Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kepala Kanwil BPN Jatim Akui Ada Cacat Administrasi pada HGB Gedung Wismilak Surabaya

Kompas.com - 19/08/2023, 10:27 WIB
Achmad Faizal,
Khairina

Tim Redaksi

SURABAYA, KOMPAS.com  - Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Jawa Timur Jonahar mengakui ada cacat administrasi dan yuridis pada penerbitan dokumen Hak Guna Bangunan (HGB) nomor 648 dan 649 yang dimiliki Gedung Grha Wismilak Surabaya.

"Setelah kami cocokkan memang ada cacat administrasi dan yuridis pada penerbitan dua nomor HGB tersebut," katanya usai pemeriksaan di gedung Ditreskrimum Polda Jatim, Jumat (18/8/2023) malam.

Baca juga: Periksa Kepala Kantor BPN Surabaya I, Polisi Dalami Penerbitan HGB Gedung Wismilak

Jonahar diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan HGB palsu Gedung Grha Wismilak Surabaya sejak Jumat siang pukul 13.00 WIB hingga Jumat malam pukul 22.00 WIB, bersama Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Surabaya I Kartono Agustiyanto serta Dirut PT Wismilak Inti Makmur Tbk, Ronald Walla.

Cacat administrasi dimaksud karena ada kesalahan objek yang dimohonkan oleh pemohon dengan SK HGB yang keluar.

"Mudahnya, yang dimohonkan itu letaknya A, namun SK yang terbit di B. Jadi, yang dimohon (bangunan nomor) 63-65 tapi yang terbit di tempat berbeda yakni nomor 36-38," ujarnya.

Baca juga: 2 Kepala BPN Akan Diperiksa Terkait Sengketa Gedung Wismilak Surabaya

Oleh karena itu, BPN Jatim telah mengajukan pembatalan HGB tersebut ke Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Republik Indonesia.

"Terkait formatnya, nanti pusat yang melakukan. Wewenang ada di pusat, kami hanya bisa mengusulkan," ujarnya.

Sementara itu, Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Jatim, Kombes Farman menyampaikan bahwa pihaknya sejauh ini sudah memeriksa sebanyak 22 orang saksi dan lima ahli.

"Kita sudah ada dugaan kuat siapa calon tersangka sudah ada. Baik dari penjual, pembeli maupun dari oknum polisi dan BPN yang terlibat dalam permasalahan ini yang mengakibatkan aset Polri terlepas akan kami proses hukum," ujarnya.

Sementara itu, Dirut PT Wismilak Inti Makmur Tbk, Ronald Walla enggan memberikan keterangan kepada wartawan usai pemeriksaan.

Dia terlihat kabur dan langsung masuk ke mobilnya sejak keluar dari gedung pemeriksaan Ditreskrimsus Polda Jatim.

Sejak digeledah pada awal pekan lalu, objek Gedung Grha Wismilak Surabaya sampai saat ini masih disita dan diberi garis polisi. Penyitaan berdasarkan izin khusus penyitaan Nomor: 62/PenPid. Sus-TPK-SITA/2023/PN Sby. 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com