empat tahun. Ini ada indikasi kesengajaan untuk kelalaian," katanya.
Kelalaian itu diduga memang sengaja dilakukan dengan pihak perusahaan. Seharusnya, pegawai bank bisa mengetahui pembayaran yang sudah diterima oleh perusahaan.
"Kenapa orang itu sudah diberikan fee-nya loh. Kenapa pihak bank kok tidak langsung menagih. Malah langsung lelang tanpa ada pemberitahuan terlebih dahulu," katanya.
Pihaknya juga telah mengadukan kasus ini ke Polda Jatim dengan dugaan pihak bank dan perusahaan melakukan penggelapan uang.
"Sudah kami adukan ke Polda Jatim," katanya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.