Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Anak DPR Aniaya Pacar hingga Tewas, DPRD Surabaya Minta Bekukan Izin Blackhole KTV

Kompas.com, 9 Oktober 2023, 17:02 WIB
Ghinan Salman,
Farid Assifa

Tim Redaksi

SURABAYA, KOMPAS.com - Komisi A DPRD Surabaya, Jawa Timur, mendesak Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya untuk memberikan sanksi administratif berupa pembekuan izin operasional tempat hiburan malam Blackhole KTV.

Hal ini menyusul kasus penganiayaan yang menewaskan DSA (27) alias Andin, perempuan yang menjadi korban kekerasan oleh Gregorius Ronald Tannur (31), yang merupakan anak anggota DPR RI, di tempat tersebut.

Ketua Komisi A DPRD Surabaya Arif Fathoni mengatakan, Blackhole KTV harus bertanggung jawab atas peristiwa tragis tersebut.

Baca juga: Andin, Korban Penganiayaan Anak Anggota DPR, adalah Ibu Tunggal dan Tulang Punggung Keluarga

Menurutnya, peristiwa penganiayaan yang dilakukan anak pejabat itu terjadi di dua lokasi berbeda, yaitu di ruang karaoke dan parkiran Gedung Landmark, Surabaya.

Atas peristiwa itu, ia menilai manajemen Blackhole KTV tidak memiliki standar operasional prosedur (SOP) yang baik dalam mengendalikan pengunjung, terlebih setelah mengonsumsi minum-minuman beralkohol.

Apabila Blackhole KTV itu tidak menjual minuman keras, lanjut Fathoni, tidak perlu manajemen baku tentang bagaimana pengendalian ketika orang dibawa pengaruh minuman beralkohol.

"Masalahnya, kan, ini diberikan izin edar oleh Dinas Pariwisata, Pemuda, dan Olahraga untuk menjual minuman beralkohol, pastinya harus diimbangi dengan SOP yang kuat," ujar Arif Fathoni dihubungi, Senin (9/10/2023).

Arif Fathoni menambahkan, pihaknya sudah menyampaikan permintaan penutupan rekreasi hiburan umum (RHU) itu kepada Pemkot Surabaya.

Bahkan, kata Fathoni, permintaan itu juga pernah dilakukan sebelum ada kasus penganiayaan Andin hingga viral di media sosial.

Karena itu, ia mendesak Pemkot Surabaya, melalui Satpol PP dan Dinas Pariwisata Pemuda dan Olahraga, untuk membekukan izin administratif Blackhole KTV secepatnya.

Setelah izin administratifnya dibekukan, manajemen RHU tersebut diberikan kesempatan untuk membuat SOP baku.

Tujuannya agar tidak terulang peristiwa serupa di kemudian hari.

"Berikan sanksi administratif penutupan sementara, paling tidak 12 hari atau dua minggu agar manajemen berbenah diri dan membuat SOP baku," kata Fathoni.

"Nah, kalau ini tidak dilakukan tindakan administratif apa pun, membiarkan atau abai terhadap peristiwa memilukan yang terjadi kepada Andin ini, kasus serupa bisa terulang. Kami tidak mau ada Andin-Andin berikutnya," tutur Arif Fathoni.

Arif Fathoni juga mengingatkan bahwa izin usaha hiburan malam di Surabaya adalah kewenangan Pemkot Surabaya, bukan Pemprov Jawa Timur.

Halaman:


Terkini Lainnya
Banjir Bandang Probolinggo, Puluhan Rumah dan 4 Jembatan Rusak, Ribuan Warga Terisolasi
Banjir Bandang Probolinggo, Puluhan Rumah dan 4 Jembatan Rusak, Ribuan Warga Terisolasi
Surabaya
Harapan Para Tukang Becak Lansia asal Kota Pasuruan Penerima Becak Listrik: Semoga Diminati seperti Ojek Online
Harapan Para Tukang Becak Lansia asal Kota Pasuruan Penerima Becak Listrik: Semoga Diminati seperti Ojek Online
Surabaya
Pegawai Honorer RSUD Kota Blitar yang Curi Perhiasan Emas Bergaji Rp 3 Juta Lebih
Pegawai Honorer RSUD Kota Blitar yang Curi Perhiasan Emas Bergaji Rp 3 Juta Lebih
Surabaya
Syukur Aziz Jalani Hidup dengan Upah Rp 1.300 per Barang sebagai Kurir Paket
Syukur Aziz Jalani Hidup dengan Upah Rp 1.300 per Barang sebagai Kurir Paket
Surabaya
Hujan Deras, Tanah Longsor Timpa Rumah Warga di Madiun
Hujan Deras, Tanah Longsor Timpa Rumah Warga di Madiun
Surabaya
Pegawai Honorer RSUD Kota Blitar Jual Emas Curian untuk Beli Ponsel dan Cincin
Pegawai Honorer RSUD Kota Blitar Jual Emas Curian untuk Beli Ponsel dan Cincin
Surabaya
3 Bulan 111 Siswa SDN Tamberu 2 Telantar di Tenda, Solusi Bangun Gedung Baru
3 Bulan 111 Siswa SDN Tamberu 2 Telantar di Tenda, Solusi Bangun Gedung Baru
Surabaya
Pemkot Surabaya Berencana Bongkar Kampung Taman Pelangi Bulan Ini
Pemkot Surabaya Berencana Bongkar Kampung Taman Pelangi Bulan Ini
Surabaya
Hama Anjing Tanah Serang Tanaman Padi di Sumenep, Petani Merugi
Hama Anjing Tanah Serang Tanaman Padi di Sumenep, Petani Merugi
Surabaya
Beda Kecepatan, Proses Hukum Ambruknya Ponpes Al Khoziny Vs Kebakaran Terra Drone
Beda Kecepatan, Proses Hukum Ambruknya Ponpes Al Khoziny Vs Kebakaran Terra Drone
Surabaya
Air Pasang Laut Perparah Kondisi Banjir 5 Kecamatan di Sidoarjo
Air Pasang Laut Perparah Kondisi Banjir 5 Kecamatan di Sidoarjo
Surabaya
Cerita Kurir Paket di Sumenep, Bawa Marmut, Ikan Hidup, hingga Besi 3 Meter
Cerita Kurir Paket di Sumenep, Bawa Marmut, Ikan Hidup, hingga Besi 3 Meter
Surabaya
Kisah Akbar, Mahasiswa yang Menyambi Kerja Jadi Kurir Tiga Lini
Kisah Akbar, Mahasiswa yang Menyambi Kerja Jadi Kurir Tiga Lini
Surabaya
3 Rumah Hancur akibat Ledakan Bahan Petasan di Pacitan, 5 Orang Terluka
3 Rumah Hancur akibat Ledakan Bahan Petasan di Pacitan, 5 Orang Terluka
Surabaya
Ratusan Desa Rawan Bencana, BPBD Sumenep Susun Panduan Penanggulangan
Ratusan Desa Rawan Bencana, BPBD Sumenep Susun Panduan Penanggulangan
Surabaya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme KOMPAS.com
Kolom ini tidak boleh kosong.
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau