SURABAYA, KOMPAS.com - Ditreskrimsus Polsa Jatim menggeledah kantor sebuah perusahaan di Jalan Gajah Mada Nomor 16 Kota Malang, Jawa Timur terkait kasus sengketa Gedung Grha Wismilak Surabaya, Rabu (23/8/2023).
Penggeledahan tersebut melanjutkan penyidikan dugaan pemalsuan dokumen Hak Guna Bangunana (HGB) Gedung Wismilak Surabaya.
Baca juga: Kapolda Jatim Sebut Gedung Graha Wismilak Sengaja Dikuasai
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jatim Kombes Farman membenarkan adanya penggeledahan.
"Terkait beberapa dokumen untuk kepentingan penyidikan kasus Gedung Wismilak," kata Farman saat dikonfirmasi, Rabu (23/8/2023).
Sayangnya dia enggan menjelaskan detail hubungan gedung Grha Wismilak di Surabaya dengan perusahaan yang kantornya digeledah itu.
Baca juga: Kepala Kanwil BPN Jatim Akui Ada Cacat Administrasi pada HGB Gedung Wismilak Surabaya
Senin pekan lalu, tim Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Jatim menggeledah gedung Wismilak yang berlokasi tepat di persimpangan Jalan Raya Darmo dan Jalan Polisi Istimewa Surabaya.
Usai menggeledah lebih dari 6 jam, polisi juga menyita dan menyegel gedung Graha Wismilak tersebut.
Menurut Farman, obyek yang kini disita itu sudah ditempati Kepolisian RI sejak tahun 1945 hingga 1993 dan terakhir ditempati sebagai Markas Polresta Surabaya Selatan.
Polisi sudah menemukan fakta dan bukti bahwa proses penerbitan HGB Gedung Wismilak tidak sesuai dengan prosedur sehingga berstatus cacat administrasi.
Bahkan, polisi menyebut sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) yang dimiliki manajemen sebagai dasar untuk menguasai gedung Graha Wismilak Surabaya adalah palsu.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.