SURABAYA, KOMPAS.com - Komisi A DPRD Surabaya, Jawa Timur, mendesak Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya untuk memberikan sanksi administratif berupa pembekuan izin operasional tempat hiburan malam Blackhole KTV.
Hal ini menyusul kasus penganiayaan yang menewaskan DSA (27) alias Andin, perempuan yang menjadi korban kekerasan oleh Gregorius Ronald Tannur (31), yang merupakan anak anggota DPR RI, di tempat tersebut.
Ketua Komisi A DPRD Surabaya Arif Fathoni mengatakan, Blackhole KTV harus bertanggung jawab atas peristiwa tragis tersebut.
Baca juga: Andin, Korban Penganiayaan Anak Anggota DPR, adalah Ibu Tunggal dan Tulang Punggung Keluarga
Menurutnya, peristiwa penganiayaan yang dilakukan anak pejabat itu terjadi di dua lokasi berbeda, yaitu di ruang karaoke dan parkiran Gedung Landmark, Surabaya.
Atas peristiwa itu, ia menilai manajemen Blackhole KTV tidak memiliki standar operasional prosedur (SOP) yang baik dalam mengendalikan pengunjung, terlebih setelah mengonsumsi minum-minuman beralkohol.
Apabila Blackhole KTV itu tidak menjual minuman keras, lanjut Fathoni, tidak perlu manajemen baku tentang bagaimana pengendalian ketika orang dibawa pengaruh minuman beralkohol.
"Masalahnya, kan, ini diberikan izin edar oleh Dinas Pariwisata, Pemuda, dan Olahraga untuk menjual minuman beralkohol, pastinya harus diimbangi dengan SOP yang kuat," ujar Arif Fathoni dihubungi, Senin (9/10/2023).
Arif Fathoni menambahkan, pihaknya sudah menyampaikan permintaan penutupan rekreasi hiburan umum (RHU) itu kepada Pemkot Surabaya.
Bahkan, kata Fathoni, permintaan itu juga pernah dilakukan sebelum ada kasus penganiayaan Andin hingga viral di media sosial.
Karena itu, ia mendesak Pemkot Surabaya, melalui Satpol PP dan Dinas Pariwisata Pemuda dan Olahraga, untuk membekukan izin administratif Blackhole KTV secepatnya.
Setelah izin administratifnya dibekukan, manajemen RHU tersebut diberikan kesempatan untuk membuat SOP baku.
Tujuannya agar tidak terulang peristiwa serupa di kemudian hari.
"Berikan sanksi administratif penutupan sementara, paling tidak 12 hari atau dua minggu agar manajemen berbenah diri dan membuat SOP baku," kata Fathoni.
"Nah, kalau ini tidak dilakukan tindakan administratif apa pun, membiarkan atau abai terhadap peristiwa memilukan yang terjadi kepada Andin ini, kasus serupa bisa terulang. Kami tidak mau ada Andin-Andin berikutnya," tutur Arif Fathoni.
Arif Fathoni juga mengingatkan bahwa izin usaha hiburan malam di Surabaya adalah kewenangan Pemkot Surabaya, bukan Pemprov Jawa Timur.