Salin Artikel

Kuasa Hukum Korban Penganiayaan Anak DPR RI di Surabaya Berharap Polisi Pakai Pasal Pembunuhan

SURABAYA, KOMPAS.com - Kuasa hukum korban penganiayaan hingga meninggal dunia oleh anak anggota DPR RI di Surabaya, Jawa Timur, berharap agar polisi turut menyertakan pasal pembunuhan dalam kasus tersebut.

Kuasa hukum korban, Dimas Yemahura mengatakan, dalam pelaporan terhadap Gregorius Ronald Tannur (31), pihaknya menyertakan Pasal 338 tentang kesengajaan merampas nyawa orang lain atau pembunuhan.

Laporan tersebut, kata Dimas, dilayangkan ke Polrestabes Surabaya pada Rabu (4/10/2023). Selain itu, dia juga menggunakan Pasal 351 ayat (3) tentang penganiayaan yang mengakibatkan meninggal dunia.

"Kita tetap berpedoman pada LP (laporan) yang sudah kita buat bersama, yaitu 351 ayat (3) dan atau Pasal 338," kata Dimas ketika dihubungi melalui telepon, Senin (9/10/2023).

Saat ini, aparat kepolisian juga tengah melakukan gelar perkara di Polda Jawa Timur. Hal itu untuk menguji hasil penyelidikan yang sudah dilakukan sebelumnya.

"Hari ini dari Polda Jatim melakukan supervisi memerintahkan Polrestabes Surabaya untuk melakukan gelar perkara untuk dapat dinilai hasil pemeriksaan, hasil penyelidikan yang sudah dilaksanakan," jelasnya.

Diketahui, Polrestabes Surabaya menggunakan Pasal 351 ayat 3 dan atau Pasal 359 KUHP untuk menjerat pelaku penganiayaan terhadap DSA (29), warga Sukabumi, Jawa Barat.

Pasal 359 KUHP memuat tentang kelalaian yang menyebabkan orang meninggal dunia.

"Artinya tetap (berharap) berjalan sesuai koridornya, agar Pasal 338 (pembunuhan) itu masuk. Jadi (menggunakan) Pasal 351 ayat (3) juncto Pasal 338," ucapnya.

Sebelumnya, pakar hukum pidana Universitas Airlangga (Unair) Surabaya, I Wayan Titib Sulaksana menyebut, Pasal 351 ayat 3 dan atau Pasal 359 KUHP yang digunakan penyidik kurang lengkap.

"Jadi (seharusnya) pelanggaran Pasal 338 KUHP jo Pasal 351 ayat 3 KUHP, ini baru lengkap dan benar," kata Wayan ketika dihubungi melalui pesan, Sabtu (7/10/2023).

Oleh karena itu, Wayan menyarankan Polrestabes Surabaya mengganti Pasal 351 ayat 3 jo Pasal 359 KUHP.

"Pesan saya untuk penyidik di kepolisian, pasal sangkaan ditambah dengan Pasal 338 KUHP," tutupnya.

Seperti diketahui, Kapolrestabes Surabaya Kombes Pol. Pasma Royce mengatakan, Ronald dijerat dengan Pasal 351 ayat 3 dan atau Pasal 359 KUHP. Dia terancam hukuman maksimal 12 tahun penjara.

"(Terkait) perkara penganiayaan yang mengakibatkan meninggal dunia dan atau karena kelalaian mengakibatkan orang mati," jelasnya.

Anak DPR RI tersebut melakukan sejumlah penganiayaan selama berada di salah satu tempat hiburan di Jalan Mayjend Jonosoewojo pada Rabu (4/10/2023) sekitar pukul 00.10 WIB.

https://surabaya.kompas.com/read/2023/10/09/200913078/kuasa-hukum-korban-penganiayaan-anak-dpr-ri-di-surabaya-berharap-polisi

Terkini Lainnya

Jelang Nataru, KAI Edukasi Keselamatan di Perlintasan Sebidang Surabaya Gubeng
Jelang Nataru, KAI Edukasi Keselamatan di Perlintasan Sebidang Surabaya Gubeng
Regional
Angka Stunting Jember Tertinggi Se-Jatim, Pemkab Gaspol Program Pencegahan
Angka Stunting Jember Tertinggi Se-Jatim, Pemkab Gaspol Program Pencegahan
Regional
Tersangka dari Balai Kota
Tersangka dari Balai Kota
Regional
Saat Ungkapan 'Anak-anak Harus Hidup Lebih Baik dari Orangtua' Terngiang di Pikiran Gus Fawait...
Saat Ungkapan "Anak-anak Harus Hidup Lebih Baik dari Orangtua" Terngiang di Pikiran Gus Fawait...
Regional
Berdesakan, Lama, dan Kurang Sat Set, Dirasakan Generasi Milenial hingga Z saat Naik Angkutan Kota
Berdesakan, Lama, dan Kurang Sat Set, Dirasakan Generasi Milenial hingga Z saat Naik Angkutan Kota
Regional
Misteri Angka di Kayu Gelondongan Pasca Banjir Sumatera
Misteri Angka di Kayu Gelondongan Pasca Banjir Sumatera
Regional
Gus Fawait: Jangan Saling Lempar Tanggung Jawab soal Miskin Ekstrem di Tengah Lahan BUMN
Gus Fawait: Jangan Saling Lempar Tanggung Jawab soal Miskin Ekstrem di Tengah Lahan BUMN
Regional
Ini Solusi Gus Fawait Mengentaskan Warga Miskin Ekstrem di Tengah Lahan BUMN
Ini Solusi Gus Fawait Mengentaskan Warga Miskin Ekstrem di Tengah Lahan BUMN
Regional
Warga Tinggal di Tengah Lahan BUMN Disebut Sejahtera, Bisa Beli Mobil dan Umrah
Warga Tinggal di Tengah Lahan BUMN Disebut Sejahtera, Bisa Beli Mobil dan Umrah
Regional
Warga di Tengah Lahan BUMN Bisa Dapat Bantuan 'CSR', tapi Harus Ajukan Proposal Dulu
Warga di Tengah Lahan BUMN Bisa Dapat Bantuan "CSR", tapi Harus Ajukan Proposal Dulu
Regional
Kisah Habibie-Ainun Versi Miskin Ekstrem di Ujung Bukit Perhutani...
Kisah Habibie-Ainun Versi Miskin Ekstrem di Ujung Bukit Perhutani...
Regional
Warga Miskin Ekstrem di Lahan BUMN Pakai Panel Surya untuk Penerangan
Warga Miskin Ekstrem di Lahan BUMN Pakai Panel Surya untuk Penerangan
Regional
Saniman dan Gira: Hidup Serabutan di Lahan BUMN, Menunggu Reforma Agraria
Saniman dan Gira: Hidup Serabutan di Lahan BUMN, Menunggu Reforma Agraria
Regional
Di Persimpangan Sawit, Gajah Tesso Nilo Makin Terhimpit
Di Persimpangan Sawit, Gajah Tesso Nilo Makin Terhimpit
Regional
Demi Dapat Internet, Warga Padati Kantor Bupati Aceh Tengah: Ada Mahasiswa Kerjakan Tugas, atau Hubungi Keluarga
Demi Dapat Internet, Warga Padati Kantor Bupati Aceh Tengah: Ada Mahasiswa Kerjakan Tugas, atau Hubungi Keluarga
Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme KOMPAS.com
Kolom ini tidak boleh kosong.
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com