SURABAYA, KOMPAS.com- Kasus Ronald Tannur, anak Dewan Perwakilan Daerah (DPR) yang menganiaya kekasihnya sampai meninggal, berbuntut panjang.
Pengacara korban Dini Sera Afranti berencana akan melaporkan tiga anggota polisi ke Propam Polrestabes Surabaya karena memberikan pernyataan terburu-buru soal penyebab kematian korban.
Baca juga: Buntut Anak DPR Aniaya Kekasih sampai Meninggal, Pengacara Akan Laporkan 3 Polisi ke Propam
Tak hanya itu Edward Tannur, ayah dari Ronald Tannur dinonaktifkan dari jabatannya sebagai anggota Komisi IV DPR RI terhitung sejak Minggu (8/10/2023).
Izin operasional tempat hiburan malam Blackhole KTV yang menjadi lokasi penganiayaan pun terancam dibekukan.
Baca juga: Anak DPR Aniaya Pacar hingga Tewas, DPRD Surabaya Minta Bekukan Izin Blackhole KTV
Kuasa hukum Dini Sera Afrianti, Dimas Yemahura mengungkapkan akan melaporkan tiga polisi ke Propam Polrestabes Surabaya.
Mereka ialah Kapolsek Lakarsantri Kompol Hakim yang kini telah dicopot dari jabatannya, Kanit Reskrim Polsek Lakarsantri Iptu Samikan, dan Kasi Humas Polrestabes Surabaya AKP Haryoko Widhi.
Ketiganya dinilai sempat memberi pernyataan terburu-buru yang menyimpulkan penyebab meninggalnya Dini yang dianiaya oleh Ronald Tannur, anak DPR RI.
Baca juga: Gara-gara Ulah Anaknya, Edward Tannur Dinonaktifkan dari Komisi IV DPR RI
"Menurut saya, pernyataannya ini dapat menimbulkan kegaduhan, artinya dapat menutupi fakta hukum yang selama ini sudah berjalan," kata kuasa hukum Dini Sera Afranti, Dimas Yemahura pada Kompas.com, Senin (9/10/2023).
"Bayangkan kalau statement mereka ini dijadikan dasar hukum pasti kasus ini tidak akan pernah terungkap. Tindakan tersebut menghalangi proses hukum yang berjalan," imbuh dia.
Baca juga: Polisi Tak Percaya Motif Anak DPR Aniaya Pacar hingga Tewas karena Jengkel
Setelah kasus ini bergulir, Kapolsek Lakarsantri Surabaya Kompol Hakim diganti.
Meski demikian polisi membantah digesernya Hakim terkait dengan kasus tersebut.
Menurut Kasi Humas Polrestabes Surabaya AKP Haryoko Widhi, Kapolsek diganti karena maslah kesehatan.
"Orangnya sakit opname sudah lama itu, sudah dua bulan. Sakit batu empedu, ya kalau sakit gitu kan ada penggantinya," kata Haryoko.
Tak hanya itu, izin operasional tempat hiburan malam Blackhole KTV terancam dibekukan menyusul terjadinya kasus tersebut.
Ketua Komisi A DPRD Surabaya Jawa Timur Arif Fathoni mendesak Pemkot Surabaya memberikan sanksi adminisitratif berupa pembekuan izin operasional.