Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kuasa Hukum Korban Penganiayaan Anak DPR RI di Surabaya Berharap Polisi Pakai Pasal Pembunuhan

Kompas.com - 09/10/2023, 20:09 WIB
Andhi Dwi Setiawan,
Andi Hartik

Tim Redaksi

SURABAYA, KOMPAS.com - Kuasa hukum korban penganiayaan hingga meninggal dunia oleh anak anggota DPR RI di Surabaya, Jawa Timur, berharap agar polisi turut menyertakan pasal pembunuhan dalam kasus tersebut.

Kuasa hukum korban, Dimas Yemahura mengatakan, dalam pelaporan terhadap Gregorius Ronald Tannur (31), pihaknya menyertakan Pasal 338 tentang kesengajaan merampas nyawa orang lain atau pembunuhan.

Laporan tersebut, kata Dimas, dilayangkan ke Polrestabes Surabaya pada Rabu (4/10/2023). Selain itu, dia juga menggunakan Pasal 351 ayat (3) tentang penganiayaan yang mengakibatkan meninggal dunia.

"Kita tetap berpedoman pada LP (laporan) yang sudah kita buat bersama, yaitu 351 ayat (3) dan atau Pasal 338," kata Dimas ketika dihubungi melalui telepon, Senin (9/10/2023).

Baca juga: Anak DPR Aniaya Pacar hingga Tewas, DPRD Surabaya Minta Bekukan Izin Blackhole KTV

Saat ini, aparat kepolisian juga tengah melakukan gelar perkara di Polda Jawa Timur. Hal itu untuk menguji hasil penyelidikan yang sudah dilakukan sebelumnya.

"Hari ini dari Polda Jatim melakukan supervisi memerintahkan Polrestabes Surabaya untuk melakukan gelar perkara untuk dapat dinilai hasil pemeriksaan, hasil penyelidikan yang sudah dilaksanakan," jelasnya.

Baca juga: Hasil Otopsi Wanita yang Tewas Dianiaya Anak Anggota DPR RI di Surabaya

Diketahui, Polrestabes Surabaya menggunakan Pasal 351 ayat 3 dan atau Pasal 359 KUHP untuk menjerat pelaku penganiayaan terhadap DSA (29), warga Sukabumi, Jawa Barat.

Pasal 359 KUHP memuat tentang kelalaian yang menyebabkan orang meninggal dunia.

"Artinya tetap (berharap) berjalan sesuai koridornya, agar Pasal 338 (pembunuhan) itu masuk. Jadi (menggunakan) Pasal 351 ayat (3) juncto Pasal 338," ucapnya.

Sebelumnya, pakar hukum pidana Universitas Airlangga (Unair) Surabaya, I Wayan Titib Sulaksana menyebut, Pasal 351 ayat 3 dan atau Pasal 359 KUHP yang digunakan penyidik kurang lengkap.

"Jadi (seharusnya) pelanggaran Pasal 338 KUHP jo Pasal 351 ayat 3 KUHP, ini baru lengkap dan benar," kata Wayan ketika dihubungi melalui pesan, Sabtu (7/10/2023).

Kemudian, tersangka yang dijerat menggunakan Pasal 338 KUHP mendapatkan hukuman penjara paling lama 15 tahun. Lalu, Pasal 351 ayat 3 KUHP dipenjara selama 7 tahun.

Oleh karena itu, Wayan menyarankan Polrestabes Surabaya mengganti Pasal 351 ayat 3 jo Pasal 359 KUHP.

"Pesan saya untuk penyidik di kepolisian, pasal sangkaan ditambah dengan Pasal 338 KUHP," tutupnya.

Seperti diketahui, Kapolrestabes Surabaya Kombes Pol. Pasma Royce mengatakan, Ronald dijerat dengan Pasal 351 ayat 3 dan atau Pasal 359 KUHP. Dia terancam hukuman maksimal 12 tahun penjara.

