Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

PDAM Blitar Disomasi, Disebut Kelola Air Tanpa Izin Pemilik Lahan Selama 27 Tahun

Kompas.com - 23/08/2023, 10:02 WIB
Asip Agus Hasani,
Pythag Kurniati

Tim Redaksi

BLITAR, KOMPAS.com – Perusahaan Umum Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Penataran milik pemerintah Kabupaten Blitar, Jawa Timur disomasi oleh perusahaan perkebunan PT. Kemakmuran Swarubuluroto.

Somasi dilayangkan lantaran PDAM Tirta Penataran disebut telah menggunakan lahan milik PT. Kemakmuran Swarubuluroto untuk kegiatan pengusahaan air minum selama 27 tahun tanpa izin penguasa lahan.

Adapun PT. Kemakmuran Swarubuluroto merupakan perusahaan perkebunan yang menguasai lebih dari 5 juta meter persegi lahan perkebunan di Desa Karangrejo, Kecamatan Garum.

Baca juga: Tanggapi Mundurnya Wabup, Bupati Blitar: Semua Aman-aman Saja...

Alasan somasi

Kuasa hukum PT. Kemakmuran Swarubuluroto, Bobby Junior, mengatakan PDAM Tirta Penataran telah melakukan eksploitasi sumber air yang diambil dari lahan milik kliennya tanpa persetujuan dari penguasa sah lahan sejak 1996 atau selama 27 tahun.

“Tidak hanya mengeksploitasi sumber air dari lahan milik klien kami, PDAM Tirta Penataran juga membangun fasilitas produksi air minum dan juga memasang instalasi saluran air minum sepanjang 2,4 kilometer di lahan klien kami,” ujar Bobby saat dikonfirmasi Kompas.com, Rabu (23/08/2023) pagi.

Baca juga: KPU Kota Blitar Ajak Masyarakat Tanggapi Daftar Caleg Sementara

Bobby merujuk pada pembangunan sejumlah fasilitas usaha air minum oleh PDAM Tirta Penataran seperti kolam penampung air, pemasangan jaringan pipa berdiameter 8 inci sepanjang 2,4 km, rumah pompa dan bangunan permanen lainnya.

Bobby mengklaim seluruh aktivitas eksploitasi air di lahan milik PT Kemakmuran Swarubuluroto itu sebagai kegiatan ilegal karena tanpa izin dari penguasa lahan.

Penguasaan lahan perkebunan oleh kliennya, ujar Bobby, didasarkan pada Sertifikat Hak Guna Usaha (SHGU) yang telah ditetapkan dalam Keputusan Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 44/HGU/BPNRI/2010.

Baca juga: Kandang Ayam di Blitar Ludes Terbakar, 1 Pekerja Pingsan

Hitung kerugian

Dia mengungkapkan, PDAM Tirta Penataran diduga kuat tidak memiliki izin usaha di bidang sumber daya air sebagaimana diatur Pasal 24 ayat 1 huruf k Peraturan Menteri (Permen) Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 01/PRT/M/2016 tentang Tata Cara Perizinan Pengusahaan Sumber Daya Air dan Penggunaan Sumber Daya Air.

Jika PDAM Tirta Penataran memiliki izin tersebut, lanjutnya, tentu dalam proses pengurusan izinnya akan menggandeng PT. Kemakmuran Swarubuluroto sebagai pihak yang menguasai lahan.

Sebab salah satu syarat mengajukan rekomendasi teknis pengusahaan sumber daya air adalah melampirkan bukti kepemilikan lahan.

"Padahal prinsipal kami selama ini tidak pernah memberikan persetujuan, memberikan izin atau pun kuasa atas pemanfaatan lahan kepada pihak mana pun termasuk PDAM Tirta Penataran," ujarnya.

Baca juga: Menengok Monumen Potlot Blitar, Tempat Bendera Merah Putih Pertama Kali Dikibarkan


Bobby mengklaim bahwa kegiatan pengusahaan air minum oleh PDAM Tirta Penataran telah merugikan kliennya baik secara materiil maupun tidak materiil.

