SURABAYA, KOMPAS.com - Kuasa hukum korban penganiayaan hingga meninggal dunia oleh anak anggota DPR RI di Surabaya, Jawa Timur, berharap agar polisi turut menyertakan pasal pembunuhan dalam kasus tersebut.
Kuasa hukum korban, Dimas Yemahura mengatakan, dalam pelaporan terhadap Gregorius Ronald Tannur (31), pihaknya menyertakan Pasal 338 tentang kesengajaan merampas nyawa orang lain atau pembunuhan.
Laporan tersebut, kata Dimas, dilayangkan ke Polrestabes Surabaya pada Rabu (4/10/2023). Selain itu, dia juga menggunakan Pasal 351 ayat (3) tentang penganiayaan yang mengakibatkan meninggal dunia.
"Kita tetap berpedoman pada LP (laporan) yang sudah kita buat bersama, yaitu 351 ayat (3) dan atau Pasal 338," kata Dimas ketika dihubungi melalui telepon, Senin (9/10/2023).
Baca juga: Anak DPR Aniaya Pacar hingga Tewas, DPRD Surabaya Minta Bekukan Izin Blackhole KTV
Saat ini, aparat kepolisian juga tengah melakukan gelar perkara di Polda Jawa Timur. Hal itu untuk menguji hasil penyelidikan yang sudah dilakukan sebelumnya.
"Hari ini dari Polda Jatim melakukan supervisi memerintahkan Polrestabes Surabaya untuk melakukan gelar perkara untuk dapat dinilai hasil pemeriksaan, hasil penyelidikan yang sudah dilaksanakan," jelasnya.
Baca juga: Hasil Otopsi Wanita yang Tewas Dianiaya Anak Anggota DPR RI di Surabaya
Diketahui, Polrestabes Surabaya menggunakan Pasal 351 ayat 3 dan atau Pasal 359 KUHP untuk menjerat pelaku penganiayaan terhadap DSA (29), warga Sukabumi, Jawa Barat.
Pasal 359 KUHP memuat tentang kelalaian yang menyebabkan orang meninggal dunia.
"Artinya tetap (berharap) berjalan sesuai koridornya, agar Pasal 338 (pembunuhan) itu masuk. Jadi (menggunakan) Pasal 351 ayat (3) juncto Pasal 338," ucapnya.
Sebelumnya, pakar hukum pidana Universitas Airlangga (Unair) Surabaya, I Wayan Titib Sulaksana menyebut, Pasal 351 ayat 3 dan atau Pasal 359 KUHP yang digunakan penyidik kurang lengkap.
"Jadi (seharusnya) pelanggaran Pasal 338 KUHP jo Pasal 351 ayat 3 KUHP, ini baru lengkap dan benar," kata Wayan ketika dihubungi melalui pesan, Sabtu (7/10/2023).
Kemudian, tersangka yang dijerat menggunakan Pasal 338 KUHP mendapatkan hukuman penjara paling lama 15 tahun. Lalu, Pasal 351 ayat 3 KUHP dipenjara selama 7 tahun.
Oleh karena itu, Wayan menyarankan Polrestabes Surabaya mengganti Pasal 351 ayat 3 jo Pasal 359 KUHP.
"Pesan saya untuk penyidik di kepolisian, pasal sangkaan ditambah dengan Pasal 338 KUHP," tutupnya.
Seperti diketahui, Kapolrestabes Surabaya Kombes Pol. Pasma Royce mengatakan, Ronald dijerat dengan Pasal 351 ayat 3 dan atau Pasal 359 KUHP. Dia terancam hukuman maksimal 12 tahun penjara.
"(Terkait) perkara penganiayaan yang mengakibatkan meninggal dunia dan atau karena kelalaian mengakibatkan orang mati," jelasnya.
Anak DPR RI tersebut melakukan sejumlah penganiayaan selama berada di salah satu tempat hiburan di Jalan Mayjend Jonosoewojo pada Rabu (4/10/2023) sekitar pukul 00.10 WIB.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.