"(Terkait) perkara penganiayaan yang mengakibatkan meninggal dunia dan atau karena kelalaian mengakibatkan orang mati," jelasnya.

Anak DPR RI tersebut melakukan sejumlah penganiayaan selama berada di salah satu tempat hiburan di Jalan Mayjend Jonosoewojo pada Rabu (4/10/2023) sekitar pukul 00.10 WIB.

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Kisah Nenek Penjual Bunga Tabur di Lumajang Menabung Belasan Tahun demi Naik Haji

Kisah Nenek Penjual Bunga Tabur di Lumajang Menabung Belasan Tahun demi Naik Haji

Surabaya
Gunung Semeru Meletus 7 Kali Sabtu Pagi

Gunung Semeru Meletus 7 Kali Sabtu Pagi

Surabaya
Pria di Probolinggo Perkosa Sepupu Istri, Dibawa ke Hotel 3 Hari

Pria di Probolinggo Perkosa Sepupu Istri, Dibawa ke Hotel 3 Hari

Surabaya
Cerita Perempuan di Surabaya 10 Tahun Diteror Foto Mesum oleh Teman SMP

Cerita Perempuan di Surabaya 10 Tahun Diteror Foto Mesum oleh Teman SMP

Surabaya
Prakiraan Cuaca Tulungagung Hari Ini Sabtu 18 Mei 2024, dan Besok : Siang ini Cerah Berawan

Prakiraan Cuaca Tulungagung Hari Ini Sabtu 18 Mei 2024, dan Besok : Siang ini Cerah Berawan

Surabaya
Prakiraan Cuaca Malang Hari Ini Sabtu 18 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Cerah

Prakiraan Cuaca Malang Hari Ini Sabtu 18 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Cerah

Surabaya
Petaka Ledakan Balon Udara di Ponorogo, Tewaskan Siswa yang Akan Lulus

Petaka Ledakan Balon Udara di Ponorogo, Tewaskan Siswa yang Akan Lulus

Surabaya
Truk Ekspedisi Terperosok ke Sungai di Blitar, 4 Orang Luka-luka

Truk Ekspedisi Terperosok ke Sungai di Blitar, 4 Orang Luka-luka

Surabaya
1 Calon Haji Asal Madiun Meninggal, Sempat Mengeluh Tak Enak Badan di Asrama

1 Calon Haji Asal Madiun Meninggal, Sempat Mengeluh Tak Enak Badan di Asrama

Surabaya
Kapten Timnas Rizky Ridho Terima Bonus dari Kampus dan Hadiahkan Jersey untuk Sang Rektor

Kapten Timnas Rizky Ridho Terima Bonus dari Kampus dan Hadiahkan Jersey untuk Sang Rektor

Surabaya
14 Orang Jadi Tersangka Ledakan Balon Udara yang Tewaskan 1 Remaja di Ponorogo

14 Orang Jadi Tersangka Ledakan Balon Udara yang Tewaskan 1 Remaja di Ponorogo

Surabaya
Kronologi Bus Sumber Selamat Terguling di Jalur Solo-Ngawi, 8 Penumpang Selamat

Kronologi Bus Sumber Selamat Terguling di Jalur Solo-Ngawi, 8 Penumpang Selamat

Surabaya
Trihandy Cahyo Saputro Daftar Bacabup Nganjuk ke PKB setelah Demokrat dan PDIP

Trihandy Cahyo Saputro Daftar Bacabup Nganjuk ke PKB setelah Demokrat dan PDIP

Surabaya
Jurnalis Malang Raya Gelar Aksi Tolak Revisi RUU Penyiaran

Jurnalis Malang Raya Gelar Aksi Tolak Revisi RUU Penyiaran

Surabaya
Video Viral 2 Mahasiswa Bermesraan di Gedung Kampus, UINSA Surabaya Lakukan Investigasi

Video Viral 2 Mahasiswa Bermesraan di Gedung Kampus, UINSA Surabaya Lakukan Investigasi

Surabaya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com