Pihaknya sedang dalam proses menghitung kerugian materiil yang dialami oleh kliennya akibat aktivitas pengusahaan air minum dalam kurun waktu kurang lebih 27 tahun terakhir oleh PDAM Tirta Penataran.

"Klien kami meminta pertanggungjawaban PDAM Tirta Penataran. Pembatasan eksploitasi sumber daya air di area perkebunan selama ini dilakukan untuk kepentingan pengairan,” ujarnya.

Halaman:


Terkini Lainnya

Mantan Bupati Sampang Dilaporkan ke Polisi soal Dugaan Jual Beli Suara

Mantan Bupati Sampang Dilaporkan ke Polisi soal Dugaan Jual Beli Suara

Surabaya
Kronologi Perundungan Siswi SD yang Berujung Kematian di Lamongan

Kronologi Perundungan Siswi SD yang Berujung Kematian di Lamongan

Surabaya
Pemkot Malang Segera Terapkan Pembayaran Non-Tunai Parkir di Tepi Jalan Umum

Pemkot Malang Segera Terapkan Pembayaran Non-Tunai Parkir di Tepi Jalan Umum

Surabaya
Polres Blitar Tangkap Pengedar Narkoba di Malang, Barang Bukti Ganja 13,7 Kg Senilai Rp 140 Juta

Polres Blitar Tangkap Pengedar Narkoba di Malang, Barang Bukti Ganja 13,7 Kg Senilai Rp 140 Juta

Surabaya
PDI-P Jadi Pemenang Pileg di Sumenep, Istri Bupati Disebut Berpeluang Jadi Ketua DPRD

PDI-P Jadi Pemenang Pileg di Sumenep, Istri Bupati Disebut Berpeluang Jadi Ketua DPRD

Surabaya
KPU Tetapkan 50 Anggota DPRD Sumenep Terpilih, Ada Istri Bupati hingga Anak Mantan Bupati

KPU Tetapkan 50 Anggota DPRD Sumenep Terpilih, Ada Istri Bupati hingga Anak Mantan Bupati

Surabaya
Angkutan Pelajar Gratis di Kota Batu Resmi Beroperasi

Angkutan Pelajar Gratis di Kota Batu Resmi Beroperasi

Surabaya
Tak Terpilih Lagi, Wakil Ketua DPRD Jember Daftar Bacabup ke PDI-P

Tak Terpilih Lagi, Wakil Ketua DPRD Jember Daftar Bacabup ke PDI-P

Surabaya
Wakil Bupati Malang Daftar Pilkada Kota Batu lewat PDI-P

Wakil Bupati Malang Daftar Pilkada Kota Batu lewat PDI-P

Surabaya
Pilkada Kota Probolinggo, Calon Perseorangan Harus Kantongi 17.851 Dukungan

Pilkada Kota Probolinggo, Calon Perseorangan Harus Kantongi 17.851 Dukungan

Surabaya
Pilkada Surabaya, DPC PKB Akan Kirim Surat ke DPP supaya Merekomendasi Eri-Armuji

Pilkada Surabaya, DPC PKB Akan Kirim Surat ke DPP supaya Merekomendasi Eri-Armuji

Surabaya
Prakiraan Cuaca Tulungagung Hari Ini Senin 6 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Berawan

Prakiraan Cuaca Tulungagung Hari Ini Senin 6 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Berawan

Surabaya
Cak Imin Menyambut Baik jika Khofifah Daftar Pilkada Jatim lewat PKB

Cak Imin Menyambut Baik jika Khofifah Daftar Pilkada Jatim lewat PKB

Surabaya
Maju Pilkada Surabaya Lagi, Eri Cahyadi-Armuji Daftar di DPC PKB

Maju Pilkada Surabaya Lagi, Eri Cahyadi-Armuji Daftar di DPC PKB

Surabaya
Luncurkan Ansor Go Green, Gus Addin Jauharuddin: 'Hablum Minal Alam'

Luncurkan Ansor Go Green, Gus Addin Jauharuddin: "Hablum Minal Alam"

Surabaya